Sistem demokrasi di Indonesia sudah berjalan lebih dari 2 dekade. Warga negaranya memiliki hak untuk bebas berpendapat, orang yang berada di bawah mengkritisi para birokrasi yang ada. Demokrasi juga dapat diartikan sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Ada banyak sekali pemaknaan terhadap demokrasi. Arend Lijphart (1984) mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan yang ditujukan untuk rakyat, sebuah sistem pemerintahan yang mampu mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan rakyat.
Roberth Dahl (1956) memaknai demokrasi sebagai suatu interaksi sosial yang dikonstruksikan melalui sikap keterbukaan, adanya partisipasi publik dalam pemilihan umum, serta eksistensi institusi-institusi yang toleran yang memungkinkan perbedaan di masyarakat dapat disesuaikan dan diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali fenomena-fenomena politik yang terkadang diatas batas normal perilaku manusia. Banyak perilaku manusia yang terjun kedunia politik namun, tindakannya itu sangat jauh dari narma-norma yang ada. Padahal sebenarnya tujuan politik adalah mulia, namun akibat perilaku orang-orang yang tidak memaknai norma-norma politik itu sendiri akhirnya, mereka menganggap politik sebagai ladang untuk menuai materi yang berlipat ganda sehingga, banyak masyarakat yang menganggap bila terjun ke dunia politik adalah suatu kebobrokan.
Seperti kita lihat saat sekarang ini banyak politisi-politisi yang melakukan kejahatan, walaupun tidak semua namun ada saja politisi yang melakukan prilaku kejahatan, mereka menjadikan politik hanya untuk ajang untuk menunjukkan eksistensi mereka, yang sebenarnya mereka di sisi lain menjatuhkan diri sendiri. Siapa sangka saat ini pemilihan umum yang pada dasarnya langsung, umum, bebas dan rahasia, tenyata juga bisa di manipulasi dan tak tanggung-tanggung dari memberikan uang kepada warga awam yang seyogyanya kekurangan terhadap uang sampai yang sangat keji memanipulasi surat suara.
Semua peristiwa kejahatan tersebut adalah kejahatan yang sangat merugikan, tak hanya dikalangan politisi dan pemerintah namun yang paling tragis juga ditangan para rakyat yang berdosa, pemilu yang diharapkan menjadi ajang untuk menacari dan melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang mampu membuat perubahan untuk bangsa dan negara justru dijadikan ajang untuk melakukan kejahatan yang amat keji, ketika kejahatan pemilu itu terjadi seluruh bangsa ini menangis, apa gunanya suara rakyat yang memilih pemimpin, apa gunanya rakyat menimbangkan pemimpin mana yang akan dipilihnya, itu semua hanya sia-sia saja dan hanya menjadi simbolik semata.
Kembali lagi bahwa yang namanya kejahatan tetap kejahatan, terlebih kejahatan pemilu, bukan hanya merugikan partai politik yang seharusnya kader dari partai mereka menduduki kursi yang ada, justru malah harus menelan pil pahit kekalahan akibat kejahatan pemilu tersebut seluruh rakyat pun menderita.
Seyogyanya Pemilu dibuat untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah justru dijadikan ajang untuk mendapatkan tahta, pemilu sehausnya memiliki identitas yang tak hanya simbolik semata dan akar dari kejahatan politik dalam pemilu itu timbul karena aktor-aktor politik yang takut kalah dan cenderung negatif. Wallahu a’lam bi al-shawab
Oleh: Syukur Abdillah, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah Walisongo Semarang





