Kesetaraan Gender dalam Hukum Islam

Kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA mengutip beberapa pendapat mengenai gender, antara lain:

H.T Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan dalam kebudayaan dan kehidupan kolektif .

Hilary M. Lips dalam Sex and Gender : an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan.

Women’s Studies Encyclopedia menjelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Seks secara etimologis berasal dari bahasa latin, sexus, kemudian diturunkan menjadi bahasa Perancis kuno sexe yang berarti kelamin. Secara terminologis seks adalah suatu kekuatan pendorong hidup yang dimiliki setiap manusia guna meneruskan keturunannya.

Seks atau jenis kelamin adalah pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu, tidak dapat dipertukarkan dan merupakan kodrat, pemberian dari Tuhan. Misalnya, laki-laki memiliki penis, memiliki jakala dan memproduksi sperma. Dan perempuan memiliki vagina, haid, memproduksi telur/ovum,  memiliki potensi; melahirkan dan  menyusui. Alat-alat tersebut secara biologis tidak dapat dipertukarkan antara alat biologis yag dimiliki oleh perempuan ditukarkan kepada laki-laki demikian pula sebaliknya.

Manusia adalah salah satu makhluk biologis yang mempunyai berbagai keistimewaan dibanding dengan  makhluk biologis lainnya seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan. entang kenyataan akan adanya perbedaan secara biologis antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan berbeda. Akan tetapi efek perbedaan biologis terhadap perilaku manusia, khususnya dalam perbedaan relasi gender, menimbulkan banyak perdebatan, bahkan muncul sejumlah teori. Misalnya dalam teori psikonalisa yang diperkenalkan oleh sigmun freud bahwa perbedaan gender ditentukan oleh faktor psikologi.

Perempuan adalah sosok yang amat dihormati dalam Islam. Secara fisik, perempuan lebih lemah dari pria. Mereka memiliki perasaan yang lebih lembut dan halus. Perempuan juga memiliki lebih banyak  pertimbangan menggunakan emosi dan perasaannya dibanding akal pikirannya. Hal-hal seperti itu adalah karakteristik perempuan.

Pada masa jahiliyah, posisi perempuan sangat rendah. Apabila dari kalangan mereka terdapat kelahiran seorang anak perempuan, maka anak tersebut akan dikuburkan hidup hidup karena anak perempuan merupakan aib besar bagi keluarganya. Pada saat Islam datang melalui Nabi Muhammad SAW, perempuan mulai memiliki tempat yang layak. perempuan dianggap memiliki tempat yang setara dengan laki-laki. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan bahwa surga itu berada di bawah telapak kaki ibu.

Gender dalam hukum Islam mempunyai arti bahwa Islam mengakui dan memberi apresiasi terhadap fakta seksual atau dalam kategori kebudayaan. Ini terbukti bahwa baik dalam bentuk seseorang maupun masyarakat, manusia dipandang Islam mempunyai dasar yang sama. Berkaitan mengenai hak dan kewajiban sebagai makhluk Allah, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sementara itu, tanggapan positif Islam mengenai perbedaan jenis kelamin dan emosi dorongan yang menyertainya, melahirkan pandangan khusus. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an Adz-Zaariyat ayat 49 :

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.

Dari ayat di atas, Mahdudi mencatat tiga prinsip dasar yang diperolehnya. Pertama, dari ciptakan Ilahi, bahwa segala sistem di permukaan bumi adalah benar, suci, dan mulia. Kedua, keberadaan sistem bahwa tiap pasangan berfungsi khusus dan saling melengkapi satu sama lain. Ketiga, antara laki-laki dan perempuan berinteraksi menjalani kodrat masing-masing.

Dalam kurun waktu yang panjang kita dapat melihat bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hubungan yang tidak setara. Wanita diposisikan sebagai subordinasi dari laki-laki, dimarjinalkan, bahkan didiskriminasi. Para pemikir feminis mengemukakan bahwa hal tersebut dikarenakan faktor ideologi dan budaya yang memihak laki-laki serta pemikiran kaum agamawan. Hal tersebut terlihat jelas dalam penafsiran ayat 34 dalam surat an Nisa’ :

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Perempuan sebagai ciptaan Alloh mempunyai qodrat tertentu yang harus dijalaninya. Hal tersebut antara lain kedudukannya sebagai kepala rumah tangga dan sebagai ibu dari anak-anaknya. Meskipun demikian, ia juga mempunyai hak yang sama sebanding dengan laki-laki sesuai konstruksi sosial dimana ia hidup. Perkembangan sejarah membuktikan bahwa perempuan bukanlah sosok yang hanya bisa digunakan sebagai obyek untuk bersenang-senang, namun ia juga bisa memiliki potensi dan melakukan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh laki-laki. Wallahu a’lam bi al-shawab.

 

Oleh : Syukur Abdillah. Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Walisongo Semarang

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *