Politik hukum pidana merupakan suatu bentuk kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa dielakkan bahwa perkembangan pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang dikategorikan kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri.
Menurut beberapa ahli yang salah satunya adalah Didik J. Rachbini, teknologi informasi dan media elektronik di nilai sebagai pelopor adanya peningkatan dalam era globalisasi ini. Kemudian Satjipto Rahardjo mengemukakan perkembangan yang terjadi di dunia mempengaruhi perkembangan dalam hukum nasional bangsa-bangsa yang antara lain muncul dalam:
Pertama, bagaimana bidang hukum makin mengalami internasionalisasi. Kedua, bagaimana bahan transnasional bagi praktek hukum diciptakan. Ketiga, bagaimana kekuatan dari logika-logika yang berkerja dalam bidang ekonomi, negara dan tatanan Internasional juga berdampak pada bidang hukum, sehingga logika bidang hukum membentuk suatu microcosmos dari suatu fenomena sosial yang lebih besar.
Era globalisasi dan teknologi informasi
membawa pengaruh terhadap munculnya
berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya
baru. Munculnya kejahatan baru (Cyber
crime) merupakan suatu fenomena yang
memerlukan penanggulangan secara
cepat dan akurat.
Perubahan terhadap beberapa
ketentuan yang etrdapat dalam KUHP
merupakan salah satu cara yang dapat
dipergunakan untuk mengatasi jenis
kejahatan baru tersebut. Diharapkan
dengan diberlakukannya berbagai
perubahan dalam KUHP Nasional sebagai
akibat dari timbulnya berbagai perubahan
dalam kehidupan masyarakat, akan
berdampak pada pulihnya kepercayaan
masyarakat terhadap hukum.
Perubahan terhadap KUHP Nasional
dapat dilakukan secara menyeluruh
maupun parsial dengan menyusun
undang-undang khusus di luar KUH
Pada era globalisasi dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang bersifat baru. Salah satunya muncul cyber crime yang merupakan sebuah fenomena yang memerlukan penangganan yang lebih teliti dari pemerintah setepat. Lalu beberapa perubahan dalam KUHP bisa menjadikan salah satu cara yang tepat dalam mengatasi kejahatan-kejahatan yang beru tersebut. Dengan harapannya adalah adanya perubahan daam KUHP Nasional sebagai akibat dari timbulnya perkembangan di dalam kehidupan masyrakat dan dampaknya pada pulihnya kepercayaan masyrakat dalam hukum.
Eksistensinya suatu perangkat undang-undang senantiasa berhubungan dengan besar kecilnya kekuasaan, sehingga pada saat yang sama ideology negara dan corak pemerintahan juga memilih dalam suatu korelasi yang sama. Semakin besar porsi kekuasaan dalam suatu pemerintahan makan akan terlihat watak hukum dan undang-undang. Lalu semakin kecil pula porsi rakyat karena suatu perangkat hukum karena telah merampas beberapa hak dan kewajiban masyarakat.
Reformasi yang dilakukan pada bidang politik hukum pidana memerlukannya rumusan dan asas dari hukum pidana itu sendiri. Yang mana diharapkan ketika adanya perubahan hukum tersebut dapat berpotensi kepada asas-asasnya dan terjadilah sebuah kemampuan yang dapat mengayomi masyarakat tanpa diskriminasi serta hukum yang responsive terhadap fenomena-fenomena perubahan konflik di realita masyarakat sekarang.
Namun di lain pihak sebagai negara bekas jajahan Indonesia secara obyekti tidak dapat mengindari adanya pengatuh hukum dari pemerintah Hindia Belanda yang berwatak Eropa Kontinental. Ketika sudah meredeka, politik hukum yang dianut oleh bangsa Indonesia bertekad untuk menyempurnakan undang-undang yang kurang tepat.
Banyak sekali permasalah yang timbul di lingkungan masyarakat hingga sangat kompleks sekali. Sedangkan alternative hukum atau aturan yang sudah ada tidak dapat menyelesaikannya. Jadi diharapkan dalam menghadapi sebuah konflik, harus adanya sebuah hukum atau aturan yang dapat menyelesaikannya hingga tuntas dengan melihat beberapa aspek yang dapat mengguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya.
*Dikutip dari Berbagai Sumber
Oleh: Eqi Triana Putri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





