Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DH, pengendara mobil Camry yang menabrak dua pengguna skuter listrik GrabWheels. Polisi menyebut ada dua alasan yang menjadi pertimbangan penyidik tak menahan DH.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka tidak kabur dan tidak menghilangkan barang bukti, jadi belum bisa kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengatakan DH hanya dikenai wajib lapor. Kewajiban itu harus dijalani DH hingga proses penyidikan di kepolisian rampung.
“Ya hanya wajib lapor aja, kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan,” ucap Fahri.