THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan topik yang hangat dibicarakan. Bukan sebatas dibicarakan, tetapi sebenarnya sangat ditunggu. Bahkan tidak sedikit video kreatif di Medsos yang dibuat khusus untuk menunjukan bahwa banya orang menunggu THR.
Memang, THR merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja menjelang hari raya. THR umumnya diberikan kepada para pekerja mulai dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai swasta ataupun mereka yang bekerja pada lembaga/orang lain. Pemberian THR sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan khususnya hari Raya Idul Fitri.
Pemberian THR di Indonesia sudah menjadi kebijakan yang membudaya. Kebijakan pemberian THR ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Bahkan bukan sekedar kebijakan yang dikeluarkan perusahaan, melainkan sebuah aturan yang secara resmi dibuat oleh Pemerintah.
Sebenarnya sejak kapan tradisi THR itu mulai ada? Menurut beberapa sumber yang ditemukan di google, pemberian uang tunjangan menjelang Lebaran di Indonesia dimulai pertama kali pada era Presiden Soekarno (Orde Lama) khususnya pada masa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Salah satu Prgram Kerja Kabinet Soekiman yakni meningkatkan kesejahteraan pamong pradja yaitu pemberian tunjangan pada pegawai sebesar Rp 125,- sampai dengan Rp 200,- (tinggal dikoorskan dengan nilai uang saat ini).
Bukan hanya uang, pada masa itu tunjangan juga diberikan dalam bentuk tunjangan beras setiap bulannya. Awalnya Tunjangan Hari Raya hanya diberikan pada para pegawai negeri, yang menyebabkan kaum buruh pun protes. Kemudian pada tanggal 13 Februari 1952, kaum buruh menggelar mogok sambil menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan juga bagi mereka, tetapi saat itu pemerintah tidak langsung langsung mengabulkan permintaan kaum buruh.
Mengapa THR menjadi kebijakan Kabinet Soekiman pada masa itu? Sebab sebagian besar umumnya pegawai negeri pada masa itu terdiri atas para priayi, menak, kaum ningrat, dan lainnya, yang sebelumnya sudah hidup nyaman sebelum era kemerdekaan bagai sebawai pegawai keraton maupun pegawai pemerintah Hindia Belanda. THR diharapkan dapat mengambil hati pegawai bahwa bahwa menjadi pegawai di era kemerdekaan tidak terkurangi kesejahteraannya. Sejak saat itulah THR dijadikan kebijakan dan setiap tahun dianggarkan oleh Pemerintah hingga sekarang.
Menjelang lebaran tahun ini, 2022, masyarakat Indonesia khususnya para pekerja patut berbahagia. Sebab adanya aturan baru dari pemerintah bahwa THR juga diberikan bagi karyawan swasta yang baru bekerja satu bulan. Sebelumnya THR bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan. Tahun ini THR dapat diberikan bagi karyawan dengan masa kerja satu bulan dan THR juga berlaku bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Sepatutnya THR merupakan benefit yang dapat memberikan kesejahteraan kelompok pekerja selama hari raya berlangsung. Apalagi sudah menjadi tradisi bahwa harga kebutuhan pokok masyarakat akan meningkat menjelang hari raya. THR ditujukan agar pekerja tetap sejahtera di tengah naiknya harga kebutuhan di hari raya.
Walaupun kebutuhan pokok menjadi prioritas, THR sangat berperan karena biasanya pekerja memiliki rencana yang ingin mereka lakukan bersama keluarga di hari raya. Selain itu THR juga sebagai modal keluarga untuk keperluan mudik, pemberian angpao, zakat, infak, sedekah dan sebagainya. Maka, kelolalah THR dengan bijak. ”Selamat menikmati THR bagi yang menerimanya”.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Selviany, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





