Begal Partai Politik dalam Bingkai Negara Demokrasi

Begal partai adalah kalimat kiasan yang akhir-akhir ini sedang viral dan terutama ditujukan kepada Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan yang telah berusaha mati-matian untuk merebut jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Dikatakan begal mengingat Moeldoko adalah figur yang tidak pernah menjadi anggota atau kader Partai Demokrat apalagi ikut berjuang mendirikan dan membesarkan partai tersebut. Berbekal hasil Konferansi Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan secara abal-abal yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Meski kalah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasinya, tetapi hal ini tidak pernah menyurutkan niat yang bersangkutan agar diakui sebagai Ketua Umumnya. Upaya kubu Moeldoko yang melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung bisa dimaknai sebagai manuver politik yang bersangkutan, meski didapat informasi bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) tidak disertai dengan bukti baru (novum), sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang akan tetapi dilakukan dengan bukti yang sudah pernah diajukan di tingkat peradilan pertama di PTUN Jakarta.

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekwensi dari negara hukum adalah bahwa setiap tindakan baik warga negara maupun penyelenggara negara harus didasarkan atas hukum. Di samping negara hukum Indonesia juga dikenal sebagai negara demokrasi. Tindak lanjut negara demokrasi adalah pelaksanaaan pemilu setiap lima tahun sekali sebagaimana amanat Pasal 22 E UUD NRI yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sebagaimana diketahui pula pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali adalah untuk memilih anggota MPR, DPD, DPR dan DPRD serta Presiden/Wakil Presiden dan Kepala Daerah. Untuk ikut serta pemilu kecuali pemilu DPD, semuanya harus melalui jalur partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur bagaimanakah mekanisme pembentukan partai politik. Disamping itu Anggaran Dasar Partai Politik menjadi acuan bagaimanakah proses rekruitmen anggota partai politik dilaksanakan. Termasuk dalam hal ini adalah mekanisme penggantian pengurus partai di tingkat pusat, cabang maupun ranting. Dengan demikian diharapkan penyusunan pengurus partai akan dilakukan secara mandiri dari dan oleh orang-orang yang tergabung sebagai anggota partai yang bersangkutan dan menghindari intervensi dari pihak manapun juga terutama dari pihak pemerintah. Terlepas apapun namanya ketika pemerintahan orde baru masih berkuasa intervensi terhadap partai politik dilakukan secara vulgar. Siapapun yang akan menjadi ketua umum parpol maka terlebih dahulu yang bersangkutan harus mendapatkan restu dari Bina Graha atau Cendana.

Langkah politis dan hukum yang dilakukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan yang melakukan klaim secara sepihak untuk disahkan kepengurusanya lewat Kementerian Hukum dan HAM telah ditolak. Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Langkah hukum inipun juga ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Saat ini Moeldoko sedang berupaya keras untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang memenangkan kubu Agus Harimurti Yudoyono (AHY) dalam sengketa Partai Demokrat.

Bukan untuk mendahului keputusan Mahkamah Agung RI terkait dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas upaya kubu Moeldoko tersebut. Publik berharap agar Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang nantinya memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut hendaknya bertindak untuk dan atas nama keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana termaktub dalam irah-irah setiap keputusan Hakim baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi. Rasa keadilan masyarakat barangkali akan terluka seandainya ternyata Majelis Hakim Agung memutuskan tidak sebagaimana Putusan Kasasi yang juga dilakukan oleh Majelis Hakim Agung.

Paling tidak dengan adanya putusan yang diambil dan benar-benar diputuskan dengan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti yang ada dan disertai dengan empati dari lubuk hati nurani yang paling dalam para anggota Majelis Hakim Agung, niscaya akan semakin menambah kuat dan kepercayaan dari publik terhadap penegakan hukum (law enforcement) dari para penegak hukum di negeri tercinta ini. Sebaliknya apabila ternyata harapan dan ekpsektasi yang begitu kuat dari masyarakat berbeda dengan keputusan Majelis Hakim Agung Peninjuan Kembali, maka tidak akan ada artinya apabila para penyelenggara negara dan kita semuanya selalu menggaungkan negara demokrasi untuk Indonesia tercinta.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Imawan Sugiharto, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *