FH-USM Tutup PKM Dengan Seminar Bullying di SMK Kristen Gergaji Semarang

SEMARANG – Sebagai pelaksanaan Tri Dharma PerguruanTinggi, Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH-USM) telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kristen Gergaji Kota Semarang,  Senin (21/10/2019) yang lalu.

Dosen FH USM, Ariyono, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan PKM dilaksanakan rutin setiap semester dengan tempat yang berbeda. Menurutnya, sasaran PKM kali ini adalah anak-anak usia Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA),

“FH USM berkomitmen dalam kegiatan mencerdaskan kehidupan bangsa. FH USM merasa bertanggungjawab untuk memahamkan masyarakat mengenai aturan-aturan hukum tidak hanya kepada mahasiswa kami, namun juga kepada masyarakat,”

Kegiatan PKM yang telah dilaksanakan di SMK Kristen Gergaji Semarang , dengan thema Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Bullying, yang diketuai oleh Ariyono, S.H., MH., dan anggota Dhian Indah Astanti, S.H.,MH. Yang juga melibatkan 2 orang mahasiswa dari fakultas hukum semester 7, yaitu M.Khoirul Anawar dan Dewo Wahyu, A.N.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Materi bullying dan aspek hukumnya sangat penting disampaikan untuk memberi usaha prefentif timbulnya tindakan bullying. Karena dari data KPAI, tercatat dari bulan Januari hingga April 2019 masih cukup banyak kasus bullying di lingkungan sekolah dari jenjang SD  sebanyak 25 kasus, SMP 5 kasus dan SMA 6 kasus.

Kurangnya kesadaran dan rasa takut bagi korban bullying dapat memperburuk penanganan dan antisipasi. Masalah ini, hal ini juga disebabkan oleh budaya atau kebiasaan ewuh perkewuh, malu, dan lain sebagainya,

“Peningkatan pemahaman peserta didik melalui penyuluhan hukum khususnya di SMK Kristen Gergaji Semarang, perlu dilakukan agar peserta didik yang tidak tahu atau pun tidak paham mengenai aspek hukum bullying, menjadi tahu dan paham sehingga peserta didik dapat melakukan control pengawasan terhadap perilaku bullying sedini mungkin,” ungkapnya.

Peningkatan pemahaman melalui penyuluhan hukum juga penting karena seringnya tindakan bullying tidak menjadi perhatian bagi pendidik atau guru, yang dimungkinkan juga di SMK Kristen Gergaji Semarang.

Mengingat bentuk-bentuk bullying dapat secara fisik, verbal dan psikis serta dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16, pasal 54, pasal 80 jo pasal 76C  sertapasal  71D  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA),

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” jelasnya.

TIM PKM yang diketuai oleh Ariyono, SH, MH berharap dari kegiatan PKM ini, USM sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan mulia sebagaimana tujuan dari SMK Kristen Gergaji Semarang harapkan untuk mencerdaskan bangsa, benar-benar dapat terimplementasikan bagi masa depan bangsa Indonesia yang cerdas secara utuh,

“Yaitu cerdas pikir atau ilmu dan pengetahuan, cerdas budi pekerti atau bermoral atau etika tinggi serta cerdas akhlak atau spiritual,”

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *