Balada Nurhayati: Pelapor Menjadi Tersangka

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tetiba vira di dunia maya. Ia sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atasannya yaitu Kepala Desa Citemu berinisal S, yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2018, 2019 dan 2020. Nilai dana desa yang diduga disalahgunakan 818 juta.

Atas laporan tersebut Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan yang kemudian menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan pasal 3 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, kemudian dilanjutkan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, namun berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap. Salah satu hal yang harus dilengkapi Penyidik adalah melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Polisi kembali melakukan telaah terhadap peran saksi pelapor dan akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membantu memperkaya Kepala Desa Citemu . Selanjutnya kepolisian Polres Cirebon Kota tanpa ragu-ragu menetapkan Nurhayati sebagai tersangka

Penjelasan Polisi perbuatan secara melawan hukum adalah ketika Nurhayati sebagai Kaur Keuangan mencairkan dan memberikan Dana Desa Kepala Desa sebanyak 16 kali tanpa berkoordinasi dengan Kasi Pelaksanaan Kegiatan Anggaran meskipun belum ada bukti Nurhayati telah memperkaya diri sendiri dengan dana tersebut namun tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Secara normatif menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah kewenangan penyidik dalam hal telah ada bukti minimal yaitu 2 alat alat bukti yang sah. Alat Buti dalam pasal 184 KUHAP menyebkan adanya saksi, saksi ahli, petunjuk, ksurat dan keterangan terdakwa. Dua alat bukti seperti saksi dan surat atau petunjuk sudah cukup membuat penyidik yakin bahwa ada unsur delik dalam sebuah kasus.

Banyak pihak menyayangkan tindakan polisi ini, karena secara psikologis akan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi dalam hal orang akan takut melaporkan adanya kasus korupsi. Karena udah capekcapek melaporkan, menyiapkan bukti awal dan diperiksa oleh polisi ternyata dijerat sebagai tersangka. Dalam UU No 31 trahun 1999, perlindungan terhadap saksi pelapor terdapat pada Pasal 31, yang menyebutkan dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.

Secara umum dikatakan penyertaan itu adalah seseorang ingin melakukan kejahatan namun dia menggunakan orang lain Ajaran penyertaan dalam Pasal 55 KUHP Indonesia meliputi beberapa kategori yaitu pembuat, yang menyuruh lakukan, turut serta, dan pembujukan. Pasal 56 KUHP mengatur tentang Pembantuan..

Suatu perbuatan yang melibatkan orang lain ini, khususnya pada perbuatan penyuruh lakukan (pembuat pelaku) dan penganjur mendapati adanya aktor intelektual (dalang atau mannus domino) yang memiliki inisiatif timbulnya suatu kejahatan, sedangkan kapasitas demikian tidak dimiliki oleh pembantu kejahatan karena pembantuan yang melakukan sebatas pembantuannya terhadap kejahatan saja, melingkupi 3 (tiga) corak perbuatan, yakni pemberian kesempatan, pemberian keterangan dan pemberian sarana. Rumusan Pasal 56 KUHP ini memang terasa elastis, seperti halnya kasus Nurhayati bahwa apa yang dilakukan sebagai Kaur Keuangan adalah berdasarkan perintah Atasan yaitu Kepala Desa. Dalam beberapa kasus lain ada Kaur Keuangan yang memilih mundur dari jabatan ini karena khawatir akan dijerat hukum.

Didalam Undang-Undang No 31 tahn 1999, dalam Pasal 16 dirumuskan Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Dari Pasal ini tindakan pembantuan yang dalam KUHP hukumannya dapat dikurangi 1/3 justru dipidana sama sebagai pelaku.

Alasan Penghapus Penuntutan

Dalam KUHP tidak ada disebutkan istilah-istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Bab ketiga dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana, meliputi: Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar; Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan dan Alasan penghapus penuntutan, disini permasalahannya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Beberapa pasal yang berkaitan dengan hal tersebut meliputi:

Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwedig), ialah pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit (Pasal 44 KUHP);

Alasan tidak dipertanggungjawabkan seseorang terletak di luar orang itu (uitwendig), ialah dalam KUHP terdapat pada Pasal 48 s/d 51:

  1. Daya memaksa (overmacht) (Pasal 48);
  2. Pembelaan terpaksa (noodweer) (Pasal 49);
  3. Melaksanakan undang-undang (Pasal 50);
  4. Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51).

Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum, maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 49 ayat (1) mengenai pembelaan terpaksa, Pasal 50 (peraturan undang-undang), dan Pasal 51 ayat (1) (perintah jabatan).

Eksepsi ini dapat digunakan sebagai pembelaan kasus Nurhayati. Hal lainnya adalah Nurhayati dapat mengajukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka.

Oleh: Dr. Hamidah Abdurrahman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *