Bisakah Menteri Mencopot Kepala Daerah?

Moh. Taufik, MH, MM dan Toni Haryadi, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan intruksi kepada Kepala Daerah untuk menegaskan konsistensi kepatuhan protocol Kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat. Intruksi mendagri tersebut tertuang di dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2020. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang arahan utamanya adalah meminta kepada Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol Kesehatan, dikarenakan bahwa pandemic Covid 19 merupakan bencana non alam yang bersifat global dan nasional, ditambah dengan semakin naiknya jumlah pasien positif maupun semakin meningkatnya angka kematian karena Covid 19 yang berjumlah mendekat 16.000 orang.
Dalam arahan mendagri disebutkan ada enam point intruksi, salah satu intruksi yang cukup mendapat perhatian khalayak adalah intruksi nomor 4 yang menjelaskan bahwa Kepala daerah dapat diberikan sanksi pemberhentian jika melakukan pembiaran terhadap pelanggaran protokol Kesehatan di daerahnya masing masing. Bagaimana perspektif hukum terkait hal tersebut?
Tata urutan perundangan di Indonesia
Mengacu kepada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Tap MPR no III/MPR/2000 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terbawah adalah : UUD 1945, Tap MPR, UU atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi,Perda Kabupaten /Kota. Sesuai dengan tata urutan peraturan perundangan ini , maka setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi ( pasal 4 ). Jika mengacu kepada tata urutan tersebut maka intruksi Menteri ada tidak termasuk dalam tata perundangan sehingga sifatnya tidak mengikat keluar. Dengan melandaskan kepada Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 , maka statemen Menteri yang menyebutkan akan mencopot kepala daerah denganmendasarkan intruksi Menteri bagi yang tidak mengikuti dan mentaati Protokol Kesehatan di daerah nya adalah tidak sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia .
Asas Contrarius Actus
Terkait dengan masa jabatan dan tata laksana pemberhentian Kepala daerah terdapat di dalam Undang Undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang Pemberhentian kepala daerah dan Wakil kepala daerah ayat 2 bahwa kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena :berakhir masa jabatan, tidak melaksanakan tugas, melanggar janji, melakukan perbuatan tercela dan mendapat sanksi pemberhentian. Kalau mengacu kepada aturan ini terutama dikarenakan Kepala daerah bisa diberhentikan misalnya dikarenakan tidak bisa menjalankan tugas nya dengan baik khususnya dalam menangani masalah pandemic didaerah terlihat kepala daerah bisa diberhentikan. Akan tetapi dalam menjabarkan aturan Undang Undang Pemerintah Daerah ini, maka harus melihat pada asas didalam Hukum Adminsitrasi negara yang disebut dengan asas Contrarius Actus. Aasa ini adalah Tindakan yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya otomatis badan / pejabat tata usaha yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk membatalkannya. Memang kalau pengangkatan kepala daerah dilakukan oleh Menteri Dalam negeri atau Gubernur yang mewakili Presiden.Akan tetapi sifatnya hanya mengesahkan secara administrasi negara, sementara yang mengesahkan Kepala daerah adalah keputusan dari Komisi Pmilihan Umum daerah ( KPUD ) atas nama masyarakat pemilih yang memilih menjadi Kepala daerah. Jadi Menteri hanya mengesahkan keputusan dari KPUD saja, dan bukan merupakan pejabat Tata Usaha yang berhak untuk memperhentikan Kepala Daerah.
Pemakzulan atau Impeachment.
Lalu bagaimana mekanisme yang bisa dipakai untuk bisa mencopot kepala daerah. Dalam Undang Undang Pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 79 disebutkan bahwa yang berhak memberhentikan Kepala Daerah dan atau wakil kepala daerah adalah pimpinan DPRD yang diusulkan oleh beberapa fraksi yang ada didalam keanggotaan DPRD. Anggota DPRD berhak mengajukan hak interpelasi , yang mana jika didalam penyampaikan jawaban itu tidak sesuai dengan harapan dan kemudian sebagian besar anggota dewan mengatakan tidak setuju atas jawaban kepala daerah , maka DPRD berhak mengadakan sidang pemakzulan Impeachment kepada kepala daerah untuk bisa diturunkan.Jumlah untuk memutuskan harus memenuhi kuorum sidang. Pemakzulan dari DPRD pun tidak cukup, perlu ada konsultasi kepada Mahkamah Agung apakah perlu dilakukan pemakzulan. Disini dipertimbangkan aspek ketatanegaraan serta dampak kemanfaatan dan keadilan yang memerlukan pemikiran yang Panjang dan lama. Secara pengalaman ketatanegaraan hal ini jarang terjadi di Indonesia.
Pemerintahan Daerah yang Demokratis
Dengan diberlakukannya Undang Undang Pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 banyak aspek positif yang diharapkan bisa membawa daerah mengatur kewenangan daerah secara mandiri. Pemberian otonomi daerah kepada daerah sangat baik yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, menjadikan kedaulatan rakyat ada di atas segalanya dan bisa memberikan momentum demokratis dimana pemilihan kepada daerah adalah sesuai dengan pilihan rakyat sendiri. Rasanya akan membuat system Kembali ditarik ke belakang ,jika intervensi dari pusat mendominasi lagi aturan tata Kelola pemerintahan dan negara . Pemerintah pusat masih bisa melakukan intervensi kepada daerah pada bidang bidang tertentu , sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Pemerintahan daerah yaitu pada masalah Politik Luar negeri, pertahanan,keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama. Di luar urusan tersebut biarkan daerah mengelola sendiri. Kalaupun ada kepala daerah yang tidak mengindahkan aturan protokol Kesehatan,tidak perlu Menteri membuat statement yang tidak mendasarkan kepada konstitusi. Semestinya Menteri Dalam negeri tidak mengatakan Kepala Daerah bisa dicopot, akan tetapi hanya bisa di makzulkan atau impeachment, Itupun membutuhkan persyaratan yang cukup Panjang. Biarlah proses demokrasi rakyat berkembang dengan sehat dan baik, Kepala daerah adalah pilihan masyarakat lanngsung mereka mewakili suara Tuhan, Vox populi vox dei.Sambil kita semua sepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi seperti yang dikemukakan oleh Cicero, Salus populi supreme lex esto. Dan ini adalah tugas Bersama masyarakat Indonesia, tidak hanya Kepala daerah,atau Menteri sekalipun.Menjaga situasi pandemic ini agar segera normal Kembali, mewujudkan kesejahteraan masyarakat adil dan Makmur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *