Baladena.id, SEMARANG – Disikusi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan batal dilaksanakan, Jumat (29/05).
Agenda yang diinisiasikan oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dibatalkan karena berujung teror kepada penyelenggara, pemateri dan keluarga mereka.
“Iya, diskusinya kami batalkan. Ini kesepakatan kami dan pembicara karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Sebelumnya, kami mendapatkan tindakan peretasan dan ancama juga,” ujar Presiden CLS FH UGM saat dihubungi, Jumat (29/05).
Dekan Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto menjelaskan adanya ancaman pembunuhan yang disampaikan OTK terhadap pelaksanaan kegiatan hingga kepada keluarganya. Sigit mengungkap, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi yang rencananya digelar 29 Mei 2020.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi yang rencananya diadakan Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, bukan upaya makar.
“Kami sayangkan juga, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi, lalu ada isu makar. Padahal tidak juga sih kalau saya baca,” kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (30/05).
Mantan Ketua Mahkaham Konstitusi ini mendorong agar penyelenggara diskusi melaporkan teror yang diterima kepada aparat.
“Perlu dilapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut siapa pelakunya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis.







