Langkah-Langkah Menelaah Tafsir (Bag 2)

Langkah-Langkah Menelaah Tafsir (Bag 2)

Perihal tentang definisi tafsir secara terminologis telah terjadi perbedaan pendapat, golongan pertama ada sebagian ulama’ yang memandang tafsir bukan termasuk ilmu yang perlu didefinisikan, karena tafsir  sendiri bukan termasuk kaidah-kaidah yang memungkinkan untuk disamakan dengan ilmu logika, sehingga cukup didefinisikan sebagai penjelasan tentang ayat-ayat al-Qur’an. Golongan kedua ada sebagian ulama’ yang mendefiniskan bahwa tafsir secara terminologi adalah suatu disiplin ilmu yang perlu didefinisikan.

Berikut potret ulama’ golongan kedua yang berpendapat bahwa tafsir perlu didefinisikan :

  1. Abu Hayyan (1256-1344 M) mendefinisikan tafsir adalah ilmu yang membahas tentang tata cara mengucapkan lafadz al-Qur’an, makna, kaidah-kaidah yang terkait kosa kata dan struktur kalimat, makna yang terkandung dalam struktur dan ilmu yang menjadi penyempurnanya. (Abu Hayyan, al-Bahru al-Muhit, v 1, h. 26).

Abu Hayyan kenapa mengatakan seperti yang disorot di atas,  karena ia memandang bahwa tafsir itu lebih ke tehnik dan sarana penafsiran bukan ke arti tekstualnya

  1. Muhammad Badrudin al-Zarkasi (1344-1392 M) mendefinisikan tafsir adalah ilmu yang digunakan sebagai sarana untuk memahami, menjelaskan makna dan menggali nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an . (Al-Zarkasi, al-Burhan fi ulum al-Qur’an, v 1, h. 33).
  2. Al-Suyuti (1445-1505) mendefinisikan tafsir adalah ilmu yang membahas seputar ulum al-Qur’an : tentang turunya ayat,  ayat makiyah dan madaniyah, nasikh dan manksuh, muhkam dan mutasyabih, ‘amm, mutlaq dan muqoyyad serta mujmal dan mufassar. (al-Suyuti,al-Itqan fi al-ulum al-Qur’an, h.570).
  3. Al-Zarqani (1645-1710) mendefinisikan tafsir adalah ilmu yang membahas tentang aspek dilalah atau makna-makna yang ditunjukkan dengan apa yang dikehendaki oleh Allah sesuai kemampuan manusia. (al-Zarqani, manahil al-Qur’an fi ulum al-Qur’an, v 2, h.265).

Al-Zarqani berkata demikian karena ia memandang ke aspek aksiologinya, yakni manfaat, faedah dan fungsi tafsir sebagai sarana memahami al-Qur’an meliputi pemahaman, penjelasan, penggalian hukum dan hikmah.

Bacaan Lainnya

Dari potret perdebatan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa golongan ulama’ yang berpendapat bahwa tafsir itu tidak perlu didefinisikan, karena mereka memandang bahwa tafsir sebagai produk penafsiran, bukan sebagai ilmu tafsir itu sendiri. Sedangkan kelompok kedua yang berpendapat bahwa tafsir perlu didefinisikan dikarenan mereka memandang bahwa tafsir sebagai displin ilmu tafsir.

Apakah Sama Antara Tafsir dan Ta’wil

            Sehubungan dengan hal ini, sebelum melangkah lebih jauh dalam memahami al-Qur’an, bagi pemula di samping mempunyai bekal ilmu alat (nahwu dan sharaf) juga harus mengetahui apa itu tafsir  dan ta’wil. Karena menurut analisis penulis, kedua istilah tersebut sering menjadi polemik di era kekinian.

Secara bahasa ta’wil berarti  kembali (al-ruju’), ada juga yang mengatakan bahwa ta’wil berasal dari kata al-iyalah yang mempunyai arti mengatur atau al-siyasah. Di dalam al-Qur’an kata ta’wil disebut sebanyak 16 kali, yakni pada Qs. Ali Imran 3:7, Qs. al-Nissa’ 4:59, Qs.al-A’raf 7:53, Qs. Yunus 10:39, Qs. Yusuf 12:6,21,36,37,44,45,100 dan 101, dan yang terakhir pada Qs. al-Kahfi 18:78 dan 82. Perlu diketahui, bahwa setiap kata ta’wil pada ayat tersebut mempunyai makna tersendiri sesuai konteks pembahasannya. (al-Suyuti, al-itqan, h.569).

Adapun kata ta’wil secara terminologi ialah penjelasan ayat yang diambil secara isyarat yang tidak bertentangan dengan syara’ dan inilah pendapat yang populer di era  ulama’ muta’akhirin. Akan tetapi meskipun demikian, tidak semua orang bisa menta’wil al-Qur’an sesuka hatinya, hanya kalangan mufasir  yang mempunyai otoritas atas hal ini. (al-Zarqani, manahil al-Irfan,v 2,h. 266-267).

Nah, dari sini sudah terlihat jelas bahwa tafsir dan ta’wil jelas berbeda.  Meskipun dalam hal ini juga terdapat perbedaan pendapat, tapi tetap keduanya mempunyai tujuan yang sama, yakni sama-sama menjelaskan ayat al-Qur’an.  Jika tafsir adalah penjelasan ayat/makna yang diambil dari teks atau riwayat dan penggunaannya sering disebut tafsir tekstual, tapi kalau ta’wil penjelasan ayat yang diambil dari jalur pemikiran, penalaran atau isyarat yang lebih dikenal dengan istilah kontekstual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *