Baru-baru ini wargnet Indonesia dihebohkan dengan berita Gubernur Gorontalo memperbolehkan ASN mudik dan balik menggunakan kendaraan dinas. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dan balik lebaran, karena ia menilia pejabatnya banyak yang hanya mudik lokal dan tidak jauh meninggalkan kota Gorontalo. Beliau mengatakan kendaraan dinas boleh dipakai untuk mudik selama tidak jauh-jauh, meski KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik, beliau berpendapat bahwa para pegawainya telah bekerja keras jika mobil dinas tidak bisa mereka gunakan kurang arif namanya.
Apa itu kendaraan Dinas? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1: “Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/ Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang diembannya.”
PP Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Pasal 4:
Kendaraan Perorangan Dinas meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik Negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan peroangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus.
Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kendraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegwai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
Bolehkah kendaraan dinas digunakan untuk mudik dan balik?
Dalam Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005, dibagian Lampiran II Poin 5 tentang Pengunaan Kendaraan Operasional, peraturan itu menyebutkan dengan jelas bahwa: 1) Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi; dan 2) Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaanya pada hari kerja kantor.
Dari perarturan tersebut sudah jelas bahwa kendaraan dinas hanya dipakai untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi, sedangkan untuk keperluan mudik adalah kepentingan pribadi maka tidak diperbolehkan. Selain itu pada poin b kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaanya pada hari kerja kantor, sedangkan mudik biasanya dilakukan pada hari libur yang berarti diluar jam kantor sehingga sudah pasti tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Negara Selama Priode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada poin b. Protokol Perjalanan disebutkan bahwa : 2) Pejabat Pembina Kepegawaiaan pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.
Jadi sudah jelas bahwa kendaraan dinas dilarang untuk digunakan sebagai kendaraan mudik. Bagi ASN yang kedapatan mengunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hukuman bisa berupa sanksi teguran, pemotongan tunjangan kinerja hingga pencopotan jabatan.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Nanda Khalimatus Sa’diyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





