Dalam Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide, termasuk ide-ide yang mungkin bersifat offensive, namun disertai dengan tanggungjawab dan dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah. Faktanya, kebebasan berpendapat ini tidak digunakan secara maksimal oleh perempuan dalam mengungkapkan ekspresinya, baik dalam ranah structural maupun kultural juga domestic dan public.
Ketidakberanian perempuan dalam mengungkapkan pendapatnya merugikan perempuan sendiri, Apalagi saat ini, perempuan mengalami banyak tantangan dan perundungan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak pula kasus kekerasan seksual yang tidak selesai dan hanya menjadi trauma dalam diri karena seorang perempuan tidak berani mengungkap kasus pelecehan yang mereka alami.Begitu pula dalam hak-hak lainnya, seperti politik yaitu berhak menyampaiakn aspirasi untuk kepentingan perempuan juga bidang budaya yakni menyuarakan bantahan atas paradigma negative masyarakat mengenai perempuan.
Salah satu factor yang menyebabkan hal ini adalah budaya patriarki yang begitu melekat dalam tradisi masyarakat Indonesia. Jika mengikuti pengertian budaya patriarki menurut Frederic Angels dalam bukunya The Origin of the Family, Private Property, and the State yang diterbitkan tahun 1884, bahwa patriarki dipahami sebagai bentuk dari organisasi politik yang mendistribusikan kekuasaan secara tidak setara antara laki-laki dan perempuan sehingga merugikan perempuan. Namun definisi tersebut tidak mencakup semua yang terjadi di Indonesia maupun dunia. Sehingga definisi yang paling tepat adalah system social yang tidak adil, mensubordinasi, mendiskriminasi atau menindas perempuan dalam segala aspek kehidupan.
Stigma masyarakat yang telah diwarisi dari generasi ke generasi tanpa disadari tentang perempuan yang notabennya selalu negative-perempuan itu lemah, susah diatur, tidak memiliki akal dan lain sebagainya, menjadi tonggak penghalang perempuan dalam mengeksplore diri untuk lebih berani menyampaiakn pendapatnya. Bahkan dalam banyak hal, perempuan hanya mengikuti kebijakan-kebijakan tanpa berani memberikan aspirasi.
Terlepas dari semua itu, perempuan harus bangkit dari segala keterpurukan yang berdampak pada diri mereka sendiri. Berani berbicara menjadi satu modal kuat untuk mencapai kesetaraan gender dan kesejahteraan perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Belajar dari seorang Fatima Mernissi yang merupakan tokoh feminisme muslim modern. Ia terkenal dengan pikirannya yang kritis juga argumentasi kuat dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Ia menjelaskan beberapa hal yang harus dikritisi yaitu kesadaran perempuan akan pembatasan atas dirinya karena gender, penolakan perempuan terhadap ketidakadilan dan berusaha membangun sistem gender yang lebih adil, yang melibatkan peran baru perempuan dan hubungan lebih optimal di antara laki-laki dan perempuan
Dalam memperjuangkan gagasannya tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, Fatimah Mernissi melakukan kritik terhadap hadis-hadis misogini dan beberapa ayat al-Qur’ân yang menurutnya menyimpang dari penafsiran awal ketika wahyu tersebut diturunkan. Fatima Mernissi memandang hadis-hadis yang memiliki nuansa diskriminasi terhadap perempuan harus dihilangkan dari berbagai literature Islam, meskipun teks hadis tersebut berkedudukan shahih. Ia meyakini bahwa bukan hanya teks-teks suci yang dimanipulasi, karena teks tersebut dikuasai oleh sebagian golongan masyarakat muslim dimana terdapat berbagai pemalsuan hadis di dalamnya, termasuk hadis yang bernuansa misoginis.
Salah satu hadist yang ia kritik adalah tentang kepemimpinan perempuan.
لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة
“Barang siapa menyerahkan urusan pada wanita, maka mereka tidak akan mendapat kemakmuran” Hadist ini ada dalam Kitab Al-Bukhari yang diriwayatkan oleh Abu Bakhrah dan menjadi pegangan ulama mutaqaddimin sebagai argumen untuk melarang perempuan berkiprah di ruang publik. Secara tekstual, hadits ini memang mengisyaratkan pelarangan Rasulullah terhadap kepemimpinan perempuan. Namun pembacaan tektual untuk membahami hadits ini bukanlah pembacaan yang obyektif. Pada dasarnya, ideal moral hadits tidak tersampaikan dan secara praktis merugikan hak-hak kemanusian perempuan.
Penjelasan diatas adalah satu contoh keberanian Fatimah Mernessi dalam mengungkapkan apa yang ia rasakan. Masih banyak lagi perempuan hebat lainnya yang bisa dijadikan acuan untuk terus memberanikan diri dalam melakukan banyak hal. Setiap perempuan adalah berharga, ia berhak menyampaikan apapun yang mungkin membuatnya merasa tidak nyaman. Tidak perlu rasa takut atau khawatir tentang tanggapan orang lain. Perempuan harus menanamkan dalam pikirannya bahwa “say something is always better then nothing”. Sehingga setiap perempuan memiliki kesadaran sendiri dalam improvisasi diri masing-masing.
Paradigma masyarakat tentang perempuan yang berani menyampaikan pendapat seolah isyarat bahwa mereka berani melawan atau menentang suami tidak perlu dihiraukan. Saat ini, kiprah dan peran perempuan tidak lagi hanya berkisar mengurus sumur, dapur dan kasur. Perempuan bisa berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga, isu-isu biar gender juga pelibatan perempuan dalam pembangunan. Berani menyampaikan pendapat dan argumentasi yang logis dan konkrit, sebagai sebuah solusi menghadapi kehidupan berumahtangga atau bermasyarakat.





