Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Lagi-lagi diskursus pertanahan menjadi rame kembali ditengah-tengah masyarakat. Hal ini tak lain karena pernyataan Menteri Agraria yang kembali mengutarakan pernyataan kontroversi yaitu kurang lebihnya, “semua tanah milik negara, emang mbahmu bisa buat”. Pernyataan ini menimbulkan kegaduhan publik sekaligus memantik tanda tanya besar dalam diskursus hukum agraria.
Dalam pandangan hukum, pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan. Hukum agraria nasional tidak pernah menempatkan negara sebagai pemilik tanah, melainkan sebagai penguasa dalam arti publik, yang berwenang mengatur, mengurus, dan mengelola sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya berada dalam penguasaan negara, namun hak tersebut merupakan mandat dari rakyat sebagai pemegang Hak Bangsa. Negara dalam hal ini bukanlah pemilik dalam pengertian perdata, melainkan pelaksana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai turunan atas Hak Bangsa, negara diberikan Hak Menguasai Negara (HMN) yang bersifat publik, meliputi kewenangan untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah, menentukan hubungan hukum antara tanah dan orang-orang, serta mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum terkait tanah.
UUPA dengan tegas mengakui adanya hak-hak perorangan atas tanah. Hak Milik, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUPA, adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini memungkinkan pemegangnya untuk memanfaatkan, menggunakan, dan mengalihkan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengatakan bahwa warga negara “tidak punya tanah” berarti mengabaikan eksistensi Hak Milik yang sah secara hukum.
Memang benar, negara melalui kewenangan publiknya dapat mengambil alih tanah milik warga negara. Namun hal itu hanya dapat dilakukan dalam koridor hukum, misalnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dalam konteks ini, pengambilalihan tanah warga negara hanya dapat dilakukan dengan prosedur yang ketat dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Mekanisme ini menegaskan bahwa negara tidak berwenang merampas begitu saja tanah rakyat tanpa alasan hukum yang sah dan tanpa menghormati prinsip keadilan.
Pernyataan yang menyamaratakan semua tanah sebagai milik negara berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan mengaburkan prinsip keadilan agraria. Dalam sejarah hukum tanah Indonesia, UUPA hadir untuk menghapus warisan kolonial yang memposisikan negara sebagai pemilik absolut atas tanah (domain verklaring) dan menggantinya dengan sistem hukum tanah nasional yang berkeadilan, berpihak pada rakyat, dan mengakui hak-hak individual yang sah. Menghidupkan kembali narasi lama yang mengaburkan batas antara hak publik dan hak privat adalah langkah mundur yang membahayakan kepastian hukum.
Seorang menteri seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik, terlebih yang menyangkut hak konstitusional rakyat. Kata-kata yang tidak tepat bukan sekadar memantik debat, tetapi juga dapat mempengaruhi persepsi aparat pelaksana dilapangan yang berpotensi bertindak diluar batas kewenangannya. Hak Bangsa, Hak Menguasai Negara, dan Hak Perorangan yang didalamnya terdapat Hak Milik warga negara adalah tiga pilar yang tidak boleh ditafsirkan secara serampangan.





