Benarkah QS. al-Baqarah Ayat 256 Sebagai Dasar Toleransi?

 

Indonesia memiliki 6 agama yang diresmikan sebagai agama yang diakui dan telah tercantum di dalam Ketetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 mengenai pengakuan agama yang ada di Indonesia, yaitu Islam, Prostestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Perbedaan agama inilah yang nantinya dijadikan sebagai dasar lahirnya toleransi dengan mengedepankan persatuan antar bangsa-bangsa. Melihat latar belakang mengenai kasus ketidak adilan, kekerasan, diskriminasi dan marginalisasi di banyak negara terutama negara Indonesia. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hidup rukun dengan toleransi, pemerintah meminta bantuan kepada setiap pemuka agama sebagai rantai penghubung.

Terkhususnya untuk para Ulama, menjadi kunci penting jika melihat mayoritas di Indonesia memeluk agama Islam, sedangkan agama-agama lain menjadi minoritas. Oleh karena itu, setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh umat Islam terhadap pemeluk-pemeluk lainya menjadi sorotan publik.

Setiap mendengar toleransi dan agama Islam dalam kalangan masyarakat, menjadi hal yang saling berkaitan. Karena, Ulama menjelaskan mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh umat Islam sebagaimana telah tercantum di dalam al-Qur’an. Mereka  memberikan peguatan terhadap argumen yang telah dikemukakan dengan beberapa ayat yang menjelaskan mengenai toleransi.

Tidak dapat di sangkal lagi, mengenal agama Islam sebagai keyakinan yang mengedepankan kedamaian dan menghargai orang lain. Akan tetapi, banyak juga para Ulama yang tidak memberikan pemahaman yang tepat terhadap beberapa ayat al-Qur’an yang menjadi landasan toleransi. Seperti halnya pada surah al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi:

Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sesunggh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat tidak akan putus. Allah Maha Mendengar dan mengetahui”.

Di antara sebagian Ulama ketika berceramah di tengah-tengah masyarakat menjelaskan ayat ini, hanyalah mengenai kalimat “Tidak ada paksaan dalam agama”. Maksud agama disini adalah agama Islam. Hal itu menjadi pemahaman bagi masyarakat bahwa Islam mengajarkan untuk tidak memaksakan seseorang untuk ikut memeluk agama yang sama. Kemudian lupa akan penjelasan sepenggal kalimat seterusnya, yang membahas  tentang telah ditunjukan kepada umat manusia agama yang benar yaitu agama Islam dari agama-agama lainya.

Sebagaimana penafsiran Syah Jalalain dalam tafsirnya:

“(Tidak ada paksaaan dalam agama), maksudnya untuk memasukinya. (Sesungguhnya telah nyata jalan yang benar dari yang salah), artinya telah jelas dengan adanya bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kuat bahwa keimanan itu berarti kebenaran dan kekafiran itu adalah kesesatan. Ayat ini turun mengenai seorang Ansar yang mempunyai anak-anak yang hendak dipaksaskan masuk Islam. (maka barang siapa yang ingkar kepada tagut), maksdnya setan atau berhala, dipakai untuk tunggal jamak (dan dia beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada simpul tali yang teguh kuat) ikatan tali yang kokoh (yang tidak akan putus-putus dan Allah Maha Mendengar) akan segala ucapan (Maha Mengetahui) segala perbuatan.

Argumen diperkuat dengan Qs. al-Kaafirun ayat 1-6 dan Qs. Yunus ayat 40-41, yang dijelaskan mengenai agama Islam tidak bisa ikut campur dengan urusan agama lain begitupun sebaliknya atau bisa dikatakan “bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu, serta tanggung jawabnya”. Memanglah pemahaman itu sebagian benar, bahwa Islam tidaklah menyukai hal memaksa.

Tetapi, ada saja Ulama yang terlalu fokus mengenai pembahasan toleransi, tetapi lupa menyinggung tanggungjawab seorang Muslim yang mempunyai kewajiban untuk berdakwah dan mengajak mereka orang yang beragama lain melangkah pada ajaran yang benar yaitu Islam. Menyebabkan masyarakat memahaminya pun sebatas apa yang telah di dengar saja.

Apabila seorang Muslim telah berdakwah dan terus berusaha memberikan pemahaman mengenai Allah, Muhammad, al-Qur’an dan Agama Islam. Namun, orang yang diajak tidak mau, maka telah gugur tanggungjawabnya sebagai seorang muslim untuk berdakwah menyiarkan agama Islam. Sangat disayangkan, pemahaman masyarakat masih kurang luas dan mendalam mengenai makna toleransi dan tanggung jawabnya berdakwah. Bahkan memahami kalimat “bagiku agamaku dan bagimu agamamu” seakan-akan menutup mata dan telinga dengan agama selain Islam, padahal tahu bahwa agama yang dianut itu salah.

Inilah yang harus mendapatkan perhatian khusus terutama bagi para Ulama dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat, serta semua umat Islam juga haruslah mencari pemahaman lebih mendalam tentang ajaran Islam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *