MENYIAPKAN SARJANA HUKUM DI ERA INDUSTRI 4.0

Era Industri 4.0 sudah berjalan dengan begitu cepat. Hampir semua sektor kehidupan mengalami perubahan dan percepatan yang sangat signifikan. Era yang menentukan apakah sesorang bisa bertahan dengan baik atau malah tergusur dalam hal pekerjaan, atau bahkan hilang tanpa bekas jenis pekerjaan tertentu.

Pendidikan tinggi hukum sebagai tempat menghasilkan sarjana hukum yang nantinya akan berkiprah di dunia Era Industri 4.0 harus mengambil peran penting untuk menghadapi perkembangan praktik hukum yang membutuhkan solusi dan pemikiran baru, dan ditransformasi kepada mahasiswa. Pada sisi lain namanya hukum , asas kepastian hukum, dan keadilan tidaklah cukup menjadi nafas hukum dalam konteks sekarang, namun juga harus ada kemanfaatan hukum yang bisa dikatakan sebagai penyesuaian dengan dinamika zaman saat ini. Kepastian hukum memang penting, tetapi hendaknya tidak meninggalkan konteks substansi keadilan masyarakat serta paling penting bagaimana kontribusi ilmu hukum untuk dapat memberikan manfaat bagi kehidupan.

Pergeseran (shifting) besar- besaran terjadi ketika satu juta pekerjaan konvensional akan hilang karena digantikan oleh kecerdasan buatan atau robotic, termasuk profesi hukum, seperti notaris dan advokat. Profesi Notaris dan advokat adalah andalan utama dari lulusan sarjana hukum di Indonesia, meskipun jika dilakukan tracer studi , cukup banyak yang bekerja pada jenis pekerjaan lain sperti di dunia perbankan, dunia industry maupun bidang pemerintahan pusat dan daerah, setidaknya bidang utama sarjana hukum Indonesia tersebut adalah menjadi tujuan atau out put yang diharapkan dari Pendidikan tinggi hukum. Maka pertanyaan besarnya adalah apa yang perlu dsiapkan dari Pendidikan tinggi hukum di Indonesia agar bisa menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dalam Era Industri 4.0 tersebut ?

Law , Sains and Medicine.

Beberapa negara sudah memasukan mata kuliah hukum dan teknologi sebagai kajian wajib bagi mahasiswa. Hal ini didasarkan pada kebutuhan Era Industri 4.0 yang banyak membutuhkan teknologi dan informasi modern dalam dunia kerja dan industry saat ini. Era yang lebih menonjolkan robot dan teknologi tidak hanya dilakukan dengan system pembelajaran dalam kelas. Perlu dilakukan pembelajaran luar kelas ( off class ) menyangkut berbagai kasus hukum yang terjadi dengan modus Cyber crime.Mahasiswa perlu melakukan out clas menganalisa bagaimana kejahatan melalui tekonlogi bisa terjadi serta pola pencegahannya. Sehingga nanti nya akan bisa dipakai Ketika sudah menjadi apparat hukum atau pengacara dalam profesi pekerjaannya.

Perkembangan hukum dan teknologi juga berkembang kepada bagaimana hukum dan Kesehatan ( Law and Medicine ) berjalan. Kesehatan dengan adanya Covid 19 memberi pelajaran yan sangat banyak , bahwa sektor Kesehatan perlu mendapat perhatian oleh dunia hukum. Munculnya wabah penyakit yang terjadi secara global telah meruntuhan berbagai bidang kehidupan yang bahkan bisa membawa kea rah resesi , akibat adanya pelambatan ekonomi. Peran hukum sepertinya tidak terlihat jelas disitu, tergerus oleh kepentingan politik dan kebijakan yang bisa jadi menimbulkan persoalan ketidakadilan dalam masyarakat. Beberapa waktu lalu juga muncul adanya penyakit akut ginjal yang banyak terjadi pada anak anak Indonesia akibat adanya obat yang mengandung unsur yang membahayakan. Tanpa disadari obat tersebut sudah di konsumsi oleh anak Indonesia selama bertahun tahun. Masyarakat menjadi korban, akibat adanya kelengahan dan maladinistrasi yang dilakukan oleh BPOM dan tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Maka kontribusi ilmu hukum yang menyesuaiakan dengan perkembangan teknologi dan dunia kedokteran sangat dibutuhkan kehadirannya.

Reformasi Peradilan Hukum

Umumnya di seluruh dunia problem yang dihadapi masyarakat terkait proses yudisial adalah keterlambatan, ketiadaan akses, dan korupsi (Reiling, 2009). Proses peradilan sangat kental aroma Korupsi , Kolusi dan Nepotisme yang terjadi pada dunia peradilan. Dengan banyaknya hakim, pengacara maupun jaksa yang ditangkap tangan, menunjukan bahwa system peradilan rentan dengan adanya penyimpangan hukum. Dengan adanya reformasi peradilan hukum Indonesia yang lebih menekankan kepada penggunaan teknologi dan informasi menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Pendekatan IT akan memberikan system peradilan yang lebih transparan dan bisa dilihat secara langsung maupun streaming. Proses IT tersebut berlangsung dari pendaftaran perkara sidang, sampai kepada hasil sidang . Bahkan sekarang segala bukti persidangan sudah menggunakan penggunaan teknologi informasi, termasuk dengan adanya video conference / daring. Dengan adanya reformasi peradilan hukum, ini sarjana hukum harus menyesuaiakan dengan berbagai alat teknologi informasi yang ada.

Rekonstruksi Kurikulum

Profesi hukum harus juga melahirkan profesi hukum dengan pengetahuan dasar dan ketrampilan hukum yang kuat, sekaligus mampu membangun budaya berkeadilan tanpa meninggalkan keadilan masyarakat. Tapi yang lebih penting dari itu semua adalah penguasaan masalah masalah hukum yang berkembang di luar juga sangat penting. Persoalan perbankan, industry serta pemerintahan yang semakin Good Governance menekankan adanya penyesuaiakan dengan situasi kondisi Era Industri 4.0 baik dari sisi teknologi dan trend modernisasi.Saat ini kurikulum hukum didominasi perkuliahan dogmatik dan dasar hukum. Mahasiswa S-1 wajib menempuh 144 satuan kredit semester (SKS), terdiri dari kuliah wajib fakultas 100 sks, wajib universitas 21 SKS, skripsi 4 SKS, dan sisanya 19 SKS masih berupa kuliah wajib jurusan, yang hanya menyisakan sekitar 6-9 SKSu ntuk kuliah pilihan. Peluang mahasiswa untuk mengambil kuliah pilihan sangat minim, padahal saat ini ada banyak persoalan kemanusiaan dan kemasyarakatan yang membutuhkan ilmu hukum.

Setidaknya dalam ruang kuliah pilihan dapat disemai ilmu kenyataan hukum, yaitu studi hukum interdisipliner, yang bersentuhan dengan ilmu sosial-humaniora, sains dan teknologi kekinian. Metode perkuliahan off class sudah menjadi kebutuhan untuk melihat praktik hukum di lapangan.

Baik buruknya praktik hukum dapat ditelusuri dari substansi yang diajarkan pendidikan tinggi hukum. Ilmu hukum tidak bisa lagi dikungkung dalam romantisme masa lalu.Rekonstruksi hukum menjadi keniscayaan agar sarjana hukum bisa menyesuaikan dengan Era Industri 4.0 .

Dalam rangka untuk mewujudkan sarjana hukum yang siap berkiprah di era industri 4.0 menjadi keniscayaan bagi semua stakeholder Pendidikan hukum untuk melakukan berbagai perubahan perubahan yang dapat menyesuaiakan dengan kebutuhan zaman. Dosen juga memegang perang penting dalam pelibatan perubahan tersebut dengan melek teknologi dan melek informasi teraktual agar ilmu yang disampaikan dapat diaplikasikan kepada mahasiswa, minimal system pembelajaran dengan penggunaan teknologi informasi menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan, karena digitalisasi adalah hal utama dari Era Industri 4.0.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Dr. Moh. Taufik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *