Baladena.id – Kabar gembira datang untuk IAIN Salatiga, IAIN Pekalongan, dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTIN) dari Sumatera yang berada di bawah nanungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) telah menetapkan perubahan status lima perguruan tinggi Islam di Tanah Air dari status semula Institute Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Perubahan status tersebut ditetapkan dan dintandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 8 Juni 2022.
Dilansir dari laman Skretariat Negara (Setneg), tercatat ada lima perguruan tinggi Islam yang sudah resmi berubah status. Kelima kampus yang beralih status tersebut, dua berasal berada di Jawa yaitu IAIN Salatiga dan IAIN Pekalongan, serta tiga lainnya berada di Pulau Sumatera.
Berikut Perpres dan lima kampus yang ditetapkan alih status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN):
1. Perpres No 84 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
2. Perpres No 85 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi.
3. Perpres No 86 tahun 2022 Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
4. Perpres No 87 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
5. Perpres No 88 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Salatiga.
Demikian lima PTKIN yang naik status dari IAIN menjadi UIN. Saat berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari IAIN Salatiga dan IAIN Pekalongan. Perubahan status ini tentu akan mengubah banyak hal dalam pengelolaan dan branding. (Red: Azmi Junalia)







