Oleh: Dr. Achmad Maimun, M.Ag., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Dakwah IAIN Salatiga
Pekan lalu, telah disampaikan tentang dua kali tahapan proses perubahan puasa Puasa Ramadhan Bagian Pertama. Selanjutnya perubahan ketiga adalah sebagaimana uraian berikut.
Intinya-inti puasa Ramadhan itu pada awalnya sangat berat sekali. Menurut penjelasan para mufassir seperti, Imam ath-Thabariy, Imam al-Qurthubiy, Imam Ibn Katsir, dan lainnya awalnya puasa Ramadhan itu, ketika seseorang sudah berbuka di waktu maghrib kesempatan untuk makan, minum, atau indehoi dengan pasangannya itu sangat terbatas. Yaitu sampai telah dilaksanakannya shalat isya’ atau sudah tidur meskipun belum shalat isya’. Jadi pendek sekali. Setelah shalat isya’ atau setelah tidur kesempatan untuk makan, minum dan indehoi sudah habis dan harus menahan diri lagi, hingga maghrib keesokan harinya. Berikut kutipan, penjelasan Ibn Katsir:
فإنه كان إذا أفطر أحدهم إنما يحل له الأكل والشرب والجماع إلى صلاة العشاء أو ينام قبل ذلك، فمتى نام أو صلى العشاء حرم عليه الطعام والشراب والجماع إلى الليلة القابلة. فوجدوا من ذلك مشقة كبيرة .
Bahwasannya ketika salah satu di antara kaum muslim telah berbuka, maka makan, minum, dan berhubungan suami istri itu (kebolehannya) hanya sampai dengan shalat Isya’ atau sampai seseorang tidur (meskipun) belum malaksanakan shalat Isya’. Manakala seseorang sudah tidur atau sudah shalat Isya’ baginya haram untuk makan, minum dan haram melakukan sexual intercourse sampai dengan malam berikutnya. Karena itu, mereka mendapati kepayahan yang amat sangat (dalam menjalankan puasa).
Dalam tafsirnya, Ibn Katsir menukil dua fragmen kejadian, yang menunjukkan betapa berat puasa saat itu. Pertama, ada seseorang yang seharian penuh bekerja di ladang, lalu ia pulang. Di saat waktu maghrib tiba ia terkantuk berat, dan sialnya ketika makanan disiapkan oleh sang istri ternyata dia sudah tertidur. Ketika ia terbangun, dan belum shalat Isya’ ia pun sudah tidak boleh makan dan minum, jadi belum berbuka sama sekali. Esok harinya ia harus puasa dan bekerja lagi. Berikut kutipannya:
إن قيس بن صرمة الأنصاري كان صائما، وكان يومه ذاك يعمل في أرضه، فلما حضر الإفطار أتى امرأته فقال: هل عندك طعام؟ قالت: لا ولكن أنطلق فأطلب لك. فغلبته عينه فنام، وجاءت امرأته، فلما رأته نائما قالت: خيبة لك! أنمت؟ فلما انتصف النهار غشي عليه.
Qais bin Sharmah (gol. Anshar) dalam keadaan puasa ia bekerja di ladang. Ketika telah datang waktu buka, ia mendatangi istrinya dan berkata: “Apakah ada makanan?” Ia (istrinya) berkata: “Tidak ada, tapi pulanglah akan saya carikan makanan untukmu.” Qais keburu terkantuk dan tertidur, lalu datanglah istrinya dan ia mendapatinya sudah tertidur. Ia berkata: “Wah sial kamu. Apakah kamu sudah tidur?” Maka ketika esuk harinya di pertengahan siang ia pingsan.
Kedua, kejadian yang menimpa Umar bin Khaththab. Suatu ketika ia menggauli istrinya, sementara itu istrinya sebelumnya sudah tidur. Dengan kata lain, istrinya itu tadi sudah tidak boleh makan, minum, dan berhubungan dengan suaminya. Namun, mungkin karena Sayyidina Umar sedang puncak keinginan, akhirnya ia melakukan hubungan badan dengan istrinya.
…فرجع عمر بن الخطاب من عند النبي صلى الله عليه وسلم ذات ليلة وقد سمر عنده، فوجد امرأته قد نامت، فأرادها، فقالت: إني قد نمت! فقال: ما نمت! ثم وقع بها. وصنع كعب بن مالك مثل ذلك. فغدا عمر بن الخطاب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فأخبره
Suatu ketika Shahabat Umar pulang dari Rasulullah, ia mendapati istrinya sudah tidur, padahal ia ingin anu dengannya. Maka istrinya berkata: ”Saya sudah tidur, kik.” Umar berkata: ”Kamu itu belum tidur tadi, lalu Umar menggaulinya. Shahabat Ka’ab bin Malik juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Umar. Keesokan harinya, Umar menceritakannya kepada Rasulullah, (lalu turunlah ayat al-Baqarah 187).
Lalu, kenapa puasa dipahami dan dilaksanakan seperti itu oleh para sahabat? Ya karena di dalam al-Qur’an dijelaskan puasa yang diwajibkan kepada uamt Islam itu sebagaimana diwajibkan atas umat terdahulu. Puasanya umat terdahulu itu modelnya, ya seperti itu, setelah tidur tidak diperbolehkan makan, minum, dan indehoi. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Ali As-Says, dalam Tafsiir Ayat al-Ahkaam Juz 1, berikut ini:
إن هذه الحرمة كانت في شرع النصارى وقد فهم الصحابة بقاء الحكم فكانوا يمتنعون من الاكل والوقاع بعد النوم وبعد الصلاة الأخيرة
Keharaman (makan, minum, dan hubungan suami-istri setelah tidur atau shalat Isya’) adalah hukum yang berlaku pada umat Nasrani dahulu. Nah, para shahabat memahami bahwa ketentuan hukum tersebut masih berlaku. Akhirnya, ya mereka menghindari makan dan hubungan suami-istri setelah tidur dan setelah shalat Isya’.
Larangan semacam itu lalu dihapus oleh Allah, melalui QS. Al-Baqarah [2]: 187, menjadi dibolehkannya makan, minum, dan indehoi dengan pasangan hidupnya, sepanjang malam bulan Ramadhan. Pada ayat itu pula, Allah menjelaskan telah mengampuni kekurangan dan kekhilafan yang telah dilakukan selama masa awal diwajibkannya puasa tersebut. Nah, inilah perubahan ketiga yang terjadi pada ibadah puasa. Sampai akhirnya, justru makan sahur disunnahkan di malam bagian akhir bagi yang akan berpuasa esok harinya. Dan, makan sahur inilah yang membedakan antara puasa umat terdahulu dengan puasanya umat Islam sebagaimana penjelasan Kanjeng Rasul berikut ini.
عن عمرو بن العاص رضي الله عنه، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحر
Dari Amr bin ‘Ash ra. dia berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang membedakan antara puasa kita dan puasanya Ahlul Kitab itu adalah makan sahur.”
Demikian Hikmah Jum’at kali ini semoga dengannya Allah memberikan manfaat, dan kita diberikan kekuatan untuk dapat menjalankan puasa Ramadhan beserta amalan-amalan sunnahnya meskipun di tengah merebaknya wabah Covid-19 ini. Billaahi fii sabiilil haq.







