Dalam agama Islam terdapat perintah wajib yang menjadi salah satu dari lima rukun islam, yaitu sholat. Sholat merupakan sebuah ibadah yang berupa sekumpulan gerakan dan bacaan tertentu, dimulai dari takbir sampai dengan salam. Karena ibadah ini merupakan hal wajib, maka dalam pelaksannaanya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan. Diantaranya adalah syarat dan rukun. Apabila salah satu dari syarat dan rukun itu tidak terpenuhi, maka secara otomatis sholat yang dilaksanakan tidak sah.
Satu hal yang menjadi permasalahan dalam masyarakat kini—terutama Indonesia—adalah adanya anggapan bahwa satu-satunya tempat untuk sholat adalah masjid atupun semisalnya (musolah, surau, langgar, dsb). Hal inilah yang sering kali membuat orang-orang yang bekerja di tempat yang jauh dari masjid, seperti sawah, ladang ataupun laut, tidak melaksanakan sholat atau menundanya sampai mendekati waktu sholat berikutnya. Padahal, masjid bukanlah bagian dari syarat apalagi rukun sholat.
Dalam Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berpendapat bahwa semua tempat boleh dijadikan tempat untuk sholat kecuali dalam lima kategori,
وَتَصِحُّ الصَّلاَةُ فِي كُلِّ مَوْضِعٍ إِلاَّ فِي مَحَلِّ نَجِسٍ أَوْ مَغْصُوْبٍ أَوْ فِي مَقْبَرَةٍ أَوْ حَمَّامٍ أَوْ أَعْطَانِ إِبِلٍ وَفِي سُنَنِ التِّرْمِذِي مَرْفُوْعًا: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ المَقْبَرَةَ وَالحَمَّامَ
“Semua tempat boleh dijadikan tempat untuk shalat kecuali: (1) tempat najis, (2) tanah rampasan, (3) kuburan, (4) tempat pemandian, (5) kandang unta.
Bahkan dalam riwayat Sunan At-Tirmidzi secara marfu’, “Semua tempat boleh digunakan untuk shalat kecuali kuburan dan tempat pemandian.” [HR. Ahmad]
Hal ini juga diperkuat dengan hadis Nabi SAW yang lain dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku dianugerahi lima perkara yang tidak pernah diberikan seorang pun dari Rasul-Rasul sebelumku, yaitu:
أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الأَنْبِيَاءِ قَبْلِي ، نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَة ُفَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِي الغَنَائِمُ ، وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةُ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ لِلنَّاسِ عَامَّةً
(1) aku diberikan pertolongan dengan takutnya musuh mendekatiku dari jarak sebulan perjalanan, (2) dijadikan bumi bagiku sebagai tempat shalat dan bersuci (untuk tayammum, pen.), maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka hendaklah ia shalat, (3) dihalalkan rampasan perang bagiku dan tidak dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku, (4) dan aku diberikan kekuasaan memberikan syafa’at (dengan izin Allah), (5) Nabi-Nabi diutus hanya untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” (Muttafaqun ‘alaih) (HR. Bukhari, no. 438 dan Muslim, no. 521, 523)
Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak melaksanakan sholat ataupun menundanya. Sebab, dimana saja dan kapan saja seseorang dapat mendirikan sholat selama tempat yang ia pijak adalah suci. Wallahu ‘alam bi ash-shawab.







