Ahad, 16 oktober 2022, Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan prosesi asrah batin dalam rangka melestarikan budaya lokal yang sudah menjadi tradisi turun-temurun. prosesi ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali bertepatan pada bulan Sya’ban. Prosesi ini dilakukan oleh dua desa, antara desa Karanglangu dengan desa Ngombak. Menurut sejarah, dua desa ini merupakan desa kakak beradik. Menurut penilaian warga sekitar, asrah batin merupakan tradisi yang sangat unik dan patut untuk dilestarikan. Namun, di balik prosesi yang menarik itu terdapat banyak sekali pro kontra yang bisa menimbulkan kesalahpahaman. Salah satu tradisi yang masih menjadi tanda tanya besar yaitu tidak diperbolehkan adanya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berasal dari kedua desa ini. Misalnya, pemuda desa Ngombak tidak diperbolehkan untuk menikahi pemudi desa Karanglangu. Begitupun sebaliknya, karena mereka menganggap bahwa di antara kedua desa ini masih ada pertalian darah antara kakak dan adik. Padahal hubungan ini sudah tidak ada kaitannya jika dikontekstualisasiakan dengan zaman sekarang. Hubungan kakak beradik hanya berlaku untuk mereka yang mengalami peristiwa itu, yaitu Kedhana dan Kedhini.
Pernikahan Terlarang?
Bagaimana tidak, jika ada salah satu pemuda/i desa Karanglangu dan desa Ngombak yang hendak melangsungkan pernikahan, maka hal ini secara spontan tidak diperkenankan. Menurut mitos warga setempat, jika pernikahan ini tetap dilangsungkan, maka salah satu mempelai, baik laki-laki maupun perempuan akan meninggal dunia. Bahkan bisa jadi keduanya akan meninggal. Na’udzubillah min dzalik. Pernikahan yang seharusnya memberikan dampak positif bagi keluarga, tetapi dalam hal ini justru akan memberi kemudharatan bagi keluarga bahkan masyarakat setempat. Hal ini bisa dikatakan bertentangan dengan hukum adat yang ada di kedua desa ini. Dikutip dari kompas.com, Tamsir mengatakan,
“Turun temurun laki-laki dan perempuan dari dua desa itu dilarang untuk saling menikah. Warga Desa Karanglangu dan Ngombak adalah saudara tua dan muda. Warga percaya jika melanggar akan ada musibah. Dahulu pernah ada yang melanggar dan meninggal dunia. Hingga saat ini belum ada yang berani melanggar. Kami pun menjaga tradisi itu. Wallahu a’lam bishawab,” terang Tamsir.
Tidak perlu ditanyakan lagi, tradisi ini pasti belum bisa ditinggalkan oleh kedua belah pihak, karena mereka menganggap bahwa tradisi ini memang terbukti nyata. Padahal, tidak ada satu pun makhluk hidup di dunia ini yang tahu kapan manusia itu akan mati. Kematian merupakan sesuatu yang sangat vital, hanya Allah Swt yang dapat mengatur nasib setiap manusia. Manusia hanya bisa berfikir, berusaha dan berdo’a. Jika manusia sudah diberikan akal untuk berfikir, maka manusia juga bisa menentukan mana yang rasional dan mana yang tidak.
Untuk menyikapi masyarakat yang mungkin masih terdoktrin dengan tradisi, maka perlu adanya pembiasaan-pembiasaan kecil yang jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan oleh masyarakat itu. Misalnya melakukan eksperimen mengenai pernikahan terlarang antara pemudi desa Karanglangu dengan pemuda desa Ngombak atau sebaliknya. Eksperimen ini dimaksudkan untuk memberikan bukti bahwa apa yang mereka yakini selama ini hanya sebatas legenda, dimana legenda ini hanya bisa dikenang dan diambil ibrahnya saja dan tidak bisa dipraktekkan di kehidupan selanjutnya. Jika pemahaman ini terus melekat hingga akhir nanti, maka pemikiran pemuda pemudi tidak akan berkembang. Mengapa demikian? Karena mereka akan stagnan dan terkekang dengan tradisi yang ada di sekitar mereka.
Wallahu a’lam bi al-shawaab







