Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi sopan dan santun. Akan tetapi, hal tersebut akan sangat kontras apabila dikaitkan dengan adanya kasus kekerasan yang cukup tinggi. Rita Pranawai, wakil ketua komisi perlindungan anak indonesia (KPAI) Kasus kekerasan di indonesia mengungkapkan bahwa, KPAI menerima 1.192 laporan mengenai kekerasan pada bulan Januari sampai Mei 2019. Kekerasan tersebut berupa kekerasan psikologis, kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Permintaan untuk melindungi anak yang menjadi korban pelecehan seksual kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semakin meningkat. Sampai Bulan Juni lalu, lembaga terebut menangani 78 kasus. Setiap minggunya ada 4 kasus yang ditangani. Kasus pemerkosaan. Jika dilihat dari jenis kelaminnya, maka kekerasan seksual lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87%. Tetapi, ada pula 13% kaum pria yang juga mengalami nasib serupa.
Mirisnya, kasus kekerasan terus meningkat, khususnya pada anak-anak. Untuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anak, KPAI mencatat pada tahun 2015 terjadi 218 kasus, tahun 2016 sebanyak 120, dan tahun 2017 sebanyak 116 kasus. Salah satu contohnya adalah kasus predator anak di tangerang yang jumlah korbannya mencapai 41 anak.
Kondisi tersebut semakin menguatkan asumsi bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat kekerasan seksual. Selain kasus kekerasan seksual, angka pemerkosaan juga memiliki presentase yang tinggi. Survei Komnas Perempuan secara daring menyebutkan bahwa, dari 25.213 responden, terdapat sekitar 6,5% atau 1.636 orang mengaku pernah diperkosa. Sangat disayangkan, dari 1.636 orang tersebut, 93 % di antaranya tidak pernah melaporkan kasus mereka dikarenakan takut.
Sempat pula beredar peringatan melalui media agar para orangtua melindungi anak mereka dari bahaya predator anank. Namun, dalam melakukan pemberitaan, media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalis. Salah satunya adalah dengan menyebutkan identitas korban, baik nama, tempat tinggal, nama sekolah, maupun tempat kerja. Hal tersebut menunjukkan bahwa, masih banyak media yang belum memahami kode etik jurnalistik. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh media di antaranya adalah mengungkap identitas korban, mengandung informasi cabul dan sadis, serta mengungkap identitas pelaku.
Pada Bulan Juli sampai Desember tahun 2015, terdapat 70 berita yang melakukan pelanggaran dengan menuliskan identitas korban. Kebanyakan pemberitaan kasus kekerasan seksual belum menuliskan pemenuhan hak yang seharusnya di dapatkan oleh korban. Maksud dari hak tersbut adalah tidak mengukuhkan sterotype kepada korban, tidak menggunakan narasumber yang masih bias, tidak melakukan replikasi kekerasan kembali, dan tidak mengungkap identitasnya tentu.
Kalimat yang digunakan beberapa media juga terkesan menyalahkan korban. Seperti dengan menyinggung masalah penampilan, tubuh, dan perlakuan. Dalam membuat judulpun, masih ada media yang memakai kata-kata yang tak pantas. Selain itu, terkadang peristiwa yang dialami korban diceritakan dengan detail dan menggunakan bahasa yang fulgar.
Pasal 5 kode etik jurnalistik
Pemberitaan yang berulang-ulang, dengan sedikit demi sedikit menginformasikan identitas korban, pada akhirnya dapat membuat masyarakat mengetahui siapa korban dan keluarga korban. Selama ini, hak perlindungan korban untuk kasus kekerasan seksual masih belum terjamin oleh hukum di Indonesia dan pandangan masyarakat akan kasus kekerasan seksual masih belum berpihak pada korban, sehingga korban dan keluarga korban amat rentan mendapat stigma.
Psikologi korban
Media adalah sumber informasi tercepat yang bisa diakses oleh masyarakat dan bertindak baik secara langsung atau pun tak langsung untuk menggiring opini atau pemahaman masyarakat atas suatu kasus. Karenanya tanggung jawab untuk menuliskan berita yang sensitif korban adalah amat penting dijadikan standar seseorang untuk menjadi seorang jurnalis
Penulisan detail keadaan korban dengan sadis melanggar kode etik jurnalistik pasal ke-4, yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Pemberitaan mengenai kekerasan seksual yang paling banyak diberitakan adalah: perkosaan (45%), pelecehan seksual (34%), perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (10%), dan seterusnya 2. Media masih belum memenuhi kaidah kode etik jurnalis. Kesimpulan dari analisa mengenai pemberitaan untuk pemenuhan kode etik dari 9 media ini, maka secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: mencampurkan fakta dan opini (38%), mengungkap identitas korban (31%) dan termasuk mengungkap identitas pelaku anak (20%). 3. Media masih belum menuliskan berita bagi pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Kesimpulan dari analisa mengenai pemberitaan untuk pemenuhan hak korban dari 9 media ini, maka secara umum, pelanggaran yang paling banyak adalah: menggunakan diksi yang bias (29%), mengungkap identitas korban (19%). 4. Apabila dilihat dari Isi Berita (content analysis), maka media masih menggiring pembacanya untuk membuat stereotype dan menghakimi korban. Selain itu media terlampau cepat mengambil sebuah kesimpulan dengan menggunakan kalimat yang menarik perhatian dari pembaca.





