Di tengah keberadaan pandemi Covid-19 yang menghebohkan bumi pertiwi ini, ada kabar gembira (mulanya) untuk mahasisiswa. Senyum kegembiraan terpancar dari wajah mereka di balik terangnya pancaran sinar handphone, usai surat edaran kebijakan mengenai sistem pembelajaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia. Pasalnya, kuliah secara face to face akan diberhentikan sementara waktu sampai keadaan membaik dan diganti dengan diberlakukannya kuliah dengan sistem daring (online). Hal ini dilakukan untuk menyukseskan upaya pemerintah melakukan social distancing sebagai upaya untuk menghambat dan mengurangi penyebaran Covid-19 dengan cara social distancing.
“Kuliah online” sejak lama dinantikan dan menjadi dambaan mahasiswa. Mereka menganggap kuliah online menjadi sesuatu yang seru dan bisa dijadikan kesempatan untuk liburan. Setelah surat edaran keputusan kuliah online itu keluar, sebagian mahasiswa menyambutnya dengan pulang ke kampung halaman.
Setelah kuliah online berjalan sekitar dua mingguan, banyak mahasiswa dari berbagai penjuru mulai menyuarakan apa yang dirasakan. Keluhan mahasiswa mulai beredar di berbagai media sosial karena tugas online. Banyak mahasiswa yang mensalahartikan kuliah online sebagai liburan. Akibatnya memunculkan protes dari mahasisiwa dan menjadikannya stres saat dihadapkan dengan banyak tugas.
Bisa dibayangkan saat pembelajaran secara face to face saja masih banyak mahasiswa yang kurang paham dengan apa yang disampaikan oleh dosen maupun dari forum diskusi. Apalagi kalau lewat video atau chat, pasti akan lebih banyak mahasiswa yang kurang paham. Pembelajaran daring ini sangat tidak efektif dan belum bisa diterapkan kepada seluruh mahasiswa.
Tidak semua pengajar di perguruan tinggi mampu memahami dengan betul tentang apa dan bagaimana kuliah online. Hakikatnya, kuliah online itu merupakan sistem kegiatan belajar mengajar dengan memanfaatkan akses internet sebagai media pembelajaran yang didesain dan ditampilkan dalam bentuk modul kuliah, baik rekaman video maupun audio, atau tulisan oleh akademisi. Namun kenyataannya, penerapannya yang ada saat ini tidak seperti itu. Dosen memberikan tugas langsung tanpa memberikan pemahaman yang cukup kepada mahasiswa.
Mahasiswa dituntut untuk bekerja dua kali, sistem kuliah online ini menuntut mahasiswa untuk memahami materi dengan belajar mandiri lalu dibuktikan dengan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan dosen. Hakikatnya tujuan pembelajaran itu mencari ilmu bukan mencari nilai. Tugas merupakan bagian dari kuliah. Bagi seorang mahasiswa pastilah wajib baginya mengerjakan tugas.
Menurut kacamata penulis, sejatinya kita masih sama seperti kuliah setiap harinya. Belajar sesuai mata kuliah yang telah ditetapkan kampus, mencatat dan mendengarkan dosen saat menyampaikan materi, mendapat tugas, presentasi, dan diskusi. Hanya saja yang membedakan hanyalah sistem tata pembelajaran. Tidak ada perubahan pokok pembelajaran.
Kita harus meluruskan pemikiran dalam memahami kebijakan pemerintah menerapkan kuliah online ini sebagai upaya pecegahan penyebaran Covid-19. Kita harus siap belajar secara online. Kuliah online bukanlah liburan bagi mahasiswa. Akan tetapi, peralihan cara pembelajaran face to face ke online. Kalau kuliah online yang tertanam dalam pikiran kita itu adalah libur sehingga kita akan bersantai-santai dan bersenang ria, itu salah! Sebab, itu hanya akan membuat kita mengeluh dan terganggu tatkala hujan tugas. Wajar saja kalau kita dibebani banyak tugas, toh namanya juga kuliah pasti tidak luput dari tugas.
Kuliah online ini sebenarnya memberikan banyak keluwesan bagi mahasiswa. Kita bisa mengerjakan tugas sambil rebahan, bebas browsing saat presentasi, UTS sambil browsing, dan lebih santai lagi saat bangun tidur, kita tidak perlu buru-buru ke kampus. Meski demikian, jangan sampai kita terlena dengan suasana dan menjadikan kita bermalas-malasan.
Jangan mengeluh kawan, tetap semangat! Lakukanlah dengan senang hati. Percayalah wabah ini akan segera selesai. Wallahua’lam bi al-shawwab.
Oleh: Uswatun Khasanah, Mahasiswi Jurusan Akidah dan Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang






