Kekayaan budaya adalah warisan nenek moyang bangsa Indonesia yang harus terus dipertahankan dan dilindungi keberadaannya agar tetap hidup ditengah masyarakat sehingga dapat memberi ruang dan waktu untuk dapat dikembangkan secara alami oleh generasi-generasi penerusnya. Berbagai nilai, tradisi, kearifan lokal dan pengetahuan tradisioanl serta komunal lainnya sebenarnya tanpa disadari telah membentuk bangsa Indonesia dengan karakternya sendiri yang memiliki ciri khas yang membedakan kita dengan bangsa lain, bahkan yang serumpun sekalipun.
Khasanah budaya sebagai bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ini penting untuk dijaga agar tidak dimanfaatkan secara illegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atau bahkan dieksploitasi secara komersial tanpa memberikan feed back kepada kelompok masyarakat yang telah sepanjang waktu merawat dan mempertahankan berbagai tradisi tersebut. Diperlukan strategi untuk mengelola dan mencegah agar penyalahgunaan dan eksploitasi berlebih tidak terjadi sehingga kehilangan dan kepunahannya dapat dicegah.
Kebijakan perlindungan defensife merupakan salah satu dari dua cara yang perlu dilakukan secara berkesinambungan. Dimana kebijakan perlindungan melalui hukum positif telah dilakukan Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya Pasal 38 yang pada intinya menyebutkan bahwa Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dipegang oleh negara sehingga negara memiliki kewajiban untuk menginventarisir, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional.
Perlindungan defensife merupakan upaya perlindungan yang dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan pemanfaatan secara illegal dan eksploitatif terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khususnya yang berupa sumber daya genetik atau traditional knowledge. Perlindungan defensife untuk menjaga keutuhan nilai-nilai budaya sebagai Living Culture yang bertahan ditengah-tengah masyarakat dengan penuh integritas sehingga generasi mendatang dapat turut menikmati dan mengakses keberadaannya.
Kebijakan perlindungan defensife dapat dilakukan dengan melakukan pendataan berbagai jenis ekspresi budaya tradisional (EBT) dengan menggunakan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu (SPKT) dengan tujuan mendukung pelaksanaan pemajuan budaya sesuai amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dimana setiap pihak industri besar maupun pihak asing yang bermaksud melakukan pemanfaatan objek pemajuan budaya secara komersial harus mendapatkan ijin dari Pemerintah dalam hal ini Menteri. Kemudian menciptakan sistem data kebudayaan yang akurat, efektif, efisien dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Open akses basis data tunggal yang refresentatif dan terintegrasi dari pusat sampai daerah. Keseluruhan sistem ini akan menjadi sarana penghubung data kebudayaan khususnya pada lembaga Kementerian Kebudayaan.
Kebijakan perlindungan defensife terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 Tentang data Kekayaan Intelektual Komunal yang mempertimbangkan bahwa berbagai bentuk Ekspresi Budaya Tradisional sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) perlu dikelaola dan dipelihara dalam bentuk inventarisasi untuk kepentingan perlindungan secara hukum.
Adapun inventarisasi yang dilakukan dapat memuat antara lain:
Nama ekspresi budaya tradisional
Merupakan nama atau istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut ekspresi budaya tersebut.
Kustodian
Yakni komunitas atau masyarakat tradisional yang memelihara dan mengembangkan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional).
Bentuk EBT
Berupa kebendaan atau non benda yang dapat menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan dijaga lintas generasi.
Klasifikasi
Apakah termasuk klasifikasi rumah adat, alat musik, seni tari, kriya aneka hias, pakaian daerah, benda seni, properti kesenian, adat istiadat.
Wilayah dan lokasi
Yakni tempat dimana pengetahuan tradisional dan EBT tersebut hidup dan dikembangkan.
Deskripsi EBT
Penjelasan atau gambaran mengenai keberadaan EBT dapat pula mengenai sejarah awal mula dan telah berapa lama dilestarikan.
Dengan melaksanakan kebijakan perlindungan defensife terhadap kekayaan intelektual komunal, Pemerintah akan memiliki database berbagai jenis kebudayaan yang merupakan ekspresi budaya tradisional trully Indonesia tanpa kekhawatiran akan kesulitan membuktikan manakala terdapat pihak asing yang secara sepihak mengklaim ekspresi budaya tradisional kita sebagai milik mereka. Disamping itu, melalui pelaksanaan kebijakan perlindungan defensife ini maka Pemerintah telah pula mampu menerapkan politik hukum perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam Undang-Undang Pemajuan Budaya agar Pemerintah dan masyarakat budaya dapat turut sejahtera menikmati hak moral dan hak ekonomi terkait pemanfaatan ekspresi budaya mereka.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Kanti Rahayu, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal





