Tanah merupakan asset bagi pemegang haknya. Tanah bisa berubah dari asset menjadi modal saat tertentu dibutuhkan. Tidak heran jika tanah menjadi salah satu pilihan dalam berinvestasi. Satu bidang tanah yang diatasnya melekat hak atas tanah seperti : Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha berdampak pada nilai ekonomis bidang tanah tersebut. Hak atas tanah di dalam UUPA akan menentukan siapa yang berhak menjadi pemegang hak atas tanah, untuk apa peruntukkan tanah tersebut, jangka waktu hak atas tanah terbatas atau tidak terbatas, juga tentang hak dan kewajiban pemegang haknnya.
Setiap pemegang hak atas tanah mempunyai kewajiban untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan keadaan dan sifat daripada haknya, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Demikian secara singkat dari penjelasan Umum UUPA ( II angka 4).
Salah satu yang melatarbelakangi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, diantaranya untuk melaksanakan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dengan singkatan resminya UUPA. Adapun ketentuan yang terkandung dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UUPA berkaitan hapusnya hak atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
Salah satu yang dapat menjadi penyebab hapusnya Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan ialah karena di terlantarkan. Pengertian Tanah Telantar menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 2021, tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara
Apabila pemegang hak atas tanah tidak melaksanakan kewajiban untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, memelihara bidang tanah yang dihakinya, langkah berikutnya menurut PP Nomor : 20 Tahun 2021 akan dilakukan Penertiban Tanah Telantar melalui tahapan: a. evaluasi Tanah Telantar; b. peringatan Tanah Telantar; dan c. penetapan Tanah Telantar.
Oleh: Dr. Evy Indriasari, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





