Ayam Berkokok Menitil Suara Rakyat

Pemilihan umum di negara dengan 34 provinsi ini, kini sudah tak asing lagi dengan fenomena yang tak lazim yaitu serangan fajar atau Politic Money, baik pemilu nasional maupun daerah menjadi lahan basah bagi jual-beli suara. Politik uang mendominasi strategi kampanye yang berhubungan dengan pemilu di Indonesia. Bukan lagi rahasia kalau ingin menjabat sebagai senator di dewan yang terhormat perlu biaya yang tidak sedikit. Semakin luas wilayah kerja dewan, semakin besar juga biaya yang harus dikeluarkan. Padahal praktik ini dilarang oleh negara karena dapat menyalahi sistem demokrasi yang ada di indonesia.

Asal mulanya hal itu terjadi ketika Thomas Stanford Raffles memberlakukan sistem pemilihan kepala desa tidak lagi diwariskan secara turun temurun melainkan dipilih langsung oleh masyarakat Kemudian dalam Staatblad No.490 juga memuat aturan yang disebut IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten). Hal yang dilakukan pada saat itu adalah dengan memilih orang kepercayaan dari pemerintah belanda, untuk memilihnya dengan cara memberikan ketidakseimbangan dalam bentuk uang atau barang.

Politik uang dilakukan pada dini hari H pelaksanaan pemilu/pilkada ketika suasana masih gelap oleh sisa-sisa malam. Masih ada semacam rasa malu melakukannya sehingga dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui oleh publik, termasuk juga oleh lawan-lawan politik. Itulah sebabnya operasi itu disebut dengan istilah “serangan fajar”. Namun, kini Meraka tak lagi mengenal kata malu, malah praktik ini meraka jadikan strategi andalan bagi para pasangan calon pemilu. Menurut yang Dr. Mohammad Nasih seorang pakar ilmu politik di Universitas Indonesia mengatakan dalam tulisannya praktik ini disebut dengan serangan dhuha. Mengapa ? Seban, praktik itu dijalankan pada waktu shalat dhuha, yaitu antara pukul 07.00 sampai sebelum waktu salat zuhur secara terang terangan.

Ironinya sepertiga dari pemilihan yang ada di Idonesia sudah terpapar oleh praktik ini. Rata-rata tingkat politik uang di dunia mencapai 14,22% sedangkan Indonesia berada pada tingka tiga besar tertinggi yaitu 33%. Hal ini tejadi karna persaingan yang sangat ketat sehinnga, membuat para kandidat melihat rekannya sebagai ancaman untuk kemenanganya. Estafet kepemimpinan lima tahun dijual dega selembar rupiah. Salah satu kasusnya yang sempat menggegerkan bumi Pertiwi ini yaitu mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, yang caleg DPR RI dapil Jawa Tengah di pencoblosan 17 April silam. Sekiranya ia menyiapkan 8 miliar rupiah untuk melakukan Pratik ilegalnya.

Saat musim pandemic seperti sekarang ini, beberapa sektor terhenti laju pertumbuhannya salah satunya sektor perekonomian. Akibat terhambatnya aktivitas perekonomian secara otomatis menyebabkan para pekerja mengalami kerugian, termasuk dirumahkan bahkan diberhentikan (PHK), hal membuat masyarakat kekurangan pemasukan. Membuat serangan ini dimanfaatkan bagi masayakat yang tak paham, karna serangan ini dapat berupa berbagai macam materi yang menurut mereka sangat bermanfaat. Idealnya pada pemilihan langsung, maka rakyat memilih wakilnya dengan pertimbangan yang logis. Namun, sayangnya dengan dalih ‘kepepet’ mereka tetap tergiur dan menyukainya, padahal mereka tau akan hal itu merupakan perbuata illegal yang akan merugikannya. Padahal bagi pelaku praktik ini akan mendapat sanksi sebagaimana telah di atur dalam undang undang Pasal 523 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Jika masyarakat tetap menerima dan para caleg tetap memberi hal itu dapat melukai moral bangsa sebagai Negara demokrasi dan semakin maraknya serangan fajar juga dapat mempengaruhi perekonomian pembangunan di saat pandemic seperti sekarang. Karna, serangan ini tidak jauh dari perbuatan korupsi . mengapa? Karna, kandidat yang telah berhasil menduduki jabatan melalui praktik politik uang tersebut cenderung akan menyalahgunakan anggaran Negara yang di tunjukkan untuk pembangunan, ini akan membuat perekonomian semakin menurun.

Untuk mengurangi perbuatan tersebut diperlukan langkah yang substansial. Salah satunya dengan membuat peraturan perundang-undangan seperti halnya di atas. Namun, menurut saya hal itu belum memberi efek jerah bagi pegiat praktik tersebut. Apalagi untuk daerah-daerah terpencil yang notabenenya masih banyak masyarakat yang kurang melek demokrasi. Selain peraturan yang tertulis, kita juga harus memulai dari diri kita sendiri dengan menumbuhkan sifat kedewasaan serta kematangan dalam berpolitik, dengan tegas mengakatan tidak.

 

Oleh: Syifa Amara Azzahra Fitri, Disciples Monash Institute 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *