Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

Hingga saat ini, masih banyak orang yang belum mengetahui peraturan mengenai cuti haid bagi pekerja atau karyawan perempuan. Cuti haid di kalangan pekerja, terutama pekerja Wanita masih menjadi sesuatu hal yang awam dan tidak sepopuler cuti melahirkan. Meskipun ada pekerja yang mengetahui mengenai aturan tersebut, namun masih menjadi hal yang tabu dan dianggap repot untuk mengajukannya.

Terkadang, haid yang datang rutin sebulan sekali ini cukup sangat menggangu aktivitas karena nyeri dan pegal yang dirasakan, belum lagi beberapa pekerja perempuan merasakan sakit yang luar biasa saat haid hingga menimbulkan pingsan atau tidak sadarkan diri.

Hal tersebut tentu sangat menggangu aktivitas kerja, seperti tidak berkonsentrasi dan sulit bergerak. Maka penting bagi perempuan untuk beristirahat saat sedang haid. Waktu istirahat tersebut akan berguna untuk memulihkan kondisi perempuan.

Cuti mengenai haid sudah ada dalam peraturan perburuhan di Indonesia. Semula diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1948 tentang Kerja. Disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa “Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.” Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meski tetap tetap menyebutkan istirahat haid merupakan hak perempuan yang wajib dipenuhi, namun memberi syarat tambahan berupa pembuktian perempuan yang bersangkutan merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha. Disebutkan dalam Pasal 81 ayat (1): “Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai perlunya surat keterangan dari dokter saat mengajukan cuti haid. Diharapkan pelaksanaan cuti haid  perlu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal yang perlu dicatat adalah apabila perusahaan mewajibkan bukti pemeriksaan medis seperti surat dokter dan sebagainya, maka hal tersebut tidak boleh mempersulit pekerja perempuan yang akan mengajukan cuti haid. Hal ini mengingat cuti haid merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan, dan perusahaan yang tidak melaksanakan cuti haid dapat dikenai ancaman pidana.

Dilihat dari segi jenis pekerjaan, cuti haid tampaknya memang lebih dibutuhkan oleh para buruh pabrik Aktifitas fisik yang intens, jam kerja yang panjang, dan suasana kerja yang tidak kondusif membuat cuti haid menjadi sangat penting bagi mereka. pada Namun pada kenyataannya masih banyak sistem pengawasan di perusahaan yang lemah. Lemahnya sistem pengawasan, perlindungan, dan stigma di masyarakat bahwa perempuan masih jauh dan tidak sejajar dengan laki-laki, membuat sistem hukum di Indonesia belum mampu melindungi para pekerja Wanita, terutama yang ingin mengajukan cuti haid.

Stigma mengenai pengajuan cuti dianggap adalah hal manja dan tidak diperlukan, padahal pada kenyataannya hal tersebut jelas tertuang dalam aturan hukum yang berlaku baik dulu maupun kini. Hal ini disebabkan karena cuti menjadi suatu hal yang diikuti dengan penetapan upah yang diberikan oleh pengusaha/majikan. Artinya, pengusaha tetap membayar penuh upah bagi mereka yang dalam dua hari tidak bekerja dengan alasan sakit. Standar upah tertuang didalam perjanjian kerja, maupun peraturan perusahaan. Permasalahan yang paling mendasar, apabila istilah tidak wajib kerja mempunyai arti yang sama dengan cuti.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Weda Yessy Setiawan, M.H., dan Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *