Kontroversi Hukum Memakai Emas bagi Laki-laki

Lazim ditemui di berbagai negara, termasuk Indonesia, bahwa ada tradisi tukar cincin emas ketika momentum pertunangan ataupun pernikahan. Laki-laki menggunakan cincin dengan nama si perempuan atau inisialnya, dan sebaliknya. Meskipun harus diakui, pernikahan yang tanpa tradisi tukar cincin baik untuk dipakai maupun tidak, justru lebih banyak. Hal ini bisa diamati di lingkungan masing-masing.

Menurut hukum Islam, laki-laki dilarang menggunakan perhiasan emas baik dalam bentuk cincin, kalung, gelang,dan sebagainya. Hukum ini sebenarnya sudah familier di masyarakat muslim. Tentu ada mematuhi, juga banyak yang tidak mematuhi.

Hukum laki-laki memakai emas menurut agama Islam juga diungkapkan oleh Prof. Dr. K.H. Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya).pengasuh Al Bahjah. Beliau menegaskan bahwa berdasarkan kesepakan para ulama, laki-laki yang sudah baligh termasuk tamyiz haram mengguanakan emas (Rabu, 31/8/2022). Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah Saw. pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakan matanya di bagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk di atas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambal bersabda, ‘sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakan matanya diperut telapak tangan’ lalu beliau membuang cincin tersebut sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya’ maka orang-orang pun membuang cincin mereka.” (HR Bukhari dan muslim)

Larangan laki-laki memakai emas juga telah disampaikan oleh Rasulullah Saw. dalam sabdanya: “Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan kepada kaum prianya.” (Hadist ini diriwatkan oleh Ahmad,Tirmidzi dan Nasai). Berbeda dengan Perempuan; emas diperkenankan untuk digunakan seperti dalam bentuk cincin, anting, atau bahkan kalung.

Bisa saja laki-laki menggunakan cincin, namun bukan cincin yang terbuat dari emas melainkan dari perak. Sebab, mempergunakan perak untuk cincin hukumnya mubah. Ada hadist dari Anas bahwa Nabi Saw. menulis surat: beliau diberitahu bahwa mereka itu tidak suka membaca surat melainkan yang dicap. Maka beliau membuat cincin dari perak dan diukirnya “Muhammad Rasulullah”.dan bersabda kepada orang banyak: “sesungguhnya kami membuat cincin dari perak yang kami ukir ‘Muhammad Rasulullah, maka janganlah ada seseorang yang mengukir seperti ukiran itu”.

Laki-laki diperbolehkan menggunakan cincin yang terbuat dari perak. Namun ada ketentuan yang wajib diketahui. Apabila cincin dipasang di jari telunjuk,maka hukumnya adalah makruh. “imam ali mengatakan,nabi melarang saya pakai cincin di jari telunjuk dan mengiringinya,” (Buya Yahya).

Rasulullah Saw. dalam Riwayat lain disbutkan bahwa Rasulullah Saw. memakai cincin perak pada tangan kanannya, yang mana permata cincin itu dari habasyi. Permata itu dihadapkan beliau ke arah telapak tangannya.(Hadist ini diriwayatkan oleh lima ahli hadist).

Selanjutnya, menggunakan perak untuk tempat makanan dan minuman hukumnya haram. Mengingat sabda Nabi saw: “sungguh orang yang makan dan minum dengan tempat yang dibuat daripada emas dan perak, adalah sesungguhnya dalam perut orang itu api neraka yang bersuara mendidih menggelegak” (Hadist Riwayat muslim).

Sedangkan alasan ilmiah mengapa emas itu dilarang digunakan oleh laki-laki karena Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia. Jika pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”). Apabila hal ini terjadi maka akan mengakibatkan penyakit alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil.

Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Mengapa agama Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Sebab wanita tidak memiliki potensi penyakit Alzheimer, karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Oleh: M. Zamzam Barduzaman, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *