Judi online merupakan salah satu kategori tindak pidana baru yang timbul dikarenakan adanya perkembangan teknologi. Bahkan judi online bisa menjadi tindak pidana luar biasa karena dampak yang ditimbulkan berpengaruh pada struktur sosial dan psikologis pelakunya.
Banyak tindak kriminal yang dilakukan isalnya kasus perampokan, penjambretan, pencurian dan sebagainya yang memiliki latar belakang dan tujuan hasil kejahatannya untuk bahan taruhan judi online. Yang lebih mengkhawatirkan, bahkan judi online ternyata juga merebak di kalangan anak-anak di bawah umur. Judi online memeng sangat mudah diakses di internet. Apalagi dalam suasana pandemi Covid-19 pembelajaran dilakukan secara daring, anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu bersama gadget-nya. Bahkan bisa jadi malah dilakukan di saat sedang belajar.
Memang tidak dapat dipungki bahwa kemungkinan pelaku judi online ini bisa berasal dari kelompok anak, remaja hingga dewasa yang pastinya ini dapat merusak moral generasi penerus bangsa.
Penangan tindak pidana perjudian online memang harus berbeda dengan perjudian biasa karena perjudian online merupakan suatu sistem yang canggih, sehingga para pelakunya pun rata-rata berasal dari kaum intelek. Berbeda dengan para pelaku perjudian seperti sabung ayam, judi remi, atau gaple rata-rata pelakunya merupakan kelompok masyarakat pedesaan.
Judi online dapat dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informaasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah Diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (2) bahwa: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Adapun ancaman pidananya disebutkan dalam Pasal 45 ayat (2): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam UU ITE tersebut, ancaman pidana bagi pelaku judi online sudah jelas. Tinggal pelaksanaanya saja. Tentu kita semua berharap agar para pelaku juni online dapat dijerat pidana, demi menyelematkan mentalitas generasi muda ke depan.
Oleh: Icha Agem Sendani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





