Asas Kepercayaan dalam Transaksi Jual Beli Online

Pada zaman modern sekarang ini sudah banyak perkembangan zaman yang kita lihat disekitar kita saat ini,salah satunya adalah pengguna Smartphone yang semakin diminati. Adanya fitur-fitur sosial media yang diakses tentunya semakin mempermudah kita dalam berkominikasi. Dengan tersedianya fasilitas-fasilitas sosial media yang mudah diakses tentunya mempermudah kita tidak hanya berkomunikasi tetapi juga dalam memenuhi kebutuhan kita. Dengan hanya bermodalkan Smartphone yang kita gunakan dalam keseharian,kita dapat mencoba satu bentuk usaha yang ditawarkan kepada konsumen.

Jual beli jenis ini pada zaman dahulu lebih dikenal dengan istilah ba’i salam dimana dalam istilah etimologi diartikan sebagai pendahuluan modal. Sedangkan, pengertian secara luasnya diartikan penyerahan uang atau modal dilakukan di muka (di awal) sedangkan penyerahan barang yang ditransaksikan dilakukan di kemudian hari atau dalam tempo yang telah ditentukan dan disepakati.

Transaksi inilah yang kemudian dikenal dengan elektronik commerce yang lebih populer dengan istilah e-commerce. E-commerce adalah suatu kegiatan bisnis yang dilakukan lewat dunia maya (internet), dengan memanfaatkan kemajuan teknologi para pengguna e-commerce dapat melakukan penjualan, pembelian dan lain-lain.

Sekarang sudah semakin banyak bermunculan online shop ataupun perusahan-perusahaan yang menjual berbagai macam barang melalui media e-commerce dengan cara hanya dengan membuat website. Tanpa harus bersusah payah untuk pergi ke pasar ataupun pusat perbelanjaan lain untuk membeli barang yang diinginkan kita bisa dengan mudah mendapatkan barang tersebut dengan media e-commerce dan kita bisa melakukan transaksi jual beli dengan media e-commerce juga. Media internet semakin dilirik oleh para produsen untuk menjual ataupun mempromosikan produk mereka kepada customer.

Dengan adanya layanan e-commerce banyak manfaat yang dapat memudahkan dalam proses jual beli atau jasa yang diberikan informasi tentang perusahaan dan penawaran-penawaran khusus bisa diakses calon customer dengan lebih jelas dan lengkap meskipun para calon customer tersebut mengakses internet dari perangkat mobile mereka.

Kaitannya dengan penggunaan teknologi informasi Wiradipradja dan Budhijanto mengatakan:  “Sistem informasi dan teknologinya telah digunakan di banyak sektor kehidupan, mulai dari perdagangan/bisnis (electronic commerce/e-commerce) pendidikan (electronic education), kesehatan (tele-medicine), telekarya, transportasi, industri, pariwisata, lingkungan sampai ke sektor hiburan, bahkan sekarang timbul pula untuk bidang pemerintahan (goverment)”

Para pihak dalam transaksi e-commerce sering disebut merchant dan customer. Kedudukan merchant dan customer sama seperti kedudukan para pelaku usaha dalam perdagangan konvensional, penjual dan pembeli.

Kehadiran e-commerce memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen, karena konsumen tidak perlu keluar rumah untuk berbelanja. Disamping itu, pilihan barang atau jasa beragam dengan harga yang relatif murah. Hal ini menjadi tantangan positif dan sekaligus negatif bagi penjual maupun pembeli. Dikatakan positif karena kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen untuk memilih secara bebas barang atau jasa yang diinginkannya. Konsumen memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan kualitas barang/jasa sesuai dengan kebutuhannya. Dikatakan negatif karena kondisi tersebut menyebabkan posisi konsumen menjadi lebih lemah dari posisi pelaku usaha yang dapat mengakibatkan kekecewaan dan kerugian.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) membidani lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE lebih khusus pada BAB V Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 menciptakan suatu rezim aturan baru bidang transaksi elektronik yang selama ini kosong. Meskipun aturan tentang transaksi elektronik tidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, keberadaan pasal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna sarana e-commerce. Terlebih dahulu saat ini pemerintah tengah mematangkan lahirnya peraturan pemerintah di bidang transaksi elektronik. Perjanjian jual beli online e-commerce yang dilakukan oleh para pihaknya bukan seperti layaknya perjanjian jual beli pada umumnya, tetapi perjanjian jual beli online tersebut dapat dilakukan meskipun tanpa adanya pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut diantara pihak dilakukan secara elektronik.

Menurut UU ITE Pasal 1 angka 2, tanda tangan elektronik atau digital signature adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penandatangan adalah subjek hukum yang terasosiasi atau terkait dengan tanda tangan elektronik. Definisi tersebut mencakup suatu anggapan, bahwa pada pernyataan yang dibuat secara tertulis harus dibubuhkan tanda tangan dari yang bersangkutan. Digital signature, adalah “sebuah pengaman pada data digital yang dibuat dengan kunci tanda tangan pribadi (private signature key), yang penggunaannya tergantung pada kunci publik (public key) yang menjadi pasangannya.

E-commerce menimbulkan perikatan antara pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat. Asas kepercayaan di dalam kedua belah pihak timbul dengan sendirinya dengan menguntungkan satu sama lain dan tidak merugikan satu sama lain. Sedangkan sesuatu yang dapat merugikan pelaku usaha tersebut apabila salah satu di antara mereka melakukan wanprestasi. Wanprestasi ialah tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perikatan. Faktor yang penyebab wanprestasi ada dua: Pertama, karena kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Kedua, karena keadaan memaksa (evermacht), force majeure, jadi di luar kemampuan debitur. Debitur tidak bersalah.

Seiring dengan perkembangan e-commerce, semakin bertambah juga permasalahan yang timbul akibat maraknya e-commerce tersebut. Permasalahan yang timbul yaitu adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam e-commerce tersebut terutama dalam perlindungan konsumen dan yang terkait dengan asas kepercayaan diantara kedua belah pihak dalam transaksi jual beli online melalui media elektronik seperti permasalahan tentang penipuan, atau barang yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

Suatu perjanjian jual beli online melalui internet dianggap sah apabila memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif, pemenuhan atas syarat tersebut berakibat pada perjanjian yang telah dibuat menjadi sah. Perjanjian juga mengikat bagi para pihak tentang hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi. Hal ini kelak apabila dikemudian hari terjadi suatu permasalahan atau sengketa maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada perjanjian yang sudah disepakati.

Sedangkan asas kepercayaan di dalam jual beli online para pihaknya timbul dengan sendirinya dengan menguntungkan satu sama lain dan tidak merugikan satu sama lain. Asas kepercayaan ini sangatlah penting bagi masing-masing kedua belah pihak dalam melakukan transaksi jual beli online melalui media lektronik karena sangat menunjang didalam proses tersebut agar tercipta prestasi yang diinginkan oleh kedua belah pihak dengan memungkinkan komuniaksi global dan memiliki akses terhadap informasi secara luas. Hal yang menarik untuk melihat bagaimana menampung perikatan yang menggunakan jalur internet atau perdagangan melalui internet. Peraturan tentang perjanjian atau perdagangan yang ada dalam perundangan lebih fleksibel dalam menghadapi transaksi e-commerce.

Oleh: Bella Permata Ilyasa, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *