oleh: Mochamad Imron, Mahasantri Monasmuda Institute 2022
Rumah perkaderan Monasmuda Institute Semarang ditempati oleh 98,9% mahasantri penganut organisasi masyarakat (ormas) Nahdlatul Ulama’ (NU). Pada umumnya, penganut Nahdlatul Ulama’ membaca qunut ketika sholat subuh. Namun, mahasantri di rumah perkaderan ini lebih sering tidak menyertakan qunut. Ada sebagian Mahasantri yang menyertakan qunut, walaupun tidak keseluruhannya. Persoalan ini menjadi perdebatan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Dalam hal beribadah, umat muslim tidak boleh hanya sekadar ikut-ikutan tanpa memiliki dasar yang kuat. Rumah perkaderan Monashmuda institute yang di asuh oleh Dr. M. Nasih, tentu bukan tidak mempunyai dasar hukum dalam hal qunut subuh. Nasih memiliki tujuan tersendiri dibalik persoalan qunut di Monashmuda institute, yaitu menanamkan pemikiran non-fanatik terhadap organisasi manapun.
NU merupakan ormas terbesar di Indonesia. Tak sedikit juga di dalamnya terdapat pihak yang terlalu fanatik terhadap ritual ibadah yang diajarkan di NU. Bahkan sebagian dari mereka terlalu fanatik seakan-akan menganggap Nahdlatul ulama sebagai agama bukan ormas islam. Justru kaum Nahdlyiin yang berpikiran luas, harus menghindari fanatisme semacam itu. Bukan menjadikan perbedan yang ada sebagai alasan permusuhan antar umat.
Sejak dahulu hingga sekarang, perkara qunut shalat subuh masih menjadi perdebatan sengit antar umat.
Masyarakat banyak yang masih berpendapat “negatif” tentang masjid yang tidak menggunakan qunut saat salat subuh. Mereka beranggapan bahwa praktek ibadah tanpa qunut adalah Muhammadiyah. Padahal dalam hal ini, baik Nu maupun muhammadiyah sama-sama memiliki dasar hukum.
Di dalam bidang fikih, ulama’ NU mengakui empat mazhab, yaitu: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Tetapi dalam praktiknya, jama’ah Nahdliyin mayoritas dan cenderung bermazhab Syafi’i. Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali, membaca qunut saat salat subuh sama sekali tidak ada syariatnya. Menurut kedua ulama tersebut, salat subuh tetap sah meski tidak membaca do’a qunut. Berbeda dengan Hambali dan Hanafi, Mazhab maliki menganjurkan qunut saat solat subuh, namun tidak sampai menjadi sunnah ab’adl. Jadi jika seseorang meninggalkan qunut, maka salatnya tetap sah tanpa harus melakukan sujud sahwi. Namun bagi kalangan bermazhab Syafi’i seperti mayoritas masyarakat Indonesia, membaca qunut Subuh termasuk sunnah ab’adl yang jika ditinggalkan maka wajib diganti dengan sujud sahwi.
NU sejatinya tidak hanya mengakomodasi satu mazhab saja, namun lebih dari itu menerima pandangan dari empat mazhab secara keseluruhan dalam persoalan amaliyah syariat. Hanya saja, mayoritas jamaah NU ialah penganut mazhab syafi’i yang menganggap qunut subuh merupakan sebuah keharusan. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan pendapat. Kebanyakan dari mereka menganggap qunut sebagai identitas tersendiri bagi warga NU. Pada akhirnya yang tidak menyertakan qunut ketika salat subuh dicap sesat dan bukan termasuk dari golongan ahlussunnah wal jamaah. Padahal semua pendapat setiap mazhab ada dasarnya.
Hal ini yang dijadikan dasar penggunaan qunut di rumah perkaderan Monashmuda Institute, bahwa NU tidak harus bermazdab pada satu ulama’. Harapan ke depannya, masyarakat bisa lebih fleksibel dalam menghadapi perbedaan, sehingga terjadi integrasi yang baik, menjadi umat islam yang berpandangan luas, dan bukan umat yang fanatik terhadap satu pendapat. Perbedaan mengenai qunut dan tidak qunut bukanlah suatu masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika orang tidak salat subuh.







