Secara praktis, masyarakat Indonesia sebenarnya familier dengan apa yang saat ini diskursus sebagai restorative justice (keadilan yang memulihkan/mengembalikan). Restorative justice sebagai pendekatan yang kembali diwacanakan di banyak negara untuk menyelesaikan perkara pidana. Substansi restorative justice adalah membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, melalui pihak ketiga.
Pelaku, korban, dan masyarakat/pihak ketiga (sebagai mediator) ditempatkan sebagai ”stakeholders” yang bekerja bersama dan berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions). Penyelesaian yang hendak dicapai adalah kerugian korban dikembalikan, hubungan korban dan pelaku kembali dipulihkan karena telah terjadi kesepakatan dan saling memaafkan, dan nama baik pelaku juga kembali pulih di masyarakat.
Munculnya wacana restorative justice sebagai model dalam menyelesaikan perkara pidana seiring munculnya peace making criminology yang menawarkan suatu pilihan tentang bentuk pemidanaan yang bersifat non-violence, melibatkan partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat melalui suatu mekanisme mediasi. Ide dasar restorative justice adalah keadilah bagi semua pihak. Restorative justice dipandang sebagai filosofi pemidanaan alternatif yang melahirkan bentuk-bentuk sanksi berbeda dari pidana konvensional yang menempatkan pelaku melawan negara (Braithwaite, 2020).
Mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui sistem peradilan pidana saat ini tidak memberikan perhatian dan keadilan terhadap korban, karena pusat perhatiannya hanya pada pelaku. Sistem pemidanaan yang hanya berorientasi pada pelaku kalau diterapkan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang lain, tidak memberikan keadilan kepada korban atau keluarganya. Misalnya, korban pembunuhan tersebut adalah kepala rumah tangga. Terhadap kasus tersebut, negara memang mewakili keluarga korban menghukum pelaku. Namun kebutuhan istri dan anak-anak korban setelah kasus selesai tidak menjadi perhatian negara. Pelaku yang terbukti bersalah justru dipenjara, diberi makan minum, diberi ketrampilan, dibina agar kembali menjadi orang baik dengan biaya dari negara.
Demikian juga untuk tindak pidana pencurian, penipuan, dan sejenisnya yang merugikan korban secara material. Sistem pemidanaan saat ini tidak memperhatikan kerugian yang dialami korban, apalagi jaminan dari negara bahwa barang yang dicuri, atau yang kena tipu, ada jaminan dapat kembali kepada korban. Padahal, subtansi keadilan yang diinginkan korban adalah bagaimana barang-barang itu bisa kembali. Bukan agar pelaku dipenjara, dibina, dan sebagainya.
Secara kultural, pendekatan restorative justice sebenarnya memiliki akar yang kuat di masyarakat Indonesia, yaitu musyawarah mufakat. Lembaga musyawarah diadakan dalam rangka mencari solusi yang dapat memuaskan semua pihak. Nilai-nilai restorative justice juga terdapat dalam Pancasila sebagai falsafah dalam bernegara.
Pendekatan restorative justice menawarkan pandangan berbeda dengan pendekatan yang diterapkan dalam sistem pidana saat ini. Korban tindak pidana bukanlah negara, tetapi individu. Pelibatan korban, pelaku, dan masyarakat menjadi penting dalam usaha mencari keadilan yang win-win solution, dan bisa dilakukan rekonsiliasi.
Dengan pendekatan restorative justice diupayakan pemidanaan untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban agar keadaan korban kembali seperti sebelum peristiwa pidana. Hubungan antara korban dan pelaku tindak pidana pun akan kembali normal, karena ada proses musyawarah dan saling memaafkan. Itulah inti dari restoraitive justice, yaitu keadilan yang memulihkan; kerugian korban dipulihkan, hubungan korban dengan pelaku tindak pidana juga dipulihkan kemabli normal. (Bersambung).
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Al Hamzani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





