“Salam sehat, tanpa adanya hinaan/celaan mengenai tubuhku, bagaimanapun bentuknya kalian tidak berhak menghinanya karena saya terlanjur mencintainya. Sebab tubuhku sudah sangat sempurna dari anugerah pemberian sang pencipta, berani menghina? ingatlah ada ancaman pidana” (Novita Tri Lestari,2020)
Body shaming atau penghinaan citra tubuh adalah sebuah tindakan mulai mengkritik, mengejek, sampai menghina dengan mengomentari sebuah fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang. Body shaming merupakan perilaku bullying yang bersifat verbal. Intimidasi verbal yang dimaksud dalam body shaming meliputi mengancam, memalukan, merendahkan, menggoda, memangil nama, menjatuhkan, sarkasme, mengejek, menatap, mencuat lidah, dan mengucilkan citra tubuh seseorang. (Clarke Kiselica, 1997).
Kalimat-kalimat yang mungkin terlihat biasa saja namun terdengar menyakitkan bahkan mengandung unsur body shaming. Secara sadar atau tidak sadar, pasti kita pernah melakukan body shaming baik secara langsung maupun melalui sosial media dan menganggap hal tersebut sebagai bahan candaan atau basa-basi belaka. Bahkan kegiatan body shaming juga semakin sering terjadi di media sosial, yang tak jarang berubah menjadi cyber bullying.
Tanpa mereka sadari, kegiatan body shaming dapat menyebabkan masalah psikologis pada korbannya. Bisa saja candaan atau basa-basi belaka itu dibawa ke ranah pidana. Apabila korban yang diejek atau dihina tidak terima, mereka bisa saja membuat laporan ke kepolisian, dan apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Adanya bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming bisa saja dijerat pidana sesuai undang-undang yang mengaturnya.
Pengaturan yang dapat dijadikan dasar rujukan terhadap perbuatan penghinaan citra tubuh (body shaming), yakni: Pertama, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang merupakan delik aduan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 Minggu denda Rp 4500. Disebutkan bahwa :“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang baik itu dimuka umum dengan lisan atau lisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, yang diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Kedua, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Apabila penghinaan tersebut berupa hinaan, ejekan, wajah, warna kulit, serta postur tubuh seseorang menggunakan sosial media, maka termasuk dalam kategori Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana 6 tahun. Sedangkan, jika dilakukan secara verbal atau langsung ditujukan kepada orang yang dikenal terkena Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan. Bila secara face to face yang dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi yang melalui media sosial, dapat diancam pidana pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Namun perumusan dalam Pasal KUHP tersebut tidak merumuskan tindakan pidana body shaming secara jelas. Barulah melalui UU ITE yang dapat secara lebih jelas menjerat tindakan body shaming. Namun demikian tetap saja dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan juga pengertian body shaming secara eksplisit melainkan implisit.
Dengan adanya UU ITE tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku body shaming, menjadikan seseorang lebih berhati-hati dalam berbicara maupun berkomentar.
Oleh: Novita Tri Lestari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





