Hikmah Jum’at-95: Uji Shahih Klaim Kebenaran dengan Mubahalah

Beberapa waktu belakangan ini jagad Indonesia sedang diramaikan dengan sebuah peristiwa, lebih khusus yang ramai diperbincangkan adalah berkenaan dengan menginggalnya 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI). Dari persitiwa tersebut, muncul penjelasan berbeda atau bahkan bertolak belakang antara pihak aparat keamanan dengan FPI. Lalu, masyarakat ada yang meyakini pernyataan aparatlah yang benar, sementara itu ada pula yang meyakini pernyataan FPI-lah yang benar. Nalarnya, hanya salah satu dari narasi saja yang benar, tidak mungkin kedua-duanya benar. Yang jadi soal adalah kedua belah pihak mengklaim sebagai pihak yang benar. Dalam hukum positif, kebenaran akan diuji di meja hijau persidangan hakim. Putusan hakimlah yang nantinya akan menjadi standar kebenaran, meskipun hal itu bisa saja tidak memuaskan semua pihak.

Jika terjadi saling klaim kebenaran semacam itu, Islam memfasilitasi untuk uji shahih klaim masing-masing melalui mubahalah. Akar kata mubahalah adalah bahala yang berarti mengutuk atau melaknat. Al-Bahl berarti laknat atau kutukan, demikian menurut Ibn Mandzur dalam Lisan al-Arab. Secara bahasa mubahalah sebagaimana dijelaskan dalam al-Mubaahalah fi al-Islam adalah memohon kepada Allah dengan cara merendahkan diri (Jawa: ndedepe) dan bersungguh-sungguh untuk diturunkannya suatu kutukan.
والخلا صة أن معنى المباهلة في اللغة الدعاء بللعنة بالتضرع واجتهاد
Simpulannya makna mubahalah secara bahasa adalah memohon kepada Allah dengan cara merendahkan diri dan bersungguh-sungguh, untuk turunnya suatu kutukan.

Sedangakan, secara istilah ia bermakna berkumpulnya orang yang berselisih dengan ditemani oleh anak-anak dan istri mereka dalam rangka memohon kepada Allah agar diturunkan laknat atau kutukan kepada pihak yang berbohong di antara dua belah pihak yang berselisih tersebut. Berikut penjelasan dalam al-Mubaahalah fi al-Islam karya as-Sayyid Murad Salamah.
أن يجتمع القوم إذا اختلفوا في شيء مصطحبين أبناءهم ونساءهم فيدعون الله تعالى أن يحل لعنته وعقوبته بالكاذب من الفريقين
Berkumpulnya kaum (dua pihak) yang berselisih dalam suatu persoalan yang ditemani oleh anak-anak dan isteri mereka, untuk memohon kepada Allah agar Allah menimpakan kutukan dan sanksi-Nya kepada pihak yang berbohong di antara dua belah pihak.

Al-Qur’an menjelaskan bahwa Rasulullah pernah diperintahkan untuk mengajak bermubahalah kepada golongan orang-orang non muslim saat itu. Hal itu sebagaimana termaktub dalam QS. Ali Imran, [3]: 61.
فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِن بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنفُسَنَا وَأَنفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَل لَّعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
_Sesiapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka Katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kalian, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kalian, diri kami dan diri kalian. Lalu, marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”

Yang melatari ayat tersebut turun sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir, kurang lebih ringkasnya begini. Suatu ketika datanglah delegasi dari Umat Nasrani suku Najran kepada Kanjeng Nabi Muhammad. Lalu terjadilah dialog bahkan sampai perdebatan tentang konsep ketuhanan, menurut Islam dan menurut mereka yang meyakini tentang Trinitas. Ringkasnya, mereka tetap pada pendirian Trinitasnya dan menolak konsep ketuhanan Tauhid karena mereka menganggap konsep ketuhanannyalah yang benar. Setelah itu, turun ayat tentang ajakan bermubahalah kepada delegasi dari suku Najran tersebut. Dengan mubahalah Allah akan menampakkan pihak mana yang benar dan pihak mana sebagai pendusta atau pembohong. Yakni Allah akan memberikan kutukan kepada para pendusta atau pembohong, yang ngotot mengklaim sebagai pihak yang benar. Setelah bermusyawarah di antara para pemuka delegasi tersebut, mandanganu mereka memutuskan untuk tidak berani mengikuti ajakan mubahalah dari Rasulullah. Berikut ini kutipan penolakan mubahalah dari mereka sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir.
فأتوا النبي صلى الله عليه وسلم، فقالوا: يا أبا القاسم، قد رأينا ألا نلاعنك، ونتركك على دينك، ونرجع على ديننا، ولكن ابعث معنا رجلا من أصحابك ترضاه لنا، يحكم بيننا في أشياء اختلفنا فيها من أموالنا، فإنكم عندنا رضا
Mandanganu mereka mendatangi Kanjeng Nabi saw. mereka mengatakan: Wahai Abu Qasim, sungguh kami berpendapat bahwa kami tidak akan bermubahalah denganmu, dan kami akan meninggalkanmu tetap memeluk agamamu. Kami akan kembali dengan agama kami. Namun, mohon utuslah seorang lelaki di antara shahabatmu yang engkau ridhai untuk membersamai kami agar ia bisa memutuskan perselisihan yang terjadi di antara kami menyangkut urusan hata benda kami. Sesungguhnya pada diri kami ada kerelaan terhadap kalian semua.

Nah, kembali pada klaim kebenaran antara pihak FPI dan aparat keamanan, selain proses hukum di pengadilan, mubahalah ini bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian saling klaim kebenaran tanpa kekerasan. Putusan dari mubahalah adalah langsung dari Allah, yakni sanksi berupa kutukan kepada pihak yang berdusta. Pihak manapun bisa saja mendahului untuk mengajak kepada pihak lainnya untuk mengadakan mubahalah. Jika kedua-duanya mengklaim kebenaran, maka keduanya pasti siap melakukan mubahalah dan siap menerima konskuensi dari mubahalah yang dilakukan. Yaitu berupa kutukan dari Allah jika ternyata ada yang berdusta.

Demikain Hikmah Jumat kali ini, semoga bermanfaat dan kita senantiasa bisa mengambil hikmah dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekeliling kita dan Allah menjauhkan kita dari kedustaan. Aamiin. Billaahi fii sabiilil Haq.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *