Memberi ASI kepada Bayi dari Bank ASI, Apakah Boleh?

Dewasa ini, pentingnya ASI memang sedang digaungkan oleh para tenaga kesehatan. Apalagi jika melihat berbagai macam perbandingan antara negara maju dan negara berkembang. Mayoritas penduduk dari negara maju memiliki kecerdasan intelektual di atas rata-rata yang dibuktikan dengan nilai tes IQ yang tinggi. Sedangkan berbagai data menyatakan bahwa penduduk yang ada di negara berkembang memiliki kualitas IQ yang rendah, bahkan masuk ke dalam kategori keterbelakangan mental. Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi yaitu asupan gizi yang cukup.

Asupan gizi yang baik dan benar tidak hanya diberikan saat kita masuk usia sekolah. Namun hendaknya diberikan sejak lahir. Lebih baik lagi jika calon Ibu sudah mempersiapkan sejak masih menjadi wanita usia subur (WUS). Seorang calon ibu dikatakan WUS saat menginjak usia 15 tahun hingga 45 tahun. Oleh sebab itu, asupan gizi yang akan diasup hendaknya sangat diperhatikan, karena dampak yang diakibatkan bersifat jangka panjang dan di luar nalar manusia. Kerasnya, yang sudah diberi asupan dengan baik dan benar saja masih ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, apalagi yang kurang persiapan. Begitu bukan?

Saat ini, muncul kembali pembahasan terkait donor ASI dan bank ASI. Beberapa ulama’ telah berpendapat terkait hal ini. Menurut Imam Malik, hukum menerima ASI dari ibu susuan yaitu makruh. Hal ini karena adanya rasa khawatir akan menularnya perangai-perangai buruk kepada bayi, meski mereka memiliki kondisi jasmani yang sehat. Sedangkan menurut Wabah az-Zuhaili, hukum mengambil susu dari bank ASI yaitu haram karena dapat menimbulkan percampuran nasab.

Bank ASI didirikan sebagai pengganti dari ibu susuan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Latar belakang adanya bank ASI adalah adanya ibu-ibu yang tidak dapat menyusui anaknya dengan berbagai macam alasan. Entah karena memiliki penyakit menular, ASI tidak keluar, enggan menyusui, dan lain sebagainya. Beberapa ibu yang mengalami salah satu kondisi tersebut akan mengganti ASI dengan susu formula, atau sufor. Akan tetapi, kandungan yang ada pada ASI tidak dapat digantikan dengan apapun. Meskipun jika dilihat secara fisik terlihat sama dari segi warna, tetapi pada hakikatnya memiliki kandungan yang berbeda.

Bacaan Lainnya

ASI mengandung komponen-komponen sistem imun bagi bayi, dan komponen-komponen tersebut tidak terdapat pada susu jenis lain selain ASI. Selain itu, mukosa lambung bayi juga masih belum kuat, sehingga kurang baik jika diberi susu selain ASI. Adapun pemberian ASI pada bayi hendaknya dilakukan minimal selama 6 bulan, atau biasa disebut sebagai pemberian ASI eksklusif. Akan tetapi, akan menjadi lebih baik lagi jika diberikan selama 2 tahun. Dalam konteks ini, Allah Swt telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 233 yang berbunyi,

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

Artinya: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh”.

Pemberian ASI eksklusif tidak akan berjalan dengan maksimal jika sang Ibu memiliki beberapa kendala seperti yang telah disebutkan di atas, sehingga beberapa ibu memilih untuk memberi ASI dari bank ASI. Adanya bank ASI tentu saja memberikan dampak negatif dan positif. Adapun dampak negatifnya yaitu nasab bayi yang tidak jelas akibat sepersusuan. Nabi Saw telah bersabda pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa, seseorang dapat dikatakan sepersusuan apabila telah mengonsumsi ASI dari Ibu yang sama sebanyak lima kali. Sedangkan saudara sepersusuan ini haram untuk dinikahi. Hal ini telah disebutkan dalam al-Qur’an, salah satunya pada QS. An-Nisa’ ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Selain itu, ASI yang ada pada bank ASI perlu dilakukan pengecekan secara berkala. Tujuannya, agak tidak ada ASI yang masih tersimpan padahal sudah kadaluarsa. Jika ASI yang sudah kadaluarsa diminum oleh bayi, maka akan memberikan dampak yang tidak sesuai dengan harapan, justru mampu memberikan akibat yang fatal seperti kematian.

Sedangkan dampak positif dari bank ASI yaitu tercukupinya kebutuhan gizi bayi, melindungi bayi dari berbagai macam infeksi, menguatkan sistem imun bayi, dan lain-lain. Adanya perbedaan pendapat dari bank ASI dapat ditanggulangi dengan melakukan pendataan yang konkret dari identitas Ibu yang mendonorkan ASI, baik dari segi jenis kelamin anak yang dimiliki maupun jenis kelamin anak-anak yang telah mengonsumsi ASInya. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya nasab sepersusuan yang menyebabkan haram dinikahi.

Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari adanya ASI yang kadaluarsa, maka perlu diberikan catatan khusus terkait tanggal ASI didonorkan dan tanggal ASI kadaluarsa. Pada umumnya, ASI akan bertahan 5 hari jika dimasukkan ke dalam alat pendingin. Jika kedua hal di atas dilakukan dengan baik dan benar, maka bank ASI akan sangat memberikan pertolongan bagi cikal bakal generasi gemilang. Dalam konteks tolong menolong, Allah telah berfirman dalam QS. Al-Maidah: 3 yang berbunyi,

وَ تَعَاوَنُوۡا عَلَی الۡبِرِّ وَ التَّقۡوٰی ۪ وَ لَا تَعَاوَنُوۡا عَلَی الۡاِثۡمِ وَ الۡعُدۡوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan, dan kalian jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.

 

 

Wallahu a’lam bi al-Shawaab.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *