Kalimat dalam judul Hikmah Jumat di atas adalah terjemah dari sebuah potongan ayat tepatnya QS. at-Taubah [09]: 34. Janganlah kalian berbuat dzalim terhadap diri kalian pada bulan-bulan Haram, demikian kurang lebihnya terjemahannya. Itu bukan berarti bisa dipahami secara logika terbalik (mafhum mukhalafah), begini, oh kalau begitu di luar bulan-bulan haram boleh berlaku dzalim. Bukan begitu maksudnya.
Untuk lebih jelasnya, potongan ayat tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan (sebagaimana) dalam ketetapan (kitab) Allah pada waktu ketika Dia menitahkan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus dan janganlah kalian mendzalimi diri kalian pada bulan haram tersebut.
Di dalam ayat tersebut dijelaskan secara eksplisit bahwa Allah melarang umat Islam untuk berlaku dzalim pada dirinya di bulan-bulan haram. Para ulama berbeda pendapat ketika bulan dimana dilarang berbuat dzalim tersebut. Sebagian menjelaskan bahwa dilarang berbuat dzalim itu ya di seluruh bulan yang jumlahnya 12 tersebut. Sementara itu, lainnya menjelaskan bahwa dzalim itu sudah jelas perbuatan dilarang kapanpun, hla penyebutan larangan berbuat dzalim pada ayat tersebut merujuk kepada bulan-bulan haram. Maksudnya, di seluruh bulan itu ya haram berbuat dzalim, di bulan haram lebih diharamkan lagi. Begitulah kurang lebihnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah bulan Haram tersebut adalah, Muharram, Rajab, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Itu salah satunya berdasar sabda beliau berikut ini.
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهراً منها أربعة حرم، ثلاثة متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب، شهر مُضر، الذي بين جمادى وشعبان
Dari Nabi saw. Sesungguhnya zaman itu dibuat berputar seperti keadaan hari di mana Allah menitahkan langit dan bumi. Satu tahun itu ada 12 bulan 4 diantaranya adalah bulan Haram. Yang dua berurutan yakni Dzul Qa’dah dan Dzulhijjah, Muharram dan Rajab bulan yang sulit/darurat yakni antara dua bulan Jumadil dan Sya’ban.
Ibn Katsir menjelaskan latar belakang dari penamaan kedua belas bulan di kalangan orang Arab. Dalam kaitan ini bulan-bulan Haram tersebut, latar belakang penamaannya adalah sebagai berikut.
ذكر الشيخ علم الدين السخاوي …أن المحرم سمي بذلك لكونه شهرا محرما ، وعندي أنه سمي بذلك تأكيدا لتحريمه ؛ لأن العرب كانت تتقلب به ، فتحله عاما وتحرمه عاما
Syaikh Ilmuddin asy-Syakhawiy menjelasakan…bulan Muharram itu disebut demikian itu karena bulan yang terlarang/diharamkan (berperang). Bagi saya disebut dengan bulan Muharram karena keharamannya atau terlarangnya itu teramat sangat. Karena dahulunya orang Arab pada bulan ini, tidak konsisten. Pada tahun tertentu tidak mengharamkan (perang) di tahun lainnya melarangnya.
Bulan Rajab itu artinya pengagungan, rajab atau at-tarjiib artinya sama dengan at-ta’dziim. Adapun Dzul Qa’dah disebut demikian karena orang-orang Arab dahulunya pada bulan ini lebih banyak tinggal di tempat tidak melakukan peperangan maupun tidak melakukan perjalanan untuk urusan dunia.
القعدة:… لقعودهم فيه عن القتال والترحال
Qa’dah (dinamakan demikian itu) karena tinggalnya mereka di tempat/rumah pada buolan tersebut dam tidak terlibat dalam peperangan maupun tidak melakukan berbagai perjalanan (untuk urusan dunia).
الحجة: …سمي بذلك لإيقاعهم الحج فيه
Disebut demikian karena orang-orang Arab dahulu di bulan ini tengah menjalankan ibadah Haji.
Sementara itu, fungsi dilarangnya atau dimuliakannya bulan-bulan Haram tersebut menurut sebuah pendapat karena bulan-bulan tersebut berhubungan erat dengan ibadah Haji maupun Umrah. Yakni sejak persiapan, perjalanan, pelaksanaan maupun pulangnya ke kampung halaman. Berikut ini penjelasannya.
