Asosiasi Dosen Hukum Islam (ADHII) bekerjasama dengan Asosisasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia menyelenggarakan Kolokium Hukum Islam (APPHEISI) dengan tema “Reorientasi dan Pembaharuan Hukum Islam Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu-Kamis, Tanggal 24-25 Juni 2020 melalui aplikasi online, yaitu zoom meeting dan youtube.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Drs. Abd Shomad, S.H., M.H., Prof. Dr. Afdol, S.H., M.S., Prof. Dr. Abdullah Ghofar, S.H., M.H., Prof. Dr. Palmawati Tahir, S.H., M.H., Prof. H. Abdullah Kelib, SH., Prof. Neni Sri Imaniati, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Arfin Hamid, S.H., M.H., Prof. Dr. Yaswirman, M.A., Prof. Dr Ibrahim, SH., MHum. Pembahasan dalam kolokium ini terbagi dalam dua topic, yaitu Hukum Keluarga Islam dan Penegakan Hukum dan Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Islam Kontemporer.
Dr. Widya, Ketua ADHII menyampaikan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk menjadi forum bagi pada Guru Besar Hukum Islam guna berbagi hasil pemikiran yang mencerahkan, dalam penerapan dan pengembangan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam era digital dan virtual, sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing.
“Hal ini penting agar fleksibilitas hukum Islam nampak tetap terjaga, sekaligus sebagai bukti bahwa Islam merupakan rahmat bagi manusia dan semesta, dalam setiap masa. Selain itu, kolokium ini juga dimaksudkan sebagai media bagi para dosen hukum Islam dan pemerhati hukum Islam untuk mendapatkan pendalaman dan atau tambahan wawasan keilmuan hukun Islam,” ucap Widya.
Widya menambahkan bahwaa hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang hidup di dunia, mempunyai karakteristik unik dan istimewa. Menurut dia, disebut unik karena berbeda pada hampir semua karakter, dengan sistem hukum lain. Sedangkan keistimewaannya, disebabkan hukum Islam mempunyai keunggulan konseptual disertai filosofi yang mendalam, dan daya survival yang kuat dari zaman ke zaman, yang tidak terbantahkan.
“Salah satu keunikan yang sekaligus menunjukkan keistimewaannya ialah fleksibilitasnya. Artinya, hukum Islam mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan karakter utamanya,” jelasnya.
Dr. Rofah, Ketua APPHEISI menyampaikan bahwa dalam skala global, kemajuan teknologi telah mengantarkan masyarakat dunia pada pintu gerbang era digital 4.0. Namun demikian, dalam beberapa bulan ini, seiring dengan merebaknya wabah Covid19, terdapat hikmah terjadinya percepatan dalam memasuki era baru yang serba virtual.
Kondisi demikian diperkirakan akan memunculkan tatanan baru, hampir dalam semua aspek kehidupan manusia, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum. Secara praktis, tatanan baru tersebut tentu mempunyai peluang, sekaligus tantangan dan problematika atau permasalahan terkait dengan bidang hukum,” tuturnya.
Widya berharap kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan guna memberikan kontribusi dalam pembaharuan hukum di Indonesia, baik secara yuridis, dengan menghasilkan naskah akademik sebagai rekomendasi ke Pemerintah untuk selanjutnya dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan muaranya berupa Undang-Undang.
“Di sisi yang lain, kegiatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam Hukum Islam untuk dipelajari dan mengisi ruang-ruang akademis, baik teks dan konteks dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh ummat,” pungkasnya.







