News  

Fakultas Hukum USM Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat

Baladena.Id, SEMARANG – Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) bekerjasama dengan SMA Ath-Thohiriyyah Kota Semarang, Selasa (11/12).

Adapun Tim Pelaksananya ada tiga: Pertama, Mukharom, SHI.,MH (Ketua) dan Dr. Amri Panahatan S, SH.,M.Hum (anggota) dengan Tema UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Kedua, Laksana Budi Ermawan, SH.,MH (Ketua), Efi Yulistyowati, SH.,M.Hum (anggota), dan Doddy Kridasaksana, SH.,M.Hum (anggota) dengan Tema Batas Usia Perkawinan. Ketiga, Dr. Dian Septiandani, SH.,MH (Ketua) dan Heru Nuswanto, SH.,MH (anggota) dengan Tema Larangan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pelaksanaanya, Mukharom menegaskan bahwa globalisasi mengharuskan masyarakat untuk beradaptasi dengan cepat sesuai dengan perkembagan zaman. Untuk itu, pemahaman terkait UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik (ITE) harus dipahami oleh masyarakat. Sebab, arus globalisasi saat ini bagaikan pisau bermata dua, membawa dampak positif maupun negatif.

“Salah satu dampak positif globalisasi adalah kemudahan dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi tanpa adanya batas waktu waktu serta jarak. Sedangkan dampak negatifnya, kejahatan di dunia maya (cyber crime) dan meningkatnya informasi hoax di dalam masyarakat. Oleh karena itu, pengabdian kepada Masyarakat penting diadakan guna sosialisasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik (ITE), sehingga siswa memahami aturan yang berlaku terkait ITE,” jelas Mukharom.

Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum USM pun dilanjutkan dengan materi kedua tentang batas perkawinan terbaru dalam UU No 16 Tahun 2019 oleh Laksana Budi Ermawan. Kemudian dilanjut dengan materi terakhir yang disampaikan oleh Dr. Dian Septiandani, SH.,MH., tentang larangan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Tema- tema yang sangat bermanfaat bagi siswa, karena bersinggungan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat wajib mengetahui agar terhindar dari jerat hukum dan antisipasi/pencegahan, sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia,” ujar salah satu Peserta Pengabdian Kepada Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *