Perlunya Percepatan Penggunaan Energi Bersih

The 21st Session of the Conference of the Parties to the United Nations  Framework Convention on Climate Change/COP 21 (UNFCCC) (Sidang Konferensi Para Pihak Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim ke 21) telah dilaksanakan di Paris pada tahun 2015. Konferensi ini dihadiri oleh 195 negara dan berhasil mengadopsi Persetujuan Paris atau Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change tentang perubahan iklim. Perjanjian Paris (Paris Agreement) ini memuat ketentuan tentang kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) yang diharapkan akan diimplementasikan pada tahun 2020.

Dampak merugikan perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan sehingga sudah menjadi menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap warga negaranya. Diperlukan suatu bentuk kerangka kerja sama internasional dalam rangka melakukan upaya pengendalian dan perlindungan dampak perubahan iklim yang telah menjadi agenda global untuk mengatasi persoalan global perubahan iklim.

Perjanjian Paris 2015 merupakan suatu bentuk kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim yang menjadi komitmen terkini negara-negara di dunia. Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Paris 2015 tersebut akan mendorong perubahan gaya hidup masyarakat menjadi ramah lingkungan serta menciptakan pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim.

Kerja sama internasional dalam kerangka Perjanjian Paris 2015 kiranya dapat meningkatkan efektivitas penanganan perubahan iklim secara global. Keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Paris 2015 merupakan salah satu wujud pelaksanaan Nawa Cita yang menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yaitu bentuk peningkatan peran global yang mengamanatkan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mengatasi masalah-masalah global yang mengancam umat manusia termasuk perubahan iklim. Indonesia dengan meratifikasi Perjanjian Paris 2015 akan menjadi bagian dari konferensi para pihak (conference of parties) yang akan memiliki suara dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait dengan segala bentuk kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dasar hukum tentang tata cara meratifikasi yang selama ini ada, tidak memberikan prosedur yang jelas dan baku. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kata ratifikasi tidak terdapat (Zuhir dan Nurlinda, 2017). Masalah pembuatan dan ratifikasi perjanjian internasional dilihat dari segi praktik Indonesia masih terdapat kesimpangsiuran karena tidak jelasnya ketentuannya (Sulistiyono, 2012). Indonesia tetap meratifikasi Perjanjian Paris 2015 meski terdapat praktik yang selamaa ini tidak sesuai dengan INDC (Intended Nationally Determined Contribution). Dinyatakan dalam INDC bahwa setiap negara peserta harus memasang target penurunan emisi. Target tersebut harus meningkat setiap 5 tahun. Namun nyatanya, tingkat emisi Indonesia selama ini justru terus meningkat akibat deforestasi dan degradasi hutan. Pemerintah hanya mengalokasikan 40,75% anggaran kerangka pendanaan program pengendalian perubahan iklim tahun 2015-2019 dari total dana yang dibutuhkan. Indonesia dinilai membutuhkan kebijakan yang lebih berani agar selaras dengan cita-cita tersebut, khususnya dalam transisi energi.

Sektor energi memiliki andil sekitar 75 persen terhadap emisi gas rumah kaca sekaligus berperan sangat penting dalam mencegah efek terburuk perubahan iklim. Tahun 2030 diperkirakan perekonomian dunia 40 persen lebih besar dibandingkan dengan saat ini namun, energi yang digunakan 7 persen lebih sedikit. Dorongan dunia untuk meningkatkan efisiensi energi menjadi kontributor kunci dalam pencapaian tersebut.

Dewan Energi Nasional tengah mengevaluasi langkah-langkah yang hendak ditempuh Indonesia untuk mencapai situasi karbon netral. Indonesia tengah fokus mengurangi intensitas (emisi) karbon. Upaya Indonesia belum cukup dalam pengurangan emisi karbon sebagai bentuk kontribusi yang ditetapkan secara nasional pada Perjanjian Paris 2015.

Emisi Indonesia terus meningkat dan diperkirakan dapat mencapai 1 miliar ton karbon dioksida jika tidak ada perubahan kebijakan. Periode tahun 2020 sampai 2030 menjadi dekade penting untuk proses dekarbonisasi. Indonesia harus lebih berani pada satu dekade ini, salah satunya dalam transformasi energi.

Penggunaan energi baru dan terbarukan harus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia tidak hanya sebagai upaya untuk mengurangi pemakaian energi fosil melainkan juga untuk mewujudkan energi bersih atau ramah lingkungan (Aisya, 2019). Sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, tenaga air, tenaga panas bumi, dan sebagainya telah menarik banyak perhatian sebagai alternatif bahan bakar fosil karena racun dan polutan tidak diproduksi oleh sumber-sumber ini.

Untuk alasan ini, sumber energi ini kemudian dikenal sebagai energi bersih.  Saat ini pengenalan energi bersih lebih rendah daripada konservasi energi berkenaan dengan biaya. Meski teknologi energi bersih masih dalam pengembangan, akan tetapi diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pencapaian keamanan energi dunia dan terwujudnya masyarakat yang lestari (Azhar dan Satriawan, 2018).

Selanjutnya, teknologi energi bersih bisa memberi peluang untuk mengurangi gas rumah kaca. Penggunaan energi meningkat pesat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Penggunaan energi bersih dapat membawa keuntungan ganda terutama bagi negara berkembang, penggunaan energi bersih dapat mengurangi perubahan iklim (Hikmahanto Juwana, 2019). Energi bersih juga dapat digunakan terus menerus tanpa takut pengurangan deposit seperti yang terjadi pada sumber energi konvensional, energi bersih juga tidak akan mengurangi sumber daya alam atau merusak lingkungan juga mengakibatkan efek yang sedikit terhadap kesehatan.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Rini Ariani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *