Ramadan menjadi salah satu bulan yang paling dinanti umat Islam. Di dalamnya, diperintahkan puasa dan dijanjikan pahala yang berlipat. Secara matematis, setiap muslim akan berbondong-bondong meraih pahala di bulan istimewa ini. Namun, kesempatan itu tidak bisa dilakukan oleh perempuan karena adanya larangan puasa bagi perempuan haidh.
Siklus haidh perempuan dewasa biasanya terjadi sebulan sekali, sehingga terkadang beberapa perempuan tidak bisa puasa Ramadan secara penuh. Salah satu dalil yang dijadikan larangan puasa bagi perempuan haidh ialah cerita Aisyah yang diriwayatkan Imam Muslim, “Kami dahulu juga mengalami haidh, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ shalat’.” (HR. Muslim)
Pernyataan Aisyah ini yang meresahkan bagi penulis, ada dua variable yang statusnya sama, tetapi punya akibat hukum yang beda. Puasa dan shalat adalah dua ibadah yang wajib dikerjakan setiap muslim, tidak terkecuali perempuan. Namun pada kasus perempuan haidh, kenapa hanya puasanya saja yang harus di-qadha, sedangkan shalatnya tidak?
Sebenarnya, apabila diperhatikan secara rinci, Al-Qur’an pernah menyinggung isu haidh dalam surah Al-Baqarah ayat 222: “Mereka bertanya tentang haid. Katakanlah: Dia (haidh) adalah adza. Maka hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”
Surah Al-Baqarah ayat 222 mencoba menggambarkan bahwa haidh adalah hadas yang menyebabkan perempuan haidh itu tidak suci. Pesan ini bisa menjadi alasan perempuan tidak harus shalat karena suci dari hadas adalah syarat wajib untuk shalat. Seorang muslim harus membersihkan badannya dari hadas dulu sebelum melaksanakan shalat.
Sementara ibadah puasa tidak begitu. Puasa merupakan kegiatan menahan makan dan minum dari terbit fajar sampai matahari terbenam yang harus dilakukan muslim, tanpa harus suci dari hadas. Apabila selama proses puasa, seorang muslim menyentuh sesuatu yang najis, maka puasa yang dilakukan tidak batal.
Status Perempuan Haidh
Lalu, apa yang membuat perempuan haidh tidak berpuasa? Jawabannya ada pada makna “adza”. Kata adza dalam Alquran disebut tidak hanya satu kali, di antaranya ada pada surah Al-Baqarah ayat 262-264. Makna “adza” dalam tiga ayat ini dimaknai sebagai “hal yang menyakitkan.”
Sakit termasuk hal yang menyakitkan. Kondisi sakit merupakan status yang bisa dijadikan alasan seorang muslim untuk tidak puasa. Ini disebutkan secara jelas dalam surah Al-Baqarah 185 bahwa “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini jelas bahwa orang sakit (dalam hal ini sakit yang membuatnya tidak kuat puasa) memang diperbolehkan tidak berpuasa. Kondisi ini pun berlaku bagi perempuan haidh. Sebab, kondisi mereka saat haidh itu “adzaa” (hal yang menyakitkan). Statusnya disamakan dengan orang sakit.
Ilmu medis pun memverifikasi hal tersebut, perempuan haidh akan merasakan nyeri di perut dan pusing. Hanya saja, sakit yang dirasakan orang haidh itu berbeda-beda. Oleh karena itu, apabila rasa sakit memberatkan perempuan untuk berpuasa, maka perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan catatan harus menggantinya di hari yang lain.
Inilah yang menjadi penekanan penulis, diharamkan dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa itu berbeda. Status haram tidak memberikan pilihan kepada perempuan. Sementara diperbolehkan tidak berpuasa itu melahirkan dua pilihan. Perempuan punya kebebasan untuk menentukan puasa atau tidak yang itu tergantung dari kesanggupannya.
Oleh: Kodrat Alamsyah,Ketua Bidang Kajian Strategis PW GPII Jawa Tengah





