Pernikahan Dini Marak, Apa Faktornya?

Baladena.ID

Tuhan menciptakan makhluk di muka bumi hidup berpasang-pasangan. Manusia, sebagai khalifah di muka bumi, juga diciptakan hidup berpasang-pasangan (lihat Az Dzariyat, 49). Tak hanya itu, pria dan wanita secara kodrati mempunyai peran sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial.

Sebagai makhluk sosial dan memiliki ketergantungan dengan antar/sesama dan makhluk lainnya, manusia dikarunia oleh Tuhan rasa cinta terhadap lawan jenis (lihat al-Waqi’ah, 36-37) . Dalam Islam, jalinan rasa cinta terhadap lawan jenis wajib dilaksanakan sesuai dengan perintah dan ketentuan sebagaimana disebut Alquran dan hadis. Dari sinilah muncul konsep pernikahan dalam Islam. Pernikahan dianggap sebagai bentuk tertinggi atas cinta dan kasih sayang (Ar-Rum, 21).

Pengertian Perkawinan

Definisi perkawinan, misalnya, menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pasal 7, dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) hukum pernikahan Bab 1 pasal 1, peminangan ialah kegiatan-kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.

Usia pernikahan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan secara rigid batas minimal perkawinan 16 tahun bagi wanita, dan 19 tahun bagi pria.

Sementara menurut BKKBN, pernikahan ideal adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan usia minimal 25 tahun dan usia minimal wanita 20 tahun karena secara biologis alat-alat reproduksi masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan (BKKBN, 1998).

Pernikahan Dini

Pernikahan dini di desa mungkin bukan hal yang aneh lagi. Kejadian ini sudah dianggap lumrah bahkan menjadi kebudayaan. Karena mindset masyarakat desa tentang perempuan itu sudah pasti berhubungan dengan sumur, dapur, dan kasur. Di salah satu desa di Banyumas, sekitar 8 dari 10 wanita dipaksa menikah muda oleh orang tuanya.

Banyak orang yang memilih nikah dini karena beberapa alasan. Dalam ranah agama, pertama, menyempurnakan agama. Apabila seseorang itu telah menikah maka telah sempurna agama dalam diri orang itu.

Kedua, agar terhindar zina. Dalam Islam, zina memang diharamkan bagi umatnya. Seseorang disebut telah berbuat zina jika telah berimajinasi sesuatu dengan lawan jenis, entah memikirkan parasnya, suaranya atau tingkah lakunya. Salah satu cara untuk menghindarinya dengan menikah.

Kemudian adanya faktor ekonomi. Banyak orang desa yang berekonomi menengah kebawah dan juga orang jaman dulu memiliki banyak anak mengingat mereka dulunya menganggap bahwa banyak anak, banyak rezeki. Nyatanya bukannya untung malah buntung. Jadi banyak gadis di bawah umur sengaja dinikahkan agar tidak lagi menjadi tanggungan orang tuanya dan berpindahlah tanggung jawab itu ke suaminya.

Menikah bukanlah ajang perlombaan, tapi tentang kesiapan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa al-rohmah, wa al-barokah.

Faktor lainnya bisa datang dari diri sendiri. Anak itu sudah bosan sekolah. Mengapa? Jika anak itu sudah bosan dengan sekolah, maka dia akan sering membolos atau mungkin nilainya turun drastis. Kemudian, orang tuanya menasehati tapi tidak mengubah perilakunya. Tanpa pikir panjang, anak itu diberikan uang untuk usaha/kerja lalu menikah. Bisa juga karena “kecelakaan”. Karena pergaulan pacaran yang tidak baik dan melakukan sesuatu atas dasar kepo maka terjadilah “kecelakaan”.

Masyarakat semakin resah dan gelisah sebab ternyata pernikahan dini tidak hanya terjadi di pedesaan seperti zaman dulu yang sudah sering kali terjadi dan dianggap lumrah bagi masyarakat pedesaan. Fenomena pernikahan dini pada remaja di perkotaan justru menunjukan peningkatan. Hal ini berdasarkan catatan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), terdapat 2,3 juta pasangan menikah dibawah usia 15-19 tahun sebesar 46% dan yang menikah dibawah usia 15 tahun sekitar 5%. Data ini menunjukan bahwa angka kejadian pernikahan dini cukup besar yaitu sekitar 1,1 juta pernikahan dalam setahun.

Hukum Nikah Dini dalam Islam

Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan oleh Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan pada kelangsungan hidup manusia. Akan tetapi, pernikahan dini yang dilakukan pada usia masih belia memang memiliki banyak hal yang mengkhawatirkan dan bisa menimbulkan perceraian dalam pernikahan tersebut. Selain itu, pernikahan dini juga akan berdampak buruk untuk wanita, secara biologis belum dewasa dan juga terputusnya dalam mewujudkan segala yang sudah menjadi cita cita wanita tersebut.

Istilah pernikahan dini sendiri merupakan istilah kontemporer yang dikaitkan dengan awal waktu tertentu. Dilihat dari hukumnya, menikah dini dalam Islam sendiri sangat bergantung pada kebutuhan untuk menikah, baik itu menghindari zina ataupun demi mencukupi kebutuhan ekonomi. Dan perlu diingat bahwa menikah bukanlah ajang perlombaan, tapi tentang kesiapan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, wal rohmah, wal barokah.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *