Hak Perempuan sebagai Ibu Hamil

Surah Luqman adalah salah satu surat dalam al-Qur’an yang dijadikan dalil dalam pentingnya seorang anak berbakti kepada kedua orang tuanya. Dalam potongan ayat tersebut, dijelaskan kenapa seorang anak harus berbakti pada kedua orang tuanya, terutama pada ibu yang telah mengandung selama sembilan bulan dalam keadaan lemah. Tidak sampai disitu, Ibu bertaruh nyawa untuk melahirkan. Kemudian merawat anak dengan menyusuinya, lalu  menyapihnya dalam dua tahun, maksudnya sampai sang anak berumur dua tahun. Sebagaimana yang tertera dalam Q.S Luqman: 14 yang berbunyi:

وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun”

Dalam tulisan ini, penulis sedikit menyinggung Analisis Tafsir Qur’an Surah Luqman ayat 14tentang perjuangan seorang ibu untuk mengandung, melahirkan dan merawat anaknya sehingga mampu menghasilkan generasi terbaik dikemudian hari. Tentu peran seorang ibu dalam merawat dan mendidik anaknya akan mempengaruhi kualitas SDM di sebuah negara, kemudian kualitas SDMlah yang akan menentukan kemajuan peradaban pada negara tersebut.

Salah satu yang menjadi masalah di negara kita tercinta, Indonesia, adalah kurangnya perhatian pemerintah terhadap kenyamanan dan keamanan bagi kesejahteraan ibu dan anak. Hal tersebut terbukti dengan izin cuti yang ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang tentang mengandung, melahirkan dan menyusui hanya sebatas tiga bulan saja. Waktu tiga bulan tentu saja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ikatan batin antara anak dengan ibunya. Maka hal itulah yang kemudian menyebabkan kurangnya perhatian terhadap anak dari ibu sehingga terjadinya stunting.

Stunting merupakan masalah besar bagi keberlangsungan langkah negara Indonesia, karena kedepannnya kita akan dipimpin oleh anak-anak yang mungkin saat ini sedang mengalami stunting. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Apalagi Indonesia akan menghadapi gold age atau masa emas dalam beberapa tahun yang akan datang.

Pada 17 Juni 2022, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang membahasa tentang  cuti melahirkan selama 6 bulan akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ini adalah kabar baik bagi perempuan-perempuan Indonesia, karena dengan adanya RUU ini seenggaknya pemerintah telah menyadari betapa pentingnya memperhatikan keadaan ibu hamil. Dalam pernyataan tersebut, Puan Maharani mengatakan alasanya yaitu untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul.

Kesadaran mengenai pembentukan kualitas Sumber Daya Manusia unggul dengan memberikan waktu panjang bagi ibu untuk melahirkan serta merawat anaknya sudah ada di negara-negara eropa, terutama Norwegia. Mokhamad Abdul Aziz (2015) dalam tulisannya berjudul “Belajar dari Norwegia” sudah menjelaskan mengapa Norwegia dijuluki sebagai “surga bagi kesetaraan gender”. Maka kualitas Sumber Daya Manusia yang mereka hasilkan dipastikan lebih baik daripada negara kita yang bahkan tidak ada setengah dari waktu cuti yang diberikan di negara Norwegia.

Padahal dalam al-qur’an surah luqman ayat 14 sudah termaktu dengan jelas bahwa ibu mengandung perlu menyapih anaknya selama dua tahun. Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim dengan al-Qur’an sebagai pegangan dalam menjalankan hidup, tentu ini menjadi hal yang aneh karena tidak diterapkan dalam menjalankan  regulasi hukum negara.

Dalam tafsir ibnu katsir, kata al-wahn dalam surat luqman ayat 14 didefinisikan sebagai penderitaan mengandung anak. Menurut Qatadah bin An-nu’man, salah seorang sahabat nabi, maksud alwahn yaitu kepayan yang sangat berlebihan. Bisa kita bayangkan betapa menderitanya menjadi seorang ibu hamil. Lalu penafsiran kalimat “wa fishaaluhu fi ‘aamaini” yakni mengasuh dan menyusuinya setelah melahirkan selama dua tahun, juga ditegaskan dalam surah al-baqarah ayat 233 yang artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”

Berangkat dari pengertian ayat ini Ibnu Abbas dan para imam lainnya menyimpulkan bahwa masa penyusuan yang paling minim ialah enam bulan, karena dalam ayat lain Allah Swt. berfirman:

{وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا}

Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Al-Ahqaf: 15)

Dan sesungguhnya Allah Swt. menyebutkan jerih payah ibu dan penderitaannya dalam mendidik dan mengasuh anaknya, yang karenanya ia selalu berjaga sepanjang siang dan malamnya. Maka Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas oleh DPR untuk perubahan masa cuti ibu hamil dari tiga bulan menjadi enam bulan merupakan sebuah keputusan yang tepat, namun alangkah baiknya jika dikaji lebih lanjut karena enam bulan pun masih batas waktu paling sedikit. Jika ingin mendapatkan Sumber Daya Manusia yang baik, maka hendaklah dipersiapkan dengan baik.

Selain peraturan yang seharusnya dicanangkan pemerintah, perempuan sebagai pemeran utama yang menjadi seorang ibu mesti mengetahui bagaimana menyusui dengan baik dan benar. Ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh Ibu menyusui. Yang pertama adalah posisi menyusui, dengan tangan sudah steril sebelum menyentuh payudara. Menggunakan baju dan bra khusus menyusui dapat memudahkan Ibu memberikan ASI Ekslusif. Yang kedua adalah mengetahui kapan harus memberikan dan menghentikan pemberian ASI. Yang ketiga adalah keadaan bayi dan seberapa gizi yang dibutuhkan untuk memenuhi kesehatan bayi. Yang terakhir adalah mengetahui hal-hal kecil lain yang harus disiapkan sebelum dan sesudah menyusui.

Ada banyak hal lain yang perlu diketahui oleh seorang ibu. Semoga kita tumbuh menjadi perempuan hebat yang pandai mengurus bayi sehingga menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul. Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *