Sebagai negara yang memiliki populasi terbanyak keempat di dunia, sebanyak 275 jiwa di tahun 2022 yang kemudian naik sekitar 0,74 persen di 2023 (227 jiwa), memiliki tanggung jawab dalam melindungi hak-hak konsumen dan data pribadi warganya. Di dalam skema Indonesia emas 2045 yang digadang-gadang sebagai satu abad kemerdekaan Indonesia, pemerintah memiliki komitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil makmur, sejahtera, dan mampu berdaya saing secara global, dengan memperhatikan perlindungan konsumen dan data pribadi sebagai diskursus prioritas.
Dalam konteks ini, perlindungan konsumen memiliki tujuan dalam memberikan kepastian, keamanan, dan keseimbangan (check and balance) antara pelaku usaha dan konsumen, sementara perlindungan data pribadi bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pada data pribadi masyarakat di era yang serba berkemajuan. Kedua hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anak-anak atau pemuda Indonesia dapat menjadi SDM unggul menuju Indonesia emas 2045.
Tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi informasi (TI) memberikan dimensi baru, dari lingkaran face-to-face menjadi online sehingga perlindungan data pribadi menjadi semakin esensial. Pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk memperbaharui UU No. 8 tahun 1999 yang sudah lama dipakai di Indonesia serta diperlukan untuk memberikan muatan-muatan mengenai digitalisasi. Selain pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil juga menjadi kunci menuju Indonesia emas agar mereka dapat mengupayakan peningkatan literasi konsumen dan memupuk kesadaran akan pentingnya perlindungan data yang dapat dicapai mengenai kampanye edukasi kepada khalayak yang bergerak di grass root.
Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial mengingat pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dimana itu merupakan hak asasi manusia yang harus di lindungi di Indonesia. Ini berarti, perusahaan perlu untuk mengadopsi praktik bisnis yang etis dan memprioritaskan keamanan data. Penggunaan inovasi teknologi oleh pelaku usaha harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan ketaatan terhadap norma serta aturan yang berlaku.
Pelaku usaha dapat memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai penggunaan, penyimpanan, dan pembagian data konsumen agar tidak terjadi prasangka atau penipuan secara nyata. Hal ini tentu ditakutkan oleh konsumen karena posisi yang riskan dan mudah dikelabui. Perlindungan yang dilakukan bertujuan agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan menggunakannya setulus hati tanpa ada kecurigaan terhadap pelaku usaha. Kewajiban terhadap informasi yang jelas kepada konsumen merupakan langkah transparansi yang harus dilakukan oleh pelaku usaha tanpa ada tawaran dan negosiasi demi terwujudnya masyarakat adil makmur.
Penulis meyakini bahwa apabila pelaku usaha memperhatikan hal mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen, maka ekosistem digital akan semakin aman dan terpercaya sehingga dapat dengan mudah menarik investasi, mendorong inovasi, hingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital.
Maka dari itu, harmonisasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen mengenai perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen sangat dibutuhkan di era digital saat ini. Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia akan lebih efektif dalam menyongsong dan mencapai visi Indonesia emas yang inklusif, progresif, dan berkelanjutan melalui fondasi yang kokoh.
Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Consumer Protection Enthusiast)