Oleh: Rastiana Alfaaghiyatul Arsy, Mahasiswa KKN MIT DR ke-12 UIN Walisongo Semarang kelompok 26
Pandemi membuat kerugian besar di dunia bisnis. Tidak hanya UMKM atau bisnis sekala pabrik, perbankan sekalipun terkena imbasnya. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia perbankan. Pasalnya, sebelum Covid 19 tantangan dunia perbankan sudah berat apalagi ditambah dengan pandemi.
Pandemi membuat orang memutar otak untuk memutar uangnya. Tak terlebih soal kredit. Pertumbuhan kredit/pembiayaan pada industri perbankan melambat atau mengalami penurunan. Dengan penurunan kredit di perbankan, nantinya akan mengakibatkan turunnya profitabilitas industri perbankan di Indonesia.
Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. Selain itu, implikasi telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.
Dengan demikian, Pemerintah membuat stimulus dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
UU ini diluncurkan karena meningkatnya Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah. Terjadinya kredit bermasalah ini disebabkan karena para pebisnis termasuk UMKM tidak bisa mencicil utangnya ke pihak perbankan. Hal ini diakibatkan oleh pendapatan/ penghasilannya menurun drastis.