إن سبب تحريم هذه الأشهر الأربعة بين العرب لأجل التمكن من الحج و العمرة فحرم شهر ذي الحجة لوقوع الحج فيه و حرم معه شهر ذي القعدة للسير فيه إلى الحج و شهر المحرم للرجوع فيه من الحج حتى يأمن الحاج على نفسه من حين يخرج من بيته إلى أن يرجع إليه، و حرم شهر رجب للاعتمار فيه في وسط السنة فيعتمر فيه من كان قريبا من مكة
Bahwasannya sebab keharaman (berperang) pada bulan-bulan ini di kalangan masyarakat Arab (waktu itu) tidak lain adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah. Bulan Dzulhijjah diharamkan perang, karena ibadah haji dilaksanakan pada bulan ini. Bersamaan dengan itu diharamkan berperang pada bulan Dzulqa’dah, karena bulan ini adalah waktu yang dibutuhkan untuk menempuh perjalanan haji. Nah sedangkan haram berperang di bulan Muharram, karena bulan tersebut adalah untuk perjalanan pulang para jamaah haji dari ibadah haji. Dengan demikian tiga bulan berturut-turut itu diharamkan berperang untuk memberikan keamanan pada jamaah haji, sejak berangkat, pelaksanaan ibadah haji hingga pulangnya. Adapun diharamkannya perang di bulan Rajab, adalah bulan tersebut biasanya digunakan untuk ibadah umrah di pertengahan tahun, yakni khususnya bagi orang-orang yang domisilinya dekat dengan kota Makkah.
Karena saking mulianya bulan-bulan tersebut, Qatadah -sebagaimana dikutip oleh ath-Thabariy di dalam karya Tafsirnya ketika menjelaskan ayat di atas-berpendapat bahwa ada pelipatan balasan bagi yang berbuat kebaikan maupun bagi yang melakukan dosa ataupun kedzaliman. Berikut ini kutipannya.
قال قتادة: إن الظلم في الأشهر الحُرُم أعظم خطيئةٍ ووِزْرًا من الظلم فيما سواها وإن كان الظلم على كل حال عظيمًا، ولكن الله يعظم من أمره ما يشاء. وقال: “إن الله اصطفى صفايا من خلقه، اصطفى من الملائكة رُسلا ومن الناس رُسلا، واصطفى من الكلام ذكره، واصطفى من الأرض المساجدَ، واصطفى من الشهور رمضانَ والأشهرَ الحرمَ، واصطفى من الأيام يومَ الجمعةِ، واصطفى من الليالي ليلةَ القدرِ فعَظِّموا ما عظَّم الله.
Qatadah berakata: “Sesungguhnya kedhaliman (yang dilakukan) pada bulan-bulan Haram, bobot kesalahan-dosanya lebih besar dibanding dengan kedhaliman (yang dilakukan) pada bulan-bulan lainnya. Meskipun kedhaliman itu sendiri adalah sesuatu yang berdosa, akan tetapi Allah mengagungkan suatu perkara sesuai dengan yang Dia kehendak. Allah telah memilih di antara makhluknya menjadi (orang) pilihan. Memilih di antara para malaikat menjadi utusan-Nya, memilih manusia tertentu untuk menjadi rasulnya, memilih di antara kalamnya menjadi dzikir-Nya, memilih di antara sebagian bumi untuk menjadi masjid-masjid, memilih di antara bulan, bulan Ramadhan dan Haram, memilih hari Jumat di antara hari-hari yang ada, memilih Lailatul Qadar di antara malam-malam yang ada, maka agungkanlah apa-apa yang telah diagungkan oleh Allah.
Mumpung ini masih di salah satu bulan Haram, yakni bulan Muharram sedapat mungkin kita hindari perbuatan-perbuatan dzalim dan dosa-dosa lainnya. Sebaliknya untuk perbuatan baik sedapat mungkin disahakan secara maksimal, sehingga akan mendapatkan nilai tambah dan bonus yang berlipat dari Allah di bulan ini. Semoga.
Demikian Hikmah Jum’at kali ini semoga dengannya Allah memberikan manfaat, dan Allah memberikan keutamaan-keutamaan di bulan yang mulia dan utama ini. Aamiin. Billaahi fii sabiilil haq.




