Dalam rentetan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 adalah RUU Haluan ideologi Pancasila (HIP). RUU HIP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi supaya arah kebijakan pembangunan nasional di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai Pancasila; berketuhanan, bersatu dan berdaulat dalam tata masyarakat yang adil dan makmur serta beradab. Singkatnya, untuk mencapai tujuan mulia bernegara diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak. Pada posisi inilah lahir RUU HIP.
Selain alasan di atas, adanya realitas bahwa pengambilan kebijakan penyelenggara negara masih berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya pedoman bersama dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan juga menjadi salah satu latar belakang mengapa HIP harus menjadi UU. Berdasarkan realita inilah UU HIP sangat mendesak.
Pada titik ini, nyaris tak ada masalah sedikit pun di kalangan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Artinya, publik menyambut baik upaya tersebut karena memang itulah tujuan yang digariskan oleh para bapak pendiri bangsa ini dan menjadi cita-cita bersama hingga saat ini yang perlu terus diperjuangkan dan ada dalam sejengkal langkah penyelenggara negara dan rakyat Indonesia. Namun, ketika mencermati draft yang sudah beredar luas dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat, banyak kalangan yang mengkritisi, bahkan mengoreksi RUU ini. Dan kini RUU ini telah menjadi polemik di ranah publik karena dinilai memiliki segudang kejanggalan di dalamnya.
Pertama, memberikan ruang gerak pada ideologi PKI. Tidak dimasukkannya Ketetapan (Tap) MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) berpotensi menyuburkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. Wajar jika banyak kalangan menilai bahwa RUU HIP ini sebagai wujud ‘balas dendam’ eks PKI. Oleh sebab itu, RUU ini wajib mencantumkan TAP MPRS tersebut, terlebih sampai sejauh ini keputusan/aturan tersebut masih berlaku dan belum dicabut.
Selain itu juga agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dalam masyarakat sehingga menjadi tidak produktif. Karena aspek ini memang sensitif dan mudah sekali mengundang amarah rakyat. Sejarah telah membuktikan bahwa PKI memang sudah tidak bisa diberikan nafas sedikitpun untuk hidup dan menghirup udara Indonesia karena sangat bertentangan dengan Pancasila.
Kedua, mencerminkan sekularisme. Wakil Ketua PBNU (2010-2015) As’ad Said Ali menegaskan bahwa pandangan sekularisme begitu kentara dalam draft RUU HIP. Beliau mengatakan: “Dalam bab pokok pikiran, dicantumkan: Agama, Rohani dan Budaya dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Pancasila”, ujar kepada BIN (2001) itu dalam laman FB pribadinya.
Sekularisme, meskipun tidak mempunyai wadah organisasi seperti khilafah, namun ia sungguh lebih bahaya. Oleh sebab itu, adanya RUU HIP harus membendung sekularisme yang nyata-nyata adalah ‘musuh’ Pancasila. Jadi, jangan sampai maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila tetapi justru disusupi oleh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain dua poin sebagaimana dijelaskan di atas, sebenarnya masih terdapat beberapa catatan kritis atau kajian dari para aktivis, tokoh agama hingga ormas terhadap RUU HIP.
Langkah yang Lebih Mendesak
Jika ada yang menilai bahwa RUU HIP ini sebagai sesuatu yang mendesak dan merupakan RUU yang sangat fundamental, maka hal itu sah-sah saja. Namun, meminjam istilah KH As’ad Said Ali, maksud baik itu jangan sampai dinodai oleh dendam eks PKI. Oleh sebab itu, RUU HIP harus memuat TAP MPRS sebagaimana diuraikan pada uraian di atas. Pencermatan dan pengawalan dari rakyat dan segenap ormas terhadap RUU ini menjadi penting agar kita tidak kecolongan lagi. Ini yang pertama sebagai upaya membentengi Pancasila dari ideologi komunisme/sekulerisme dan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Kedua, tidak terburu-buru mengesahkan RUU HIP. Di tengah kondisi Covid-19 yang masih belum menentu dan telah menjadikan sebagian besar rakyat panik serta aktivitasnya terbatas, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk buru-buru mengesahkan RUU ini menjadi sebuah UU. Selain mengakomodir masukan dari publik, juga harus dikaji secara mendalam agar lahir produk undang-undang yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan mampu membendung, bahkan mematikan ideologi-ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme.
Ketiga, tegas terhadap segala upaya dan gerakan yang merong-rong Pancasila. Saya kira rekomendasi Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Maluku perlu ditindaklanjuti sebagai upaya menguatkan Pancasila sebagai dasar negara dan secara bersamaan sebagai upaya untuk mematikan gerak ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, yaitu membentuk RUU mengenai tindak pidana terhadap aliran, paham, kegiatan, simbol organisasi yang menganut komunisme, marxisme, sosialisme, sebagai bagian dari paham radikal dan tindak pidana makar dan terorisme.
Setidaknya tiga langkah tersebut yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini sebagai upaya serius dan berkelanjutan dalam menjaga Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai kerangka berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari serta mempersempit, bahkan mematikan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti komunisme, yang belakangan mulai menunjukkan eksistensinya dalam berbagai forum dan kesempatan.
Jika ideologi komunisme yang jelas dilarang dan bertentangan dengan Pancasila tidak ada dalam RUU HIP, maka sejarah bangsa dengan sendirinya akan mencatat ini semua sebagai pengkhiatan terhadap ideologi Pancasila secara legal dan ugal-ugalan. Agar tinta emas sejarah tidak ternodai, maka RUU Haluan Ideologi Pancasila wajib didesain untuk mematikan gerak komunisme.





