Di balik lembar-lembar kertas Eropa yang semakin menguning dimakan usia. Di dalamnya tersimpan khazanah pengetahuan yang pernah hidup di tengah masyarakat Palembang abad ke-19. Setiap goresan tinta, setiap catatan antarbaris, dan setiap doa yang disisipkan seolah menjadi bisikan masa lalu tentang bagaimana para ulama dan keluarga-keluarga berilmu merawat akidah, mengajarkan tujuan syariat, dan menanamkan kebijaksanaan hidup. Manuskrip ini bukan hanya saksi sejarah, tetapi juga pintu menuju cara pandang intelektual Melayu yang lembut, runtut, dan membumi. Naskah yang menjadi fokus tulisan ini kini dapat diakses melalui platform Digital Repository of Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia (DREAMSEA). Sebuah proyek platform digital khusus pelestarian naskah yang sejak 2017 membuka kembali ribuan halaman tua agar dapat berbicara kepada generasi hari ini.
Berdasarkan data Dreamsea, manuskrip ini merupakan koleksi pribadi Kemas Haji Andi Syarifuddin, salah satu penjaga naskah kuno Kesultanan Palembang Darussalam. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi merawat dan menyimpan teks-teks keagamaan tidak hanya berlangsung di pesantren atau istana, tetapi juga tumbuh di lingkungan keluarga ulama lokal. Kolofon naskah memperlihatkan proses penyalinan dalam dua tahap. Pertama pada 12 Rajab 1292 H (14 Agustus 1875 M) dan kedua pada 1 Dzulhijjah 1296 H (16 November 1879 M). Rentang waktu tersebut menandakan bahwa naskah ini disalin dengan cermat dan tidak tergesa-gesa. Dari aspek fisik, manuskrip ini ditulis di atas kertas Eropa sebuah ciri khas naskah Nusantara abad ke-19, dengan kondisi yang relatif baik dan keterbacaan yang terjaga. Dimensinya yang proporsional menunjukkan tata letak yang dirancang dengan rapi.
Dari sisi paleografi, terdapat keunikan berupa hilangnya huruf sīn dalam penulisan “Bismillāh al-raḥmān al-raḥīm,” serta keberadaan catatan antarbaris berbahasa Melayu pada bagian awal dan beberapa halaman tengah. Hal ini memberikan indikasi kuat bahwa manuskrip ini digunakan sebagai bahan ajar, bukan sekadar koleksi bacaan. Secara isi, manuskrip ini memuat kompilasi teks keagamaan yang mencerminkan perpaduan antara pemikiran teoretis dan amaliyah keagamaan. Bagian pertama memuat salinan Jawharat al-Tawḥīd, sebuah matan akidah Asy‘ariyyah yang ringkas namun padat. Kemudian terdapat salinan ‘Aqīdat al-‘Awwām, sebuah teks dasar akidah yang sangat populer di pesantren dan surau. Selanjutnya, penyusun menambahkan kumpulan doa serta fragmen ayat Al-Qur’an, termasuk doa Nabi Yusuf beserta fadhilahnya. Semua ini menunjukkan adanya “ketegangan harmonis” antara dimensi ilmu (akidah) dan dimensi amal (wirid), yang menjadi ciri tradisi pendidikan keagamaan Nusantara.
Setelah melihat konteks material dan struktur kompilasinya, bagian yang paling menarik untuk dikaji adalah bagaimana pemahaman tentang maqāṣid al-syarī‘ah muncul dalam teks akidah. Fokus artikel ini adalah pembacaan ulang terhadap bait-bait dalam Jawharat al-Tawḥīd karya Ibrahim al-Laqqānī yang secara eksplisit menyebut al-kulliyyāt al-khams, konsep universal dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Menariknya, konsep yang biasanya dibahas dalam ruang fikih dan uṣūl al-fiqh ini justru hadir dalam matan akidah. Hal ini memberi petunjuk bahwa gagasan mengenai tujuan syariat ternyata telah lama berinteraksi dalam tradisi intelektual Melayu-Nusantara, jauh sebelum konsep maqāṣid menjadi populer di era sekarang.
Kitab Jawharat al-Tawḥīd sendiri merupakan teks penting dalam tradisi teologi Asy‘ariyyah. Disusun dalam bentuk puisi rajaz sepanjang 144 bait. Kitab ini merangkum prinsip akidah utama seperti sifat-sifat Allah, kenabian, persoalan sam‘iyyāt, hingga etika sosial. Penyebaran luasnya ke dunia Islam, termasuk ke kawasan Melayu, didukung oleh jaringan ulama Maliki–Asy‘ari dari Mekah, Palembang, Patani, hingga Aceh. Di Nusantara, otoritasnya semakin menguat melalui syarah ulama lokal, salah satunya Fath al-Majīd karya Syeikh Abdusshamad al-Palimbani. Karena itu, keberadaan Jawharat al-Tawḥīd dalam manuskrip abad ke-19 ini bukanlah sesuatu yang kebetulan. Pada bait ke-127 hingga 129, al-Laqqānī menyebutkan enam prinsip universal yang wajib dijaga syariat. Berikut bunyi teks syair dalam naskah akhir abad ke-19 tersebut:
وَحِفْظ ُ دِيْنٍ ثُم َّ نَفْسٍ مَالْ نَسَبْ وَمِثْلُهَا عَقْلٌ وَعِرْضٌ قَد ْ وَجَبْ* * “Perlindungan terhadap agama, jiwa, harta, keturunan, serta akal dan kehormatan adalah sesuatu yang wajib.”
وَمَنْ لِمَعْلُوْمٍ ضَرُوْرَةً جَحَدْ مِنْ دِيْنِنَا يُقْتَلُ كُفْرًا لَيْسَ حَدْ* *
Barang siapa menolak sesuatu yang sudah pasti diketahui sebagai bagian dari agama kita, maka ia dibunuh karena kekufuran, bukan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh syariat.”
وَمِثْلُ هَذَا مَنْ نَفَى لِمُجْمَ أَوِاسْتَبَاحَ كَالزِّنَى فَلْتَسْمَعِ**
“Contohnya adalah seseorang yang menolak sesuatu yang telah disepakati (oleh para ulama), atau seseorang yang menghalalkan (perbuatan dosa) seperti zina. Maka, perhatikanlah hal ini.”
Berdasarkan keterangan teks di atas dikatakan bahwa ada enam hal yang wajib dijaga, yaitu: agama, jiwa, harta, keturunan, akal, dan kehormatan. Aspek yang terakhir ini menarik, karena sebagian besar literatur maqāṣid klasik hanya menyebut lima prinsip dasar. Penyertaan kehormatan sebagai unsur tersendiri menandakan bahwa dalam tradisi Asy‘ari–Maliki, perlindungan martabat manusia dipandang memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan penjagaan akal atau keturunan. Dalam naskah yang dikaji ini, bagian tersebut tidak disertai penjelasan tambahan dari penyalin. Absennya catatan antarbaris justru mempertegas bagaimana al-Laqqānī sengaja merancang syair yang ringkas namun sarat makna. Bait yang menyebutkan prinsip-prinsip maqāṣid tersebut kemudian diikuti contoh tentang pelanggaran terhadap ḥifẓ al-dīn. Seseorang yang mengingkari ajaran yang telah diketahui secara pasti sebagai bagian agama dipandang keluar dari Islam, bukan sekadar pelaku dosa besar. Penyebutan contoh menghalalkan zina juga terkait erat dengan pelanggaran terhadap ḥifẓ al-nasab dan ḥifẓ al-‘irḍ.
Dengan demikian, keterpaduan bait-bait tersebut menunjukkan bahwa al-Laqqānī tidak menempatkan maqāṣid sekadar sebagai konsep hukum, tetapi juga bagian penting dari fondasi teologi. Melalui struktur syairnya, ia menegaskan bahwa tujuan syariat berfungsi menyatukan iman, etika, dan tatanan sosial. Sehingga keyakinan tidak berhenti pada teori, melainkan terwujud dalam pemeliharaan kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, hadirnya pembahasan maqāṣid di tengah matan akidah menunjukkan bahwa memahami Tuhan juga mencakup memahami hikmah syariat dan dampaknya bagi kehidupan kolektif.
Manuskrip Palembang abad ke-19 ini memperlihatkan bahwa warisan intelektual Islam Nusantara bukan sekadar jejak masa lalu. Akan tetapi panduan yang tetap relevan di era sekarang. Melalui satu manuskrip, terlihat bagaimana akidah, etika sosial, dan amalan spiritual dirangkai menjadi bagian dari kurikulum keilmuan yang membumi. Di tengah derasnya polarisasi keagamaan dan semakin pudarnya minat terhadap tradisi, naskah-naskah seperti ini mengingatkan bahwa masa lalu masih menyimpan hikmah bagi masa kini. Oleh karena itu, membaca, meneliti, dan melestarikan manuskrip lokal bukanlah pekerjaan akademik semata, melainkan bagian dari menjaga jati diri intelektual umat. Kita diajak untuk kembali melihat warisan leluhur bukan untuk bernostalgia, tetapi untuk menyerap hikmah yang dapat menuntun perjalanan hari ini dan esok.
Oleh: Hendra Mahroni Siregar, Mahasiswa Ilmu Al Qur’an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang





