Agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw. merupakan agama yang ajaranya membawa rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, banyak sekali nash-nash syar’i yang menjelaskan akan hal itu. Meskipun demikian, eksistensi Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam hanya akan tinggal nama bilamana perilaku penganutnya tidak mengamalkan ajaran yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Sebab itu, sudah seharusnya bagi umat Islam dalam mengarungi bahtera kehidupan berpegang teguh kepada al-Qur’an dan al-Hadits. Dan salah satu contoh mengimplementasikan ajaran Islam ialah berbuat baik sesama muslim maupun non-muslim tanpa terkecuali. Karena tujuan Allah mengutus Nabi Muhammad membawa agama Islam bukan untuk membinasakan orang-orang non-muslim, melainkan untuk mensejahterahkan serta menciptakan perdamaian di alam semesta ini. (Ibnu Katsir al-Dimasyki, Tafsir al-Qur’an al-Adzhim., h. 182).
Mengingat bulan ini adalah akhir tahun, maka tak jarang umat muslim memperdebatkan ucapan selamat natal yang ditujukan kepada kaum Kristiani. Alih-alih, perdebatan tersebut selalu muncul di pekan akhir tahun, entah apa motifnya ?, yang jelas hal tersebut dapat menodai marwah Islam sebagai agama rahmat bagi seluruh alam.
Dalam hal ini sebagian kelompok ada yang memperbolehkan, sebagian lagi bersikukuh melarangnya. Alih-alih, besar polemik yang selalu ada di akhir tahun ini juga berdampak pada psikologis orang awam, sehingga dalam pandangan mereka mengucapkan selamat natal adalah salah satu tindakan yang berlebih-lebihan dalam agama lagi menakutkan yang berujung murtad (keluar Islam).
Polemik Ucapan Selamat Natal
Jika menilik pada pada literatur klasik, secara umum pendapat yang tidak memperbolehkan merujuk kepada pernyataanya Ibnu al-Qoyyim, bahwasanya ia pernah menyatakan; bahwa tidak diperbolehkannya mengucapkan “selamat natal” adalah kesepakatan para ulama’. Pernyataan tersebut jika kita telaah kembali, jauh sebelum itu Imam Ahmad bin Hambal telah memperbolehkannya, dan inilah yang dijadikan asas dikalangan ulama’ hanabilah atas kebolehan mengucapkan selamat natal.
Alasan lain bagi mereka yang mendebatkan ucapan selamat natal beralasan bahwa mengucapkan “selamat natal” kepada kaum Kristiani, seperti halnya mengakui tiga akidah yang diyakini oleh kaum Kristiani, yakni : Nabi Isa sebagai anak Tuhan, Nabi Isa lahir tanggal 25 desember dan yang terakhir Nabi Isa matinya disalib.( Ujar, para da’i di era kekinian, seperti Ustd Abdul Somad, dkk).
Menurut Habib ali al-Jufri, asumsi di atas sangat tidak ideal jika diterapkan di era kekinian, ia memandang bahwa pernyataan Ibnul Qoyyim yang disorot di atas mengenai para ulama’ telah sepakat atas haramnya mengucapkan selamat di hari-hari besar non-muslim telah gugur dan tidak dapat diterima begitu saja, karena dalam hal ini tidak ada nash yang sharih yang menjelaskan hal tersebut. (Ali al-Jufri. al-Insaniyyah Qobla al-Tadayun , h.278).
Sehubungan dengan hal ini, sebenarnya al-Qur’an telah mengisyarahan kepada umat muslim bahwa berbuat baik kepada non-muslim sama sekali tidak dilarang oleh agama. Secara umum landasan diperbolehkannya berbuat baik kepada non-muslim telah termaktub dalam Qs Mumtahanah 60:8 yang berbunyi :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”(Qs. Mumtahanah 60:8).
Ayat di atas di tafsiri oleh Imam Thabari bahwa melakukan perbuatan baik, berlaku adil, menyambung tali persaudaraan dan semacamnya tidak dilarang oleh agama, entah itu golongan non-muslim yang masih ada hubungan kerabat maupun tidak, semuanya sama saja, yakni diperbolehkan. Tidak berhenti di sini, dalam ayat yang lain Allah Ta’ala juga menegaskan lewat perkataan Nabi Isa :
وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
“Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan kembali.” ( Qs. Maryam 19:33).
Menurut hemat Habib Ali al-Jufri, ayat di atas mengisyarahkan bahwa hari natal adalah simbol perdamaian, artinya hari tersebut adalah hari turut bersuka cita pada peristiwa yang penuh rahmat, terlepas dari kapan tanggal kejadian dan apa pun perbedaan pendapat yang ada antara Kristen Ortodoks, Katolik, Prostetan dan agama lainnya. Tapi, yang menjadi isu bukanlah soal tanggal kejadian melainkan apa yang dilambangkan oleh hari itu. Dalam hal ini Nabi Muhammad Saw., juga memberikan isyarah :
البر حسن الخلق
“Kebaikan adalah ahlak yang baik” (HR Al-Hakim).
Jadi, berbuat baik seperti toleransi kepada non-muslim baik itu berupa mengucapkan selamat natal di hari raya mereka maupun semacamnya merupakan hal-hal yang hendaknya dijaga. Dan bagi umat Islam yang menjadi umat mayoritas di Indonesia idealnya ketika menjelang hari natal tidak mengkucilkan kaum kristiani dengan bersikap intoleran kepada mereka. Jika umat Islam bersiukuh untuk mengkucilkan kaum Kristiani atau intoleran kepada mereka, maka hal ini menyalahi sabda Nabi Saw :
بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Permudahlah dan jangan persulit. Berilah kabar gembira dan janganlah kamu membuat mereka lari.”(HR al-Bukhari).
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Sebagaimana uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mengucapkan selamat natal bagi kaum kristiani, dengan tujuan menjaga hubungan baik kepada non-muslim merupakan suatu keharusan yang harus implementasikan bagi tiap-tiap umat Islam. Dalam pandangan Habib Ali al-Jufri, mengucapkan selamat pada hari tersebut bisa diakomodir sebagai rasa gembira atas lahirnya Nabi Isa as, artinya boleh-boleh saja.
Adapun bagi orang yang tidak berkeinginan mengucapkan “selamat natal” kepada tetangganya yang non-muslim, ia punya hak atas sikapnya tersebut, akan tetapi jika ia memprovokasi orang lain untuk tidak mengucapkan selamat atau bahkan ‘menyerang’ para ulama’ besar yang memperbolehkannya seperti Syaikh al-Azhar, Mufti Mesir baik yang dulu atau sekarang, Imam Abdullah bin Bayyah, dan ulama-ulama lain, maka perbuatan tersebut sangat melewati batas dan tidak dapat diterima”. (Ali al-Jufri, al-Insaniyyah Qobla Tadayun, h.280).




