Oleh: Fais Laela, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Berdasarkan penelitian dan analisa data yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) secara substansial sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat diterapkan dalam sistem hukum di Indonesia. Akan tetapi dalam penerapannya akan terdapat hambatan teknis berkaitan dengan belum adanya pengaturan secara khusus berkaitan dengan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) dalam sistem hukum di Indonesia dan hambatan non teknis berupa belum memadainya teknologi informasi dalam pengimplementasian sistem SET.
Dalam penerapan asuransi kerugian dalam transaksi bisnis melalui internet (e-commerce) akan menimbulkan perlindungan hukum bagi penanggung berkaitan dengan adanya kewajiban pemberitahuan tertanggung mengenai objek asuransi, sedangkan perlindungan hukum bagi tertanggung adalah berkaitan dengan tujuan diselenggarakannya perjanjian asuransi kerugian yaitu adanya pengalihan risiko terhadap bahaya yang mengancam objek asuransi dan juga pembayaran ganti kerugian terhadap kerugian yang muncul akibat evenemen.
Globalisasi ditandai oleh perkembangan teknologi elektronik yang sangat pesat, yang telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan dan kegiatan masyarakat di dunia. Canggihnya teknologi modern dan terbukanya jaringan informasi global yang transparan, menurut pendapat Toffler adalah gejala masyarakat gelombang ketiga, yang telah ditandai munculnya internet. Disamping itu globalisasi juga memunculkan kesempatan berupa semakin besarnya pasar dan semakin sedikitnya hambatan-hambatan yang akan muncul.
Teknologi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar tehadap perekonomian dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economics . Keberadaanya ditandai dengan semakin maraknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, kolaborasi dan kooperasi perdagangan, misalnya semakin banyak mengandalkan perdagangan elektronik sebagai media transaksi.
Menurut sejarah, internet pertama kali muncul pada tahun 1969 di Amerika Serikat, dimana dibentuk suatu jaringan komputer di University of California di Los Angeles, University of California di Santa Barbara, University of Utah dan Institut Penelitian Stanford . Proyek yang didanai oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama Advanches Researches Project Agence . ARPA atau ARPANET ini didesain untuk mengadakan sistem desentralisasi internet. Lalu sekitar tahun 1980, Yayasan Nasional Ilmu Pengetahuan memperluas ARPANET untuk menghubungkan komputer seluruh dunia. Internet, termasuk electronic mail berkembang sampai tahun 1994, pada saat mana ilmu pengetahuan memperkenalkan World Wide Web . Seterusnya internet mengalami perkembangan dan penggunaannya meluas ke kegiatan bisnis, industri, dan rumah tangga di seluruh dunia.
Teknologi internet telah membawa dampak perubahan pada aktivitas manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun.
Menurut Vladimir Zwash «The Web Internet compound is a highly accessible means of communication between and among people. In contrast to the means available before its existence, the compound empowers undividuals to associate into forums and interact through the medium of the Web or the Internet , altering the prior space-time relationships» . Kegiatan menggunakan jaringan internet tersebut berbasis virtual atau maya yang tidak mengenal batas teritorial atau yang lebih dikenal dengan istilah cyber space atau ruang maya. Cyber space menurut pendapat Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom adalah «ruang multi dimensi dan tidak memiliki batas fisik, bahkan tidak memiliki perwujudan fisik sama sekali. namun cyber space memiliki kemampuan yang besar untuk menampung kegiatan-kegiatan manusia sama seperti di ruang nyata.
Apabila dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab para pihak. Apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa. Apabila dilakukan melalui agen elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik menjadi tanggung jawab agen elektronik. Masalah dalam transaksi e-commerce timbul karena para pihak tidak bertatap muka secara langsung sebagaimana dalam perjanjian biasa atau konvensional.
Dengan tidak bertatap muka secara langsung ini penerapan syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata banyak menemukan kesulitan. Selain itu kemungkinan pembobolan dan pencurian terhadap kunci-kunci kriptografis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan merugikan para pihak yang terlibat, oleh karena itu untuk solusinya dilakukan perjanjian tambahan perihal pengalihan risiko dengan lembaga asuransi. Secara teoritis disebutkan atas apapun risiko yang muncul yang mampu menimbulkan kerugian dapat dijadikan obyek asuransi atau dengan kata lain dapat diasuransikan.
Berikut adalah beberapa jenis asuransi kerugian yang umum dan relevan untuk bisnis e-commerce : Pertama, Asuransi Kebakaran dan Risiko Lainnya (Property All Risks) yaitu melindungi aset fisik bisnis seperti kantor, gudang, peralatan, dan stok barang dagangan dari risiko kebakaran, petir, ledakan, banjir, gempa bumi, angin topan, dan risiko lainnya yang disebutkan dalam polis. Asuransi ini Penting untuk melindungi aset fisik yang mendukung operasional e-commerce, terutama jika bisnis memiliki gudang atau kantor fisik.
Kedua, Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) yaitu untuk melindungi barang dagangan selama proses pengiriman, baik melalui darat, laut, maupun udara, dari risiko kehilangan, kerusakan, atau kerugian lainnya. Asuransi ini sangat penting bagi bisnis e-commerce yang melakukan pengiriman barang kepada pelanggan, baik domestik maupun internasional.
Ketiga, Asuransi Produk Cacat (Product Liability Insurance) yaitu untuk melindungi bisnis dari tuntutan hukum yang timbul akibat cacat pada produk yang dijual dan menyebabkan kerugian atau cedera pada konsumen. Asuransi ini sangat penting bagi bisnis e-commerce yang menjual produk fisik, karena risiko produk cacat selalu ada. Keempat, Asuransi Serangan Siber (Cyber Insurance) yaitu untuk melindungi bisnis dari risiko kerugian finansial dan reputasi akibat serangan siber, seperti kebocoran data pelanggan, peretasan sistem, penipuan online, dan gangguan operasional akibat serangan siber. Asuransi ini sangat krusial untuk bisnis e-commerce yang sangat bergantung pada platform online dan menyimpan data sensitif pelanggan. Risiko serangan siber terus meningkat dan dapat menyebabkan kerugian besar, dan
Kelima, Asuransi Penipuan Online (E-commerce Fraud Insurance) yaitu untuk melindungi bisnis dari kerugian finansial akibat penipuan online, seperti penipuan kartu kredit, pesanan palsu, atau pengambilalihan akun pelanggan. Asuransi ini sangat relevan dengan E-Commerce karena transaksi online rentan terhadap berbagai jenis penipuan. Demikian artikel ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi Pembaca.*
* Diolah dari berbagai sumber.





