62 TAHUN UNDANG-UNDANG PKOKO AGRARIA: PERJALANAN KONSTITUALISME AGRARIA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Tepat tanggal 24 September 2022 lalu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang biasa dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), genap berusia 62 tahun. Setidaknya ada 2 perayaan pada setiap tanggal 24 September, yaitu diperingati Pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU), kemudian diperingati pula sebagai Hari Tani.

Sebagai sebuah undang-undang dengan usia genap 62 Tahun, UUPA dalam teori kebijakan publik, bisa dikatakan merupakan sebuah kebijakan pemerintah dibidang agraria yang bersifat konserfatif, yaitu sebuah kebijakan pemerintah didalam kehidupan masyarakat yang dianggap sudah memadai, sehingga perubahan-perubahan tidaklah perlu dengan cepat tetapi menurut tingkat perkembangan situasinya. Hal ini tentu berbeda dengan kebijakan publik yang bersifat liberal yaitu kebijakan Pemerintah yang mempunyai sifat cepat dengan mengadakan tindakan-tindakan yang berakibat perubahan cepat pula. Usia panjang UUPA yaitu 62 tahun, maka sudah sepatutnya untuk kita kembali mengkaji ulang substansi dan efektifitas UUPA pada saat ini.

Sejarah mencatat, lahirnya UUPA merupakan sebuah upaya dari negara guna menghadirkan kesejahteraan rakyat melalui bidang agraria. Semangat lahirnya UUPA tentu sejalan lurus dengan amanat Konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Semangat Lex Generalis

Semangat awal dibentuknya UUPA pada awalnya adalah sebagai sebuah payung hukum yang bersifat lex generalis, bagi pengaturan lebih lanjut obyek materiilnya, yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Seiring perjalanan negara yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi maka disahkanlah beberapa undang-undang sektoral mengenai agraria, misalnya UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan (telah diganti dengan UU Nomor 19 Tahun 2002), UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan (telah diganti dengan UU Nomor 22 Tahun 2001), UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (telah diganti dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air). Lahirnya undang-undang sektoral tersebut tidak mencerminkan semangat Lex Generalis dari UUPA, sehingga bisa dikatakan dengan disahkanya undang-undang sektoral menandai didegradasinya UUPA yang pada awalnya dimaksudkan untuk menjadi lex generalis bagi pengaturan bumi, air dan kekayaan alam menjadi sederajat dengan undang-undang sektoral lainnya dan dengan demikian menjadikan UUPA sebagai lex specialis yang hanya mengatur bidang pertanahan.

Ditinggalkannya semangat dan prinsip-prinsip yang mendasar UUPA sebagai Lex Generalis oleh undang-undang sektoral dapat ditengarai dari perbedaan antara UUPA dengan undang-undang sektoral, yaitu berkaitan dengan: 1)keberpihakan; 2)orientasi; 3)pengelolaan; 4)perlindungan Hak Asasi Manusia 5)pengaturan good governance; 6)hubungan orang dengan Sumber daya Alam, dan 7) hubungan antara negara dengan Sumber daya alam. Sebagai akibatnya, undang-undang sektoral itu tidak sinkron satu sama lain, bahkan saling tumpang tindih.

Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan sebuah Peraturan perundang-undangan yang merupakan jawaban dari persoalan tidak sinkron dan saling tumpang tindihnya pengaturan UUPA dengan undang-undang sektoral dibidang agraria. Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden harus segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui agraria.

Semangat Populis UUPA

Politik hukum lahirnya UUPA adalah semangat populis atau kerakyatan yaitu semangat yang menitikberatkan pada tujuan yang ingin dicapai dengan lahirnya UUPA yaitu tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakat dibidang agraria.

Ketimpangan kepemilikan tanah dan semakin tercekiknya lahan petani oleh genggaman oligarki, tergusurnya masyarakat-masyarakat adat oleh klaim kawasan hutan dan penggusaran oleh korporasi-korporasi, menunjukan bahwa semangat populisme UUPA semakin jauh panggang dari pada api.

Perlu adanya keberpihakan politik hukum dari pemerintah dibidang agraria kepada rakyat guna mewujudkan semangat populis UUPA. Reforma Agraria yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah tidaklah hanya sebatas sertifkasi tanah, melainkan lebih dari itu adalah redistribusi tanah dengan memberikan kepemilikan tanah kepada petani penggarap dan masyarakat adat sehingga tidak tergusur dari tempat tinggalnya.

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: Bha’iq Roza Rahamtullah, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *