Apakah AD/ART Partai Politik dapat Dilakukan Judicial Review?
Kongres Luar Biasa (KLB) 1 Partai Demokrat Tahun 2020 telah disahkan dengan memilih Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disebut AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dan menghasilkan Perubahan AD/ART dimana perubahan tersebut mengenai pertama kali didirikannya Partai Demokrat. Kemudian KLB Tahun 2020 tersebut dianggap tidak fair, sehingga diadakan KLB Tandingan. KLB Tandingn dilakukan dengan maksud mengganti Ketua Umum Partai Demokrat dan AD/ADRT. KLB Tandingan dilaksanakan Pada Tahun 2021 di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata tidak memenuhi syarat. Akibatnya KLB tersebut dinyatakan tidak sah karena belum sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana yang seharusnya jumlah hak pemegang suara DPC Kabupaten/Kota dan ½ DPC Provinsi, akan tetapi yang dating pada saat KLB berlangsung kurang.
Empat kader yang dipecat oleh AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, diantaranya ada Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rahmat Juli Purwanto, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins, dan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga. Akibat pemecatan terhadap dirinya, akhirnya mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Isi gugatan tersebut yaitu :
Menggugat Pemecatan
Menggugat Keputusan Manteri Hukum atas Pengesahan KLB 2020 dan Meminta KLB 2021 Disahkan
Namun, Gugatan Pertama mengenai Pemecatan dianggap oleh hakim tidak ada masalah sehingga dianggap oleh hakim tidak ada masalah dan akhhirnya ditolak. Sama saja, begitu juga dengan guggatan ke dua sama-sama ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat atas gugatan tersebut. Pemerintah tetap mengatakan bahwa KLB Tahun 2020 tetap sah. Kemudian yang terakhir yaitu para mantan eks Partai Demokrat ini melayangkan Gugatan Uji Materia tau Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung.
Apakah dibenarkan melakukan Judicial Review terhadap AD/ART ? Secara yuridis, belum ada yang mengatur mengenai apakah diperbolehkan AD/ART di Judicial Reviewkan, karena objek dari Judicial Review adalah Perundang-undangan. Apakah AD/ART merupakan Peraturan Perundang-undangan ? Hal tersebut sampai sekarang pun sedang diuji. Bisa saja masuk bisa jadi tidak. Jika iyapun masuk, akan membawa konsekuensi yang sangat besar. Dimana AD/ART apapun dapat diujikan, termasuk PT, ORMAS, LSM dan sebagainya. Namun disisi lain demi menjamin Demokrasi, hal tersebut perlu dilakukan karena memang terkadang AD/ART dibuat dengan semaunya sendiri. Misalnya terdapat Organisasi Partai yang mempunyai Kekuasaan Luar Biasa seperti Majelis Tinggi yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sangat besar sehingga dianggap tidak Demokratis.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Nurhayati, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





