Pemerintah telah menetapka peraturan terbaru dalm Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal perempuan menikah, yakni berusia 19 tahun. Peraturan tersebut merupakan pengganti UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan bahwa usia minimal perempuan menikah ialah 16 tahun.
Adanya perubahan terhadap batas minimal usia perempuan menikah tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Ada banyak faktor yang melatarbeelakangi terjadinya perubahan isi pasal tersebut. Salah satunya ialah adanya kontroversi yang sempat muncul antara UU No 1 Tahun 1974 tersebut dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa yang termasuk dalam kategori anak adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun. Berdasarkan pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa perempuan sudah diperbolehkan menikah meskipun usianya masih masuk dalam kategori anak.
Sedangkan menurut para ahli kesehatan ibu dan anak, menyatakan bahwa menjalani kehamilan di usia anak (kurang dari 20 tahun), dikatakan berisiko karena berdasarkan anatomi tubuh, perkembangan panggul perempuan pada usia tersebut belum sempurna sehingga dapat menyebabkan kesulitan saat melahirkan. Tak hanya secara fisik, hamil di bawah usia 20 tahun juga dapat memengaruhi psikologis wanita yang menjalaninya.
Selain itu, masih banyak permasalahan yang cukup serius yang harus dihadapi oleh kehamilan di usia anak, diantaranya: depresi, kurangnya perawatan prenatal, tekanan darah tinggi, anemia. Selain resiko yang akan ditanggung oleh calon ibu, resiko yang ada pada janinpun tak kalah serius. Diantara resiko yang sangat mungkin terjadi pada janin ialah: lahir premature, berat badan rendah, tumbang bermasalah, serta lahir cacat.
Oleh karena banyaknya resiko yang akan dihadapi, baik oleh calon ibu maupun calon bayi tersebut, pemerintah merubah pasal mengenai usia minimal perempuan yang diperbolehkan untuk menikah. Meskipun sebenarnya, usia tersebut masih tergolong dalam usia anak, menurut para ahli kesehatan ibu dan anak. Namun setidaknya, pada usia 19 tahun kematangan organ dan juga kesiapan mental perempuan sudah cukup lebih baik dari pada saat ia masih berusia 16 tahun.
Namun, dewasa ini, nampaknya pernikahan dini justru menjadi sesuatu yang amat digemari oleh muda mudi. Adanya peluang untuk meminta dispensasi ke pengadilan, nampaknya mereka jadikan sebagai kesempatan untuk tetap melakukan hubungan sesuai dengan keinginan nafsu mereka.
Permohonan dispensasi dapat diajukan oleh para orang tua ke pengadilan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur. Artinya, anak belum mencapai usia minimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, hal tersebut juga harus disertai dengan alasan yang sangat mendesak serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Permohonan dispensasi ini sebagian besar nyatanya dikabulkan oleh pihak pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa secara nasional angka perkawinan dini naik dari 10,82 persen pada 2018 menjadi 11,22 persen pada 2019 dan 11,35 persen pada 2020, kenaikan tersebut terutama terjadi di 9 provinsi.
Berdasarkan realita dan data yang ada, lalu sebenarnya faktor apa yang menyebabkan para mud mudi Indonesia menjadikan pernikahan dini ini menjadi sesuatu yang biasa-biasa saja. bahkan diantara mereka menjadikan itu sebagai trand yang harus diikuti.
Meskipun terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini ini terjadi, setidaknya juga terdapat banyak resiko yang akan ditanggung oleh pihak yang terlibat dalam pernikahan dini tersebut. Baik itu suami, istri, ataupun calon bayi.
Oleh karenanya, sebagai generasi muda penerus bangsa, hendaknya kita benar-benar memperhatikan permasalahan ini. Khusunya yang terjadi pada teman-teman seusia kita. Jalan keluar harus kita temukan dengan segera. Begitu juga dengan menjaga diri, harus kita perhatikan dengan seksama. Jangan sampai bangsa ini hancur disebabkan oleh perbuatan tunas bangsa yang tak tahu malu dan mementingkan nafsu.





